Muarasultra.com, KENDARI – Gubernur Sultra Keluarkan Surat Edaran terkait pemutaran lagu kebangsaan indonesia raya di instansi dan ruang publik, Selasa 11 Maret 2025.
Melalui surat Edaran Nomor 100.3.4.V6/2025 terkait pemutaran lagu kebangsaan, Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumanggeruka menginstruksikan pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di instansi pemerintahan, BUMN, BUMD, serta ruang publik setiap hari kerja pukul 10.00 WITA dan/atau 16.00 WITA.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk memperkuat rasa kebangsaan, meningkatkan kecintaan terhadap tanah air, serta menumbuhkan semangat patriotisme pada masyarakat Sulawesi Tenggara.
Diharapkan seluruh Pihak terkait agar melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab.***
Laporan : Redaksi