DPRD Konawe Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi Terhadap Enam Raperda

oleh -298 Dilihat
oleh
Plt Asisten I Bupati Konawe Marjuni Ma'mir (Kiri) Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Konawe Hermansyah Pagala (Kanan).

Muarasultra.com, KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menggelar rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap enam Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) di ruang rapat paripurna, Rabu (24/5/2023).

Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Konawe, Dr. H. Ardin, Plt Asisten I Bupati Koanwe, Marjuni Ma’mir, Kabag Hukum Apono, SH. Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi, serta Anggota DPRD.

Ketua DPRD Konawe, Dr. H. Ardin meminta kepada seluruh perwakilan anggota dewan dari seluruh Fraksi, untuk menyampaikan pandangan terkait enam Raperda tersebut.

Paripurna DPRD Kabupaten Konawe tentang 6 Rancangan Raperda DPRD Kabupaten Konawe.

Berikut ini yang disampaikan fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah

Fraksi Gerindra-Perindo

“Kami mendukung rancangan peraturan daerah tersebut, untuk segera melakukan pembahasan dengan tepat waktu. Diharapkan raperda ini setelah ditetapkan menjadi Perda dapat bermanfaat bagi masyarakat”.

Fraksi Demokrat

“Kami menerima dan menyetujui serta memberikan dukungan kepada pemerintah atas raperda, Serta upaya kemajuan membangun daerah”.

Fraksi Konawe Gemilang

“Kami pada intinya menyetujui usulan raperda, dan meminta pemerintah dan dewan bersinergi terhadap dalam pembangunan daerah demi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat”.

Sementara itu, untuk Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PBB telah menyetorkan pandangan terhadap raperda kepada pimpinan rapat.

Enam raperda tersebut selanjutnya akan dilakukan pengkajian bersama pemerintah dan legislatif yang dilaksanakan oleh badan pembentukan peraturan daerah (bapemperda).

Ketua DPRD Kabupaten Konawe Dr. Ardin S. Sos M. Si bersama Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Konawe Drs. Tajuddin Dongge, Ketua Bapemperda Hermansyah Pagala.

Ketua DPRD Konawe, Dr. H. Ardin mengatakan, bahwa, ada 6 raperda yang akan dikerjakan tim dari bapemperda bersama pemerintah, yakni 3 raperda usulan pemerintah dan 3 raperda dari legislatif.

Ia menambahkan, dalam pembahasannya pihaknya tidak membentuk panitia khusus (panitia khusus) terkait 6 raperda tersebut. Namun langsung diserahkan kepada bapemperda.

“Pembahasan 6 raperda ini kita tidak membentuk pansus lagi, namun langsung diserahkan ke bapemperda. Jadi, seminggu ini kia akan kerjakan maksimal sesuai jadwal,” ungkap Ardin.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada fraksi-fraksi DPRD Konawe yang telah menyampaikan tanggapan dan pendapat terhadap Raperda. Serta kepada tim gabungan bapemperda dan pemerintah semangat bekerja untuk menyelesaikan 6 Raperda ini.

Untuk diketahui dalam kegiatan tersebut terdapat 3 Raperda usulan pemerintah sebagai berikut:
1. Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, 2. Raperda tentang pemberian insentif dan atau kemudahan investasi di daerah,
3. raperda tentang regulasi pencabutan perda nomor 5 tahun 2007 tentang pengelolaan pertambangan umum.

Sementara itu raperda yang merupakan inisiatif Legislatif:
1. Raperda tentang kawasan wisata kab. konawe
2. Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani dan nelayan di kab. Konawe.
3. Raperda tentang bagi hasil kebun inti dan plasma kepala sawit di Konawe.

Laporan : Febri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *