Berita

Bawa Sabu 12 Gram, Warga Konut Diringkus Satresnarkoba Polres Konawe

Muarasultra.com, Konawe – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Konawe.

Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika diduga jenis sabu di wilayah Kelurahan Wawotobi, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe. Jum’at (7/11/2025).

Pelaku diketahui bernama YUSRAN S alias TURA (37), warga Desa Pondowa, Kecamatan Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 31 (tiga puluh satu) sachet kecil pipet kuning berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12,18 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merek VIVO Y03t warna hijau telur asin dan satu set alat isap sabu (bong).

Kasat Narkoba Polres Konawe menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat dini hari (7/11/2025) sekitar pukul 01.00 Wita, setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan kebenaran informasinya, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di Kelurahan Wawotobi. Dari hasil penggeledahan badan dan rumah pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti sabu siap edar,” ujar Kasat Narkoba.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Wawotobi dan sekitarnya. Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok barang haram tersebut.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Konawe. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup.

Laporan : Redaksi

 

 

admin

Recent Posts

Delapan Desa di Kabupaten Konawe Bakal Laksanakan Pilkades Antar Waktu, Kadis PMD: Camat, BPD Segera Proses Tahapan ‎

Muarasultra.com, KONAWE - Sebanyak delapan desa di Kabupaten Konawe akan melaksanakan pemilihan antar waktu (PAW) …

3 jam ago

Tak Sampai Sepekan, Polsek Pondidaha Ungkap Curanmor, Amankan Sepasang Kekasih Pelaku Pencurian

Muarasultra.com, KONAWE - Kepolisian Sektor atau Polsek Pondidaha berhasil meringkus pelaku pencurian motor yang terjadi…

4 jam ago

Polres Konawe Pastikan Penanganan Laka Lantas di Lalohao Berjalan Profesional dan Sesuai Prosedur

Muarasultra.com, KONAWE – Satuan Lalu Lintas Polres Konawe terus melakukan penanganan secara profesional dan sesuai…

5 jam ago

‎Muhammad Maulana Ali Syaputra Pimpin DPD KNPI Kendari, Siap Kolaborasi Dukung Program Pemerintah

Muarasultra.com, Kendari -  DPD KNPI Kota Kendari Resmi di Lantik, periode 2025–2028 resmi dilantik, Sabtu…

6 jam ago

Polsek Sampara Fasilitasi Mediasi, Kecelakaan Truk Tangki yang Tabrak Rumah Warga Diselesaikan Kekeluargaan

Muarasultra.com, KONAWE – Jajaran Polsek Sampara melalui Unit Lantas memfasilitasi penyelesaian secara kekeluargaan terkait kecelakaan…

16 jam ago

Rotasi Strategis Polda Sultra: Dirintelkam hingga Kapolresta Kendari Berganti

Muarasultra.com, KENDARI - Polda Sulawesi Tenggara melakukan rotasi besar-besaran. Kapolda Sultra Irjen Pol. Dr. Himawan…

1 hari ago