KONAWE – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Edison, S.ST., M.M., menyerahkan secara langsung sertipikat hak atas tanah aset instansi kepada Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Konawe pada Rabu (12/8/2026). Penyerahan dokumen legalitas ini menjadi langkah penting dalam menguatkan tata kelola barang milik negara di wilayah Kabupaten Konawe.
Langkah strategis ini merupakan wujud nyata komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe dalam mendorong percepatan tertib administrasi pertanahan di lingkungan instansi pemerintah.
Langkah ini tidak hanya memberikan kepastian hukum yang mengikat atas status kepemilikan tanah, tetapi juga menjadi sarana pengamanan aset negara yang sangat vital guna mencegah munculnya potensi sengketa hukum di masa mendatang.
Sinergi yang terbangun harmonis antara Kantah Konawe dan BNNK Konawe diharapkan dapat menjamin perlindungan hukum atas tanah tersebut, sehingga seluruh aset yang telah terdaftar dapat dikelola secara transparan dan akuntabel. Dengan kepemilikan sertipikat yang sah, BNNK Konawe kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk memanfaatkan sarana dan prasarana tersebut secara optimal demi menunjang kelancaran tugas-tugas operasional serta pelayanan kepada masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menegaskan akan terus konsisten mendukung dan mengawal percepatan program sertipikasi aset milik instansi pemerintah daerah maupun lembaga vertikal lainnya. Upaya proaktif ini dilakukan demi mewujudkan tata kelola aset negara yang aman, tertib, profesional, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Kabupaten Konawe.
Laporan: Febri Nurhuda







