Muarasultra.com, KOLAKA – Pelaksanaan kegiatan pertambangan nikel PT SLG di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan setelah pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sejumlah persoalan terkait pemenuhan persyaratan lingkungan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tertanggal 30 Juni 2027, PT SLG diketahui masih menggunakan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) milik perusahaan sebelumnya, PT DRI, sebagai dasar pelaksanaan kegiatan operasi produksi.
Padahal, pengelolaan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut telah beralih kepada PT SLG sejak 2021.
Perubahan pemrakarsa itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1461/1/IUP/PMDN/2021 tentang Persetujuan Pemberian Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Kegiatan Operasi Produksi untuk Komoditas Mineral Logam kepada PT SLG.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, perubahan pengelola pertambangan tersebut tidak disertai dengan perubahan dokumen lingkungan yang menyesuaikan pergantian pemrakarsa.
Produksi Lampaui Kapasitas dalam AMDAL
Persoalan lainnya ditemukan pada kapasitas produksi nikel PT SLG yang dinilai tidak sesuai dengan dokumen AMDAL yang digunakan.
Dalam dokumen AMDAL milik PT DRI, kapasitas produksi nikel yang direncanakan rata-rata sebesar 600.000 Wet Metric Ton (WMT) per tahun.
Sementara itu, berdasarkan Laporan Triwulan RKAB Tahun 2023, realisasi produksi nikel PT SLG tercatat mencapai 1.410.776 ton.
Dengan demikian, terdapat selisih produksi sebesar 810.776 ton dibandingkan kapasitas produksi yang tercantum dalam dokumen AMDAL.
Angka tersebut menunjukkan realisasi produksi mencapai lebih dari dua kali lipat kapasitas yang direncanakan dalam dokumen lingkungan yang menjadi dasar kegiatan operasional perusahaan.
Belum Miliki Persetujuan Teknis Limbah
BPK juga mengungkap bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan pertambangannya, PT SLG belum memiliki persetujuan teknis maupun rincian teknis terkait perizinan pembuangan air limbah ke badan air.
Selain itu, perusahaan juga diketahui belum memiliki persetujuan teknis dan rincian teknis terkait Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Kondisi tersebut turut tercatat dalam dokumen Bimbingan dan Pengawasan Tahun 2025 oleh Inspektur Tambang. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa PT SLG belum memiliki Persetujuan Teknis serta Rincian Teknis.
Meski demikian, persoalan tersebut belum menjadi temuan dalam kegiatan bimbingan dan pengawasan dimaksud.
Kondisi Lapangan Tidak Sesuai Dokumen Lingkungan
Dalam laporan yang sama, BPK turut menyoroti pelaksanaan dan pengelolaan kegiatan penambangan yang tidak sesuai dengan dokumen persyaratan lingkungan.
BPK menjelaskan bahwa persyaratan lingkungan merupakan salah satu prosedur wajib yang harus dipenuhi pemegang IUP, IUPK, Kontrak Karya (KK), maupun Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), baik pada tahap eksplorasi maupun operasi produksi.
Ketentuan tersebut antara lain mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Persyaratan lingkungan mencakup dokumen lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan yang telah disetujui instansi berwenang. Dokumen tersebut harus memuat kelayakan lingkungan atas seluruh tahapan kegiatan pertambangan, mulai dari persiapan, operasi hingga pascaoperasi.
Berdasarkan pemeriksaan fisik secara uji petik, BPK menemukan adanya ketidaksesuaian antara surat kelayakan lingkungan hidup dengan kondisi di lapangan.
Temuan tersebut menjadi catatan penting terkait kepatuhan perusahaan terhadap persyaratan lingkungan dalam menjalankan aktivitas pertambangan.
Rangkaian hasil pemeriksaan ini menempatkan pemenuhan kewajiban lingkungan PT SLG sebagai persoalan yang perlu mendapat perhatian instansi berwenang, khususnya terkait kesesuaian dokumen AMDAL, kapasitas produksi, pengelolaan air limbah, serta penyimpanan limbah B3.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau klarifikasi dari pihak PT SLG terkait hasil pemeriksaan tersebut.
Laporan : Febri Nurhuda
Muarasultra.com, KONAWE - Rombongan tim ekspedisi Latoma-Routa tiba di Unaaha dalam keadaan sehat walafiat. Sabtu…
Muarasultra.com, KENDARI - Satuan Tugas (satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) diminta melakukan pemeriksaan terhadap 2…
Muarasultra.com, KONAWE - Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mengecam lambannya penanganan dugaan pelanggaran…
Muarasultra.com, JAKARTA – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung)…
Muarasultra.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah enam lokasi di wilayah Jakarta terkait penyidikan kasus…
Muarasultra.com, LAMPUNG – Antusiasme menyambut Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) XV 2027 mulai terlihat. Sebanyak…