Berita

Dugaan Penipuan dan Penggelapan Ore Nikel di Kabupaten Konawe, Deny Zainal Dituntut Empat Tahun Penjara

Muarasultra.com, KENDARI – Deny Zainal Ahuddin Dituntut 4 Tahun Penjara dan Istrinya Maliatin Dituntut 3 Tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung-RI atas dugaan penipuan dan penggelapan ore nikel yang bergulir di Pengadilan Negeri Kendari, Kamis (6/11/2025).

Perkara ini berkaitan dari kronologis perkara no 563/pid/B/2018/pn kdi.

Pada saat itu Deny Zainal meminjam uang kepada Budi Yuwono sebesar 1,5 Miliar dengan jaminan ore nikel sebanyak 100.000 mt yang berada di Desa Dunggua dan di Kel Mata namun Deny Zainal diduga menjual ore tersebut yang berada di Kel Mata dan uangnya tidak diberikan kepada Budi Yuwono, sehingga Deny Zainal dilaporkan dan dipidana ringan selama 3 bulan karena adanya surat perdamaian dengan catatan tetap menyerahkan ore nikel sebanyak 100.000 mt kepada Budi Yuwono.

Seiring berjalannya waktu, ore nikel yang telah diserahkan yang ada di desa Dunggua menghilang ditempat sekitar 80.000 mt sehingga Deny Zainal dilaporkan lagi sehingga muncul perkara no 294/pid/B/2025/pn kdi.

Perkara no 563/pid/B/2018 /pn kdi sudah inkrah pada Februari 2019, selanjutnya berdasarkan putusan pengadilan ore nikel tersebut diserahkan kepada Budi Yuwono sebanyak 100.000 mt.

Pada 3 November 2025 Pengadilan Negeri Kendari mengeluarkan surat yang di tanda tangani oleh panitera (Armin) ditujukan kepada Adv Jushriman SH cs yang berbunyi “Adanya kata 100.000 metrik ton pada salinan putusan pidana nomor 563/pid/B/2018/pn kdi tidak perna disita dan juga tidak tercantum dalam tuntutan dan menurutnya merupakan kekeliruan pengetikan (kesalahan administrasi) oleh pengadilan negeri Kendari.

Pernyataan dari PN Kendari ini mendapat respon serius dari Korban Budi Yuwono. “Diduga ada kejanggalan pada Pengadilan Negeri Kendari karena pada saat dilakukan eksekusi ore tersebut masih tersimpan bukti vidio rekaman disitu Deny Zainal jelas menyatakan 100.000 mt ore nikel diserahkan kepada yang berhak (Budi Yuwono) dan itu berdasarkan hasil putusan pengadilan, ada apa dengan majelis PN Kendari sehingga dikatakan ada kesalahan administrasi ? saya akan laporkan ke Komisi Yudisial (KY) “Kesal Budi.

Sidang Pledoi diagendakan pada Kamis 13 November 2025 di Pengadilan Negeri Kendari.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Bos PT Ceria Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Nikel Sultra, Kerugian Negara 401 Miliar

Muarasultra.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), Derian…

5 jam ago

Polres Konawe Tangani Dugaan Pencurian Kabel Tembaga di Kawasan Industri Morosi, Ratusan Kabel Tembaga Diamankan

Muarasultra.com, KONAWE – Tim keamanan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) mengamankan lima orang terduga pelaku…

5 jam ago

ATR/BPN Dekat Permudah Akses Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan

Muarasultra.com, Cianjur - ATR/BPN Dekat mengubah pengalaman masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan. Program tersebut menghadirkan…

9 jam ago

Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri

‎​Muarasultra.com, JAKARTA -Urusan pertanahan sering dikaitkan dengan kata rumit oleh sebagian masyarakat karena banyaknya persyaratan…

9 jam ago

Awalnya Ragu, Masyarakat Buktikan Pengukuran Terjadwal Tidak Membuatnya Menunggu dalam Ketidakpastian

Muarasultra.com, JAKARTA - Masyarakat di beberapa wilayah mulai merasakan perubahan kecepatan layanan pertanahan. Mereka yang…

9 jam ago

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Muarasultra.com, JAKARTA - Dalam proses sertipikasi tanah, sekarang masyarakat tak perlu lagi menebak-nebak kapan tanah…

9 jam ago