Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto (kedua kanan) seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Foto: Dok. Kejagung
Muarasultra.com, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dalam perkara korupsi terkait penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang berkaitan dengan sejumlah perusahaan pertambangan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Selain pidana penjara, Hery juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Majelis hakim turut membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,875 miliar kepada Hery. Jika tidak mampu membayar, rumah miliknya yang berada di kawasan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti tersebut.
Apabila kewajiban uang pengganti tidak terpenuhi, Hery terancam menjalani pidana penjara tambahan selama tiga tahun. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
”Mengadili, menyatakan terdakwa Hery Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” ujar hakim saat membacakan amar putusan, sebagaimana dilansir CNN Indonesia.
Dalam konstruksi perkara, Hery terbukti menerima suap dengan total nilai sekitar Rp3,87 miliar. Penerimaan tersebut terdiri atas uang tunai sebesar Rp1,67 miliar dan satu unit rumah di kawasan Pulo Gebang, Jakarta Timur, senilai Rp2,2 miliar.
Suap tersebut berkaitan dengan pengaturan penerbitan LHP Ombudsman untuk memengaruhi penilaian terhadap sejumlah kebijakan pemerintah di sektor pertambangan.
Salah satu pengaturan yang dilakukan bertujuan agar penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) terhadap PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dinyatakan sebagai tindakan maladministrasi.
Selain itu, Hery juga diminta menyatakan penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River sebagai bentuk maladministrasi dalam LHP Ombudsman.
Perkara ini menyoroti bagaimana kewenangan lembaga pengawas pelayanan publik diduga disalahgunakan untuk mengintervensi persoalan administrasi pemerintahan yang berkaitan dengan kepentingan perusahaan tambang.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.
Dalam persidangan sebelumnya, Kamis (24/9/2026), jaksa menuntut Hery dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp4,19 miliar dengan subsider tiga tahun penjara.
Jaksa menilai perbuatan Hery memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Hery.
Hal yang memberatkan, Hery sebagai penyelenggara negara dinilai tidak berupaya mewujudkan pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan yang baik, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Hakim juga menilai terdakwa tidak berterus terang dan memberikan keterangan yang berbelit-belit selama proses persidangan.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah Hery belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggung jawab terhadap keluarganya.
”Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki tanggung jawab keluarga,” kata hakim.
Atas perbuatannya, Hery dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta ketentuan perubahan dan penyesuaian pidana yang berlaku.
Putusan ini menjadi sorotan karena perkara korupsi tersebut berkaitan langsung dengan penggunaan kewenangan lembaga pengawas negara dalam menangani persoalan administrasi yang melibatkan perusahaan-perusahaan pertambangan.
Kasus tersebut sekaligus memperlihatkan besarnya risiko penyalahgunaan kewenangan ketika fungsi pengawasan publik diduga dipengaruhi kepentingan bisnis sektor pertambangan.
Laporan: Febri Nurhuda
Muarasultra.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah mengusut dugaan mega korupsi tambang milik…
Muarasultra.com, JAKARTA – Nama Arif Kurniawan (AK), pengusaha yang dijuluki 'Raja Nikel', menjadi sorotan setelah…
Muarasultra.com, KONAWE - Menapaki jejak peradaban kehidupan masa lampau, 27 putra-putri daerah kabupaten Konawe berjaya…
Muarasultra.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan saksi terhadap seorang verifikator PT Sucofindo berinisial…
Muarasultra.com, KOLAKA – Pelaksanaan kegiatan pertambangan nikel PT SLG di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi…
Muarasultra.com, KONAWE - Rombongan tim ekspedisi Latoma-Routa tiba di Unaaha dalam keadaan sehat walafiat. Sabtu…