Berita

Dugaan Penipuan dan Penggelapan Ore Nikel di Kabupaten Konawe, Deny Zainal Dituntut Empat Tahun Penjara

Muarasultra.com, KENDARI – Deny Zainal Ahuddin Dituntut 4 Tahun Penjara dan Istrinya Maliatin Dituntut 3 Tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung-RI atas dugaan penipuan dan penggelapan ore nikel yang bergulir di Pengadilan Negeri Kendari, Kamis (6/11/2025).

Perkara ini berkaitan dari kronologis perkara no 563/pid/B/2018/pn kdi.

Pada saat itu Deny Zainal meminjam uang kepada Budi Yuwono sebesar 1,5 Miliar dengan jaminan ore nikel sebanyak 100.000 mt yang berada di Desa Dunggua dan di Kel Mata namun Deny Zainal diduga menjual ore tersebut yang berada di Kel Mata dan uangnya tidak diberikan kepada Budi Yuwono, sehingga Deny Zainal dilaporkan dan dipidana ringan selama 3 bulan karena adanya surat perdamaian dengan catatan tetap menyerahkan ore nikel sebanyak 100.000 mt kepada Budi Yuwono.

Seiring berjalannya waktu, ore nikel yang telah diserahkan yang ada di desa Dunggua menghilang ditempat sekitar 80.000 mt sehingga Deny Zainal dilaporkan lagi sehingga muncul perkara no 294/pid/B/2025/pn kdi.

Perkara no 563/pid/B/2018 /pn kdi sudah inkrah pada Februari 2019, selanjutnya berdasarkan putusan pengadilan ore nikel tersebut diserahkan kepada Budi Yuwono sebanyak 100.000 mt.

Pada 3 November 2025 Pengadilan Negeri Kendari mengeluarkan surat yang di tanda tangani oleh panitera (Armin) ditujukan kepada Adv Jushriman SH cs yang berbunyi “Adanya kata 100.000 metrik ton pada salinan putusan pidana nomor 563/pid/B/2018/pn kdi tidak perna disita dan juga tidak tercantum dalam tuntutan dan menurutnya merupakan kekeliruan pengetikan (kesalahan administrasi) oleh pengadilan negeri Kendari.

Pernyataan dari PN Kendari ini mendapat respon serius dari Korban Budi Yuwono. “Diduga ada kejanggalan pada Pengadilan Negeri Kendari karena pada saat dilakukan eksekusi ore tersebut masih tersimpan bukti vidio rekaman disitu Deny Zainal jelas menyatakan 100.000 mt ore nikel diserahkan kepada yang berhak (Budi Yuwono) dan itu berdasarkan hasil putusan pengadilan, ada apa dengan majelis PN Kendari sehingga dikatakan ada kesalahan administrasi ? saya akan laporkan ke Komisi Yudisial (KY) “Kesal Budi.

Sidang Pledoi diagendakan pada Kamis 13 November 2025 di Pengadilan Negeri Kendari.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

‎Final Bupati Cup II Koltim Usai, Ueesi Berpesta, Tiga Kecamatan Belajar Ikhlas

Muarasultra.com, KOLTIM - Turnamen Kejuaraan Sepak Bola "Bupati Cup II" Kolaka Timur 2026 resmi ditutup…

41 detik ago

Dugaan Bisnis Fiktif? Warga Morosi Dilaporkan, Rp40 Juta Milik Warga Koltim Belum Kembali

Muarasultra.com, KOLTIM — Dugaan penipuan dengan modus kerja sama bisnis mencuat di Kabupaten Kolaka Timur…

39 menit ago

Imran Minta Maaf, Mengaku Sebagai Anggota Polisi untuk Memikat Hati Wanita ‎

Muarasultra.com, KENDARI - Imran, pria yang mengaku sebagai anggota Polisi saat live Tiktok bersama beberapa…

1 jam ago

Mitra SPPG Kasupute Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Wawotobi

Muarasultra.com, Konawe - Kepedulian terhadap warga yang tertimpa musibah kembali ditunjukkan Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan…

2 jam ago

Apel Perdana Polres Konkep, AKBP Mega : Bertugas di Pulau Ini Panggilan Jiwa, Layani Masyarakat dengan Baik

Muarasultra.com, KONKEP - Kapolres Konawe Kepulauan AKBP Ahmad Mega Rahmawan, S.P., S.I.K., M.I.K dengan tegas…

7 jam ago

Bhabinkamtibmas Polsek Asera Sosialisasikan Super App Polri dan Call Center 110 kepada Masyarakat

Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Bhabinkamtibmas Polsek Asera, Briptu Juang Asrawan, S.H., melaksanakan kegiatan sosialisasi Super…

7 jam ago