Berita

Bawa Sabu 12 Gram, Warga Konut Diringkus Satresnarkoba Polres Konawe

Muarasultra.com, Konawe – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Konawe.

Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika diduga jenis sabu di wilayah Kelurahan Wawotobi, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe. Jum’at (7/11/2025).

Pelaku diketahui bernama YUSRAN S alias TURA (37), warga Desa Pondowa, Kecamatan Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 31 (tiga puluh satu) sachet kecil pipet kuning berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12,18 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merek VIVO Y03t warna hijau telur asin dan satu set alat isap sabu (bong).

Kasat Narkoba Polres Konawe menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat dini hari (7/11/2025) sekitar pukul 01.00 Wita, setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan kebenaran informasinya, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di Kelurahan Wawotobi. Dari hasil penggeledahan badan dan rumah pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti sabu siap edar,” ujar Kasat Narkoba.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Wawotobi dan sekitarnya. Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok barang haram tersebut.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Konawe. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup.

Laporan : Redaksi

 

 

admin

Recent Posts

Status Tambang Dipertanyakan, PT NPM Bososi Tak Terdaftar di MODI ESDM dan Diduga Abaikan Proses Perselisihan Buruh

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Polemik ketenagakerjaan yang melibatkan PT Natural Persada Mandiri (PT NPM) Site…

4 jam ago

Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga di Kelurahan Tuoy Unaaha Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp400 Juta ‎

Muarasultra.com, KONAWE – Musibah kebakaran melanda sebuah rumah warga di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten…

9 jam ago

Pamit dalam Pengabdian: Jejak AKBP Noer Alam di Konawe, Dari Menjaga Kamtibmas Hingga Menyatukan Konflik Sosial

Muarasultra.com, KONAWE – Setiap pertemuan pada akhirnya akan berujung pada perpisahan. Namun, ada perpisahan yang…

12 jam ago

Tingkatkan Integritas ASN, Kantah Konawe Ikuti Sosialisasi Pencegahan Judi dan Pinjol Ilegal dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Muarasultra.com, KONAWE – Seluruh pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menghadiri kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan…

12 jam ago

Dorong Percepatan Program Strategis Nasional dan Pelayanan, Kantah Konawe Ikuti Rapat Koordinasi Bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi Sultra

Muarasultra.com, KONAWE — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Konawe terus memacu percepatan pelaksanaan program strategis dan…

12 jam ago

Peringatan Disnaker Tak Digubris? FKSPN Seret PT NPM Site Bososi ke Meja RDP

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Dewan Pimpinan Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kabupaten…

1 hari ago