Gubernur ASR Instruksikan Pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Tiap Hari Kerja

oleh -2417 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, KENDARI – Gubernur Sultra Keluarkan Surat Edaran terkait pemutaran lagu kebangsaan indonesia raya di instansi dan ruang publik, Selasa 11 Maret 2025.

Melalui surat Edaran Nomor 100.3.4.V6/2025 terkait pemutaran lagu kebangsaan, Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumanggeruka menginstruksikan pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di instansi pemerintahan, BUMN, BUMD, serta ruang publik setiap hari kerja pukul 10.00 WITA dan/atau 16.00 WITA.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk memperkuat rasa kebangsaan, meningkatkan kecintaan terhadap tanah air, serta menumbuhkan semangat patriotisme pada masyarakat Sulawesi Tenggara.

Diharapkan seluruh Pihak terkait agar melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab.***

Laporan : Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *