Muarasultra.com, KONAWE — Dua warga Desa Telaga Biru, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, berinisial J (44) dan H (57), kembali berurusan dengan petugas setelah diduga melakukan pembalakan liar di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Nipa-Nipa.
Keduanya diamankan oleh petugas Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Tahura Nipa-Nipa saat melakukan patroli di kawasan hutan yang berada di wilayah Kecamatan Soropia, Minggu (9/8/2026).
Kepala Balai Tahura Nipa-Nipa, La Mbara, mengungkapkan bahwa J dan H sebelumnya juga pernah diamankan terkait dugaan aktivitas serupa pada 2024 di Polsek Soropia.
Namun, penanganan saat itu masih mengedepankan pendekatan persuasif. Keduanya diberikan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“ Saat itu di Polsek masih proses pembinaan. Dibuatkan berita acara dan surat pernyataan supaya tidak mengulangi lagi, karena kita lagi-lagi kedepankan persuasif,” kata La Mbara melansir penafaktual.com, Jumat (9/10/2026).
Meski telah mendapatkan pembinaan, keduanya kembali diduga melakukan penebangan pohon secara ilegal pada 2026. Petugas patroli Tahura Nipa-Nipa kemudian mengamankan mereka saat mendapati aktivitas penebangan di dalam kawasan hutan tersebut.
Dalam penindakan itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembalakan liar, termasuk satu unit gergaji mesin atau chainsaw beserta perlengkapannya, oli, serta kayu yang telah diolah.
“Dua orang pelakunya. Barang bukti yang diamankan itu senso dan kelengkapannya, seperti oli, terus kayu yang sudah diolah,” ujar La Mbara.
Sementara itu, hingga berita ini terbit pihak Polsek Soropia belum bisa dikonfirmasi.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kawasan Tahura Nipa-Nipa yang memiliki fungsi konservasi.
Dugaan pengulangan aktivitas penebangan ilegal setelah pembinaan pada 2024 menjadi perhatian dalam upaya menjaga kelestarian hutan.
Penanganan lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran tersebut diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan : Febri Nurhuda







