Jejak korporasi tambang Arif Kurniawan Sang Raja Nikel' di Sulawesi Tenggara.
Muarasultra.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah mengusut dugaan mega korupsi tambang milik seorang pengusaha bernama Arif Kurniawan di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Arif Kurniawan bersama mitra bisnisnya Edi Liu Mas diduga memiliki jaringan dan keterkaitan terhadap sejumlah perusahaan pertambangan nikel di bumi Anoa.
Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain;
1. PT BSJ : tambang nikel ini memiliki konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 1.030 hektare di Kecamatan Lasolo Kepulauan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
2. PT KAA : tambang nikel ini memiliki konsesi IUP seluas 1.030 hektare di Kecamatan Lasolo Kepulauan (Laskep), Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
3. PT ANI : tambang nikel ini memiliki konsesi IUP seluas 106 hektare di Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.
4. PT AMI : tambang nikel ini memiliki konsesi IUP seluas 1.000 hektare di Pulau Kabaena, Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara.
5. PT AMID/AMIN : tambang nikel ini memiliki konsesi IUP seluas 1.026 hektare di Kecamatan Tolala dan Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.
6. PT HJ : data konsesi IUP PT HJ belum dijelaskan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selain keenam perusahaan ini, Arif Kurniawan juga dikaitkan dengan PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), yang beroperasi di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Melalui PT Dua Delapan Resources, Arif sang raja nikel disebut memiliki kepentingan sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) dalam perusahaan tersebut.
Izin Produksi PT BSJ dan PT KAA Berakhir Tahun 2015, Namun Tetap Beroperasi
Salah satu persoalan serius yang menjadi perhatian penyidik adalah status perizinan PT BSJ dan PT KAA.
Direktur penyidikan Jampidsus Saiful Bahri Siregar mengungkapkan, izin usaha pertambangan operasi produksi kedua perusahaan tersebut telah berakhir pada 2015. Namun, dalam perjalanan administrasinya, kedua perusahaan justru tercatat mendapatkan status penghentian sementara atau *suspend* sebanyak tiga kali.
”Salah satu fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan ini, PT BSJ dan PT KAA izin usaha produksi pertambangannya berakhir tahun 2015, tetapi dikenakan suspend sebanyak tiga kali. Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Saiful.
Ia menegaskan, ketika izin pertambangan telah berakhir, semestinya IUP tersebut dihentikan dan wilayah pertambangannya dikembalikan kepada negara sesuai ketentuan yang berlaku.
”Sehingga terkait suspend ini harusnya izin IUP-nya itu dihentikan dan dikembalikan kepada negara,” tegasnya.
Jejak dugaan keterlibatan Kepala daerah di Sultra
Masifnya gurita tambang Arif Kurniawan di Sulawesi Tenggara tidak mungkin akan berjalan mulus tanpa dukungan dan bekingan oknum penyelenggara negara.
Masyarakat Sulawesi Tenggara sangat familiar dengan nama perusahaan PT AMI, PT AMID/AMIN terlebih lagi PT Tonia Mitra Sejahtera atau PT TMS.
Ketiga perusahaan ini memiliki catatan disejumlah media massa tentang dugaan keterlibatan kepala daerah yang saat ini menjabat di Sulawesi Tenggara.
1. PT AMI – Kabaena – Buton Tengah
PT AMI adalah salah satu perusahaan yang beroperasi di desa Talaga, Kecamatan Talaga Raya, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan hasil penelusuran MODI ESDM Direktur Utama PT AMI adalah A Fachruz Zaman eks Direktur Direktorat Samapta Kepolisian Republik Indonesia. (CeriNews – SatyaBumi)
Di perusahaan ini (PT AMI) Arif Kurniawan melalui PT Rowan Sukses Investama memiliki 20 persen saham perusahaan PT AMI. Begitupun pada PT Anugerah Morini Indotama (AMINDO), Arif Kurniawan juga memiliki 20 persen saham melalui perusahaan PT Rowan Sukses Investama.
Menurut Satya Bumi Keterlibatan anggota kepolisian dan politisi dalam pertambangan nikel berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, khususnya berkaitan dengan perizinan dan pengawasan tambang
“Ketika ada orang penting di balik perusahaan, biasanya mereka lebih leluasa saat melakukan pertambangan. Kami sempat mewawancarai warga dan mendapatkan informasi bahwa setiap pengambilan hasil tambang, ada aparat kepolisian yang mendampingi,” ujar Juru Kampanye Satya Bumi, Dhany Alfalah dalam peluncuran kajian bertajuk “Kabaena Jilid II: Menelusuri Pintu Awal Kerusakan dan Jejaring Politically Exposed Person” di Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Laporan Satya Bumi yang diulas oleh Direktur Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman nampaknya sejalan dengan daftar potensi denda administratif Penggunaan Kawasan Hutan tanpa PPKH yang dirilis oleh Satgas PKH.
PT AMI diduga melakukan pembukaan kawasan hutan dengan luas 710,82. Nilai potensi sanksi atau denda hampir 7 Triliun. Sedangkan PT AMINDO dikenakan denda sekitar 1,2 Triliun rupiah dengan luas bukaan lahan 201,01 ha.
Sorotan terhadap aktivitas PT AMI dan PT AMINDO juga pernah disuarakan Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) di depan kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada hari Rabu 15 Oktober 2025.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo
Bahkan meminta Kejagung untuk turun tangan dan menelusuri kemungkinan keterlibatan sejumlah pihak yang disebut memiliki peran penting dalam aktivitas ilegal tersebut (penambangan tanpa PPKH).
Hendro Nilopo alias Egis juga mengungkapkan bahwa berdasarkan dokumen yang mereka kantongi, salah satu Bupati yang juga ketua partai di Sultra berinisial DW tercatat pernah menjabat sebagai Direktur di PT AMI dan PT Amindo dalam kurun waktu 2020–2025.
Namun, pada tahun 2024, kedua perusahaan tersebut melakukan perubahan struktur kepengurusan direksi dan komisaris melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang hasilnya menghapus nama DW dari daftar direksi.
“Di awal susunan direksi, DW menjabat sebagai direktur dua perusahaan itu sejak 2020 hingga 2025. Tapi pada tahun 2024, namanya dihapus karena tengah mengikuti kontestasi politik Pilkada,” ungkap Hendro dalam orasinya di depan Kejagung, Rabu (15/10/2025).
Ampuh Sultra menilai, aktivitas penyerobotan kawasan hutan yang dilakukan sejak 2021 hingga 2023 bertepatan dengan periode DW masih aktif menjabat sebagai direktur di kedua perusahaan tersebut.
“Data yang kami pegang menunjukkan dugaan kuat DW terlibat aktif dalam aktivitas pertambangan di kawasan hutan produksi terbatas itu. Karena itu, kami meminta Kejagung segera memanggil dan memeriksa DW untuk dimintai pertanggungjawaban,” tegas Hendro.
Hendro pun mengungkapkan bahwa PT AMI dan PT Amindo diduga memiliki “backing” kuat yang membuat keduanya seolah kebal hukum.
Meski begitu, Ampuh Sultra optimistis Kejagung akan mampu menembus pengaruh tersebut dan mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke akar-akarnya.
“Kami tahu kedua perusahaan itu punya dukungan besar, bahkan ada nama PT Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI) sebagai salah satu pemegang saham. Tapi kami percaya Kejagung akan lebih kuat dari ‘backingan’ mereka, “bener Hendro.
2. PT AMID/AMIN – Kolaka Utara
PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMID/AMIN) adalah Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) yang tercatat dalam registri pertambangan Indonesia dengan komoditas nikel yang tercatat di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
Perusahaan ini pernah terlibat skandal penjualan ore nikel ilegal dengan total kerugian negara 233 Miliar.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menetapkan total 9 sembilan orang tersangka yakni inisial : tersangka ES dan Haliem Hoentoro (pihak PT. PCM), tersangka Moch Machrusy, MLY, PD (pihak PT. AMIN), tersangka RM dan HP (perantara PT. AM), tersangka AT (Binwas Kementerian ESDM) dan tersangka Supriyadi (KepalaKSOP Kolaka).
Saat ini Kejati Sultra tengah mengulik dugaan keterlibatan pejabat di Kabupaten Kolaka. Penyidik bahkan melakukan penggeledahan dirumah jabatan milik HS.
HS pernah disebut oleh terpidana korupsi tambang Direktur PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) Machrusy diduga terlibat dalam jual beli ore nikel dari eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia (PCM) di Kolaka Utara.
HS melalui PT Babarina Putra Sulung (BPS) menggunakan dokumen PT AMIN menjual ore nikel ilegal hingga sebanyak tiga kali. Hal itu diungkap Machrusy saat sidang di PN Tipikor Kendari, pada Jumat (5/12/2025) lalu.
Kini PT AMIN kembali menjadi sorotan setelah Kejagung mengungkap dugaan keterkaitan PT AMIN dan Arif Kurniawan dalam kasus korupsi tambang di Sulawesi Tenggara.
3. PT TMS – Kabaena – Bombana
PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Kabaena, Kabupaten Bombana. Perusahaan ini sebelumnya dimiliki oleh mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dan kawan kawan HIPMI yang dibentuk pada tahun 2003.
Pada Maret 2024, struktur kepemilikan saham PT TMS mengalami perubahan, dari data Ditjen AHU Kemenkumham disebutkan PT Cahaya Kabaena Nikel (50 persen), PT SP Setia International (35 persen), Muhammad Lutfi (7 persen), Ali Said (7 persen), PT Bani Kutup Ria (1 persen).
Sekretaris Center of Energy and Resources (CERI) Hengki Seprihadi, Jum’at (17/1/2025) mengatakan, menurut penelusuran CERI pada Website MODI Kementerian ESDM, 25 persen saham PT TMS dimiliki oleh PT Bintang Delapan Tujuh Abadi.
“Penelusuran CERI lebih lanjut, kami menemukan bahwa 99 persen saham PT Bintang Delapan Tujuh Abadi ternyata tercatat sebagai milik Alaniah Nisrina. Sedangkan 1 persen sisanya dimiliki oleh Arinta Nila Hapsari,” ungkap Hengki.
Lanjut Hengki, Arinta Nila Hapsari tak lain merupakan istri Gubernur Sulawesi Tenggara Teripilih pada Pilkada 2024, Andi Sumangerukka.
“Sedangkan nama Alaniah Nisrina, belakangan terungkap merupakan anak dari pasangan Arinta Nila Hapsari dan Gubernur Sultra Terpilih Andi Sumangerukka,” beber Hengki.
Dari hasil pemeriksaan tim satgas PKH, PT TMS diduga melakukan pembukaan kawasan hutan tanpa PPKH dengan luas bukaan 224, 96 hektare dan potensi denda administratif sebesar 2,191 Triliun.
Dari total jumlah denda ini, PT TMS dikabarkan telah membayar 500 miliar sehingga menyisakan sekitar 1,7 Triliun denda administratif atas pembukaan kawasan hutan tanpa PPKH.
PT TMS disebut oleh Kejagung sebagai salah satu perusahaan yang diduga memiliki hubungan dan keterkaitan dengan Arif Kurniawan.
Melalui PT Dua Delapan Resources, Arif menjadi pemilik manfaat yang memborong saham PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Pulau Kabaena, yang kemudian memicu sorotan publik dan lembaga keanekaragaman hayati akibat tuduhan deforestasi serta pembabatan hutan lindung tanpa PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan).
Berdasarkan temuan berbagai lembaga pengawas dan penelusuran media penegakan hukum, mulusnya operasi bisnis perambahan hutan oleh jaringan Arif Kurniawan tak lepas dari simpul patronase yang kuat di tingkat pejabat daerah hingga jajaran elite Aph.
Arif tercatat memiliki hubungan dekat serta kemitraan bisnis dengan elite lokal di Sulawesi Tenggara, termasuk transaksi saham yang melingkupi figur lingkaran dekat kekuasaan daerah.
Dalam penindakan Satgas PKH pada November 2026, Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak membenarkan adanya verifikasi atas keterikatan korporasi AK dengan oknum perwira tinggi alias jenderal polisi bintang empat.
Pun demikian Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan fakta mengenai dugaan pemberian sesuatu kepada penyelenggara negara untuk mempermudah proses administrasi pertambangan.
”Serta dalam proses-proses pengelolaan pertambangan, perusahaan-perusahaan ini telah melakukan pemberian sesuatu untuk mempermudah segala proses administrasi berupa suap kepada penyelenggara negara,” kata Saiful di Gedung Bundar Kejaksaan Agung dikutip Minggu (8/11/2026).
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena dugaan praktik suap itu berkaitan dengan sektor strategis yang menyangkut pengelolaan sumber daya alam. Jika terbukti, persoalannya bukan hanya mengenai aktivitas perusahaan tambang, tetapi juga dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara.
Saat ditanya mengenai pihak penyelenggara negara yang diduga menerima pemberian tersebut, Saiful menjelaskan bahwa dugaan suap berkaitan dengan kewenangan dalam penerbitan izin pertambangan, produksi, hingga penjualan nikel.
”Kemudian terkait dengan adanya pemberian-pemberian kepada penyelenggara negara, tentunya dalam proses pengelolaan tambang nikel, tentunya dalam proses-proses itu ada kaitan dengan penyelenggara negara dalam pemberian izin-izin, dan produksi, serta penjualan,” ujarnya.
Saiful menegaskan, dugaan pemberian suap tersebut terungkap berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh penyidik dari pemeriksaan sejumlah saksi.
”Di situ dari fakta-fakta hasil pemeriksaan yang kami lakukan terhadap saksi-saksi, diperoleh adanya fakta-fakta itu. Dan nantinya tentunya ini masih materi penyidikan, nanti akan kami sampaikan dalam surat dakwaan nanti akan tergambar,” pungkasnya.
Saat ini Tim Penyidik Kejagung tengah memburu keberadaan Arif Kurniawan yang dikabarkan berada di luar negeri. Arif Kurniawan merupakan kunci utama terbuka pintu Pandora gurita tambang yang selama ini susah ditembus oleh aparat penegak hukum.
Nah, Mampukah Saiful Bahri Siregar (Kejaksaan Agung) dan Barita Simanjuntak (Satgas PKH) membongkar jaringan ini dan mengembalikan kerugian negara ??
Laporan : Febri Nurhuda
Muarasultra.com, JAKARTA – Nama Arif Kurniawan (AK), pengusaha yang dijuluki 'Raja Nikel', menjadi sorotan setelah…
Muarasultra.com, KONAWE - Menapaki jejak peradaban kehidupan masa lampau, 27 putra-putri daerah kabupaten Konawe berjaya…
Muarasultra.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan saksi terhadap seorang verifikator PT Sucofindo berinisial…
Muarasultra.com, KOLAKA – Pelaksanaan kegiatan pertambangan nikel PT SLG di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi…
Muarasultra.com, KONAWE - Rombongan tim ekspedisi Latoma-Routa tiba di Unaaha dalam keadaan sehat walafiat. Sabtu…
Muarasultra.com, KENDARI - Satuan Tugas (satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) diminta melakukan pemeriksaan terhadap 2…