Berita

Terbukti Melakukan Pelanggaran, PT Tambang Bumi Sulawesi di Bombana Kena Sanksi KLH RI, LINK Sultra Desak Pencabutan IUP

Muarasultra.com, KENDARI – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup merekomendasikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda administratif, terhadap PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS), yang beroperasi di Kecamatan Kabaena Selatan, Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana.

Sanksi tersebut diberikan sebagai tindak lanjut penanganan pengaduan oleh Ketua Umum Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada tanggal 25
Agustus 2025.

Dalam aduan LINK tersebut, salah satu poin utamanya adalah PT TBS diduga tidak membuat sediment pond atau kolam pengendap, sehingga air limbah dan lumpur langsung mengalir ke sungai dan jebolnya safety dump atau tempat pembuangan limbah padat (tailling).

Serta PT TBS diduga tidak menerapkan good mining practices, standar konstruksi dan operasi sediment pond dan safety dump mengakibatkan lumpur dan limbah tambang masuk ke rumah warga, sungai dan pesisir pantai saat musim penghujan.

Atas aduan tersebut, Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bombana, telah melakukan verifikasi pengaduan pada tanggal 28-30 Agustus 2025.
Dan menemukan diantaranya, ada area pit aktif di Blok 2, PT TBS tidak membuat kolam pengendapan yang berfungsi sebagai penampung air limpasan dari area Stockpile Ore Nikel sebagai antisipasi ketika hujan.

Terhadap temuan tersebut, Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup akan menindaklanjuti dengan merekomendasikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda administratif.

Surat tindaklanjut tersebut, dirandatangani langsung oleh Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho dan ditembuskan kepada
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup.

Ketua LINK Sultra, Muh. Andriansyah Husen menuturkan pihaknya memberikan apresiasi KLH atas tindak lanjut dari laporan LINK Sultra atas beberapa dugaan dalam aktivitas PT TBS di Kabaena Selatan.

“Harapan LINk Sultra jangan hanya sanksi
administratif saja, namun kalau perlu
merekomendasikan hingga pencabutan Izin
Usaha Pertambangan PT TBS di Kabaena Selatan,” kata Mantan Sekjen Sylva Indonesia.

Lanjutnya bahwa pihaknya juga mendorong KLH untuk merekomendasikan pembekuan RKAB dan pencabutan IUP.

Pasalnya aliran kali dan pesisir pantai diduga tercemar akibat aktivitas PT TBS, semakin parah saat musim penghujan datang, kali dan pesisir pantai warnanya makin kemerahan, pasalnya lumpur merah ikut terbawa.

Pihaknya juga menuturkan bahwa hal tersebut jika dibiarkan berlarut-larut akan berdampak pada masyarakat khususnya yang berprofesi sebagai nelayan.

“Yang paling akan merasakan dampaknya adalah nelayan yang sehari-harinya pergi melaut mencari ikan, mereka akan semakin jauh melaut,” ungkapnya.

“Belum lagi flora fauna di kali dan pesisir pantai, pasti terdampak,” tambahnya.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa seharusnya PT TBS memperhatikan baku mutu air seperti diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003.

“Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003 sudah mengatur jelas tentang kewajiban perusahaan untuk membuat sedimen pont, dan memperhatikan baku mutu air, kami menduga PT TBS tidak mengindahkan aturan ini,” tuturnya.

“Dan diatur juga di Permen LHK Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengolahan air limbah bagi usaha dan atau kegiatan pertambangan dengan menggunakan metode lahan basah buatan, PT TBS kami duga tidak melaksanakan aturan ini,” pungkasnya.

Sementara itu salah satu Penanggung Jawab PT TBS, Basmala yang dikonfirmasi via pesan dan panggilan WhatsApp, SMS dan panggilan telepon pada Rabu Pagi, 5 November 2025 belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.*

Laporan : Redaksi

 

admin

Recent Posts

Yusri Usman Sebut Presiden Prabowo Akan Rombak Elit Kejaksaan dan Polri pada Agustus, Imbas Dinamika Penegakan Hukum

Muarasultra.com, JAKARTA – Direktur Center of Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo…

8 jam ago

Camat Abuki Bantah Terlibat Penjualan Hutan Lindung di Desa Anggoro ‎

Muarasultra.com, KONAWE – Camat Abuki, Kamran, S.Sos., membantah tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam dugaan…

8 jam ago

Korban Penganiayaan Ngamuk di Kejari Konawe, Mengaku Dipaksa Jaksa Berdamai dengan Pelaku

Muarasultra.com, KONAWE - Seorang ibu rumah tangga bernama Pelinawati warga kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten…

9 jam ago

Kemenag Konawe: Rashdul Kiblat, Meluruskan Kiblat, Menyempurnakan Ibadah

Muarasultra.com, KONAWE - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Konawe turut ambil bagian dalam menyukseskan Gerakan…

14 jam ago

Yusri Usman: Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Besar Komitmen Presiden dalam Pemberantasan Korupsi

Muarasultra.com, JAKARTA – Komitmen Presiden dalam memberantas korupsi kembali diuji. Publik dibuat terkejut dengan mencuatnya…

15 jam ago

Oknum Kabid di Konawe Dilaporkan Ke Polisi Atas Dugaan KDRT, Korban Mengaku Dipukuli Hingga Berdarah ‎

Muarasultra.com, Konawe – Seorang perempuan bernama Pelinawati (53), warga Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe,…

17 jam ago