Berita

Korupsi Tambang PT CNI di Kolaka, Kejagung Bakal Periksa Verifikator PT Sucofindo

Muarasultra.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan saksi terhadap seorang verifikator PT Sucofindo berinisial DJ, dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, pada Jumat, 6 November 2026.
‎
‎Kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 401 miliar ini melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI). Kejagung juga telah menetapkan Direktur Utama PT CNI, Derian Sakmiwata sebagai tersangka.
‎
‎“Adapun saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untukdimintai keterangannya yaitu Sdr. DJ selaku Verifikator PT Sucofindo,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangannya, Jumat.
‎
‎Anang mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara korupsi PT CNI.
‎
‎“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asaspraduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” kata Anang.
‎
‎Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Direktur Utama PT Ceria Nugraha Indotama, Derian Sakmiwata sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020.
‎
‎Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2026 tanggal 15 Oktober 2026.
‎
‎Kejagung menjelaskan bahwa pada 2017 hingga 2019, PT CNI memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang berlokasi di Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara secara melawan hukum melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestik Market Obligation (DMO);
‎
‎Setelah dokumen uji kadar nikel terbit, tersangka Derian Sakmiwata meminta pihak Kementerian ESDM agar diterbitkan rekomendasi izin ekspor. Permintaan tersebut diduga dipenuhi oleh MTP, yang menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013–2017, bersama BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.
‎
‎Penerbitan itu dilakukan secara melawan hukum dengan memenuhi permintaan ATS. Padahal PT CNI belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang merupakan syarat dalam penerbitan Rekomendasi Izin Ekspor.
‎
‎Untuk melengkapi persyaratan ekspor tersebut, Derian Sakmiwata diduga meminta MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara serta NR selaku Kepala Seksi Pemberian dan Pemetaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam dan Batubara pada instansi yang sama agar tidak melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap pengajuan dokumen persetujuan RKAB.
‎
‎Akibatnya, dokumen persetujuan RKAB yang diduga telah dimanipulasi dapat terbit secara tidak sah. Dokumen tersebut selanjutnya digunakan PT CNI untuk memenuhi persyaratan persetujuan ekspor.
‎
‎Kejagung mengungkapkan Derian Sakmiwata secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara karena telah memenuhi permintaan dalam pengurusan dokumen-dokumen yang telah dimanipulasi tersebut.
‎
‎Atas perbuatan Derian Sakmiwata bersama sejumlah penyelenggara negara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69 atau sekitar Rp401,65 miliar.
‎
‎Sebelumnya, PT CNI telah menyerahkan uang sebesar Rp401.653.737.469,69 (Rp401,65 miliar) kepada Kejagung pada 28 Agustus 2026. Namun, pengembalian uang tersebut tidak lantas menghentikan proses penyidikan. (Niaga.Asia)

 

Laporan: Febri Nurhuda

‎

admin

Recent Posts

BPK Temukan Dugaan Pelanggaran Persyaratan Lingkungan PT SLG di Pomalaa, Produksi Nikel Lampaui Target AMDAL

Muarasultra.com, KOLAKA – Pelaksanaan kegiatan pertambangan nikel PT SLG di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi…

3 jam ago

Mission Completed, Rombongan Tim Ekspedisi Latoma-Routa Tiba di Unaaha dalam Keadaan Selamat ‎

Muarasultra.com, KONAWE - Rombongan tim ekspedisi Latoma-Routa tiba di Unaaha dalam keadaan sehat walafiat. Sabtu…

6 jam ago

Satgas PKH Diminta Periksa PT BSJ dan PT KAA, Diduga Terafiliasi Dengan AK dan Bos Lamborgini ‎

Muarasultra.com, KENDARI - Satuan Tugas (satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) diminta melakukan pemeriksaan terhadap 2…

8 jam ago

CERI Sentil Kejagung: Laporan Ampuh Sultra Mengendap Lama, Arif Kurniawan Katanya Sudah di Luar Negeri

Muarasultra.com, KONAWE - Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mengecam lambannya penanganan dugaan pelanggaran…

22 jam ago

Komut PT BSJ Ternyata Arif Kurniawan, Terseret Kasus Dugaan Korupsi Tambang Sultra, Kantor Digeledah Kejagung ‎

Muarasultra.com, JAKARTA – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung)…

22 jam ago

Kejagung Kejar Korupsi Tambang Raja Nikel Arif Kurniawan, Enam Lokasi di Jakarta Digeledah

Muarasultra.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah enam lokasi di wilayah Jakarta terkait penyidikan kasus…

23 jam ago