Muarasultra.com, Unaaha – Komisi pemilihan umum (KPU) republik Indonesia (RI) mengeluarkan regulasi atau peraturan tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota pada Pemilu tahun 2024 mendatang.
Regulasi tersebut tertuang dalam peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) 6 tahun 2023.
Di Kabupaten Konawe sendiri komposisi daerah pemilihan atau dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten tidak berubah.
Konawe 1 atau Dapil 1 meliputi 4 kecamatan yakni kecamatan Unaaha, Wawotobi, Anggaberi dan Konawe dengan jumlah 7 alokasi kursi DPRD.
Konawe 2, Dapil 2 meliputi 6 Kecamatan yakni Pondidaha, Besulutu, Meluhu, Amonggedo, Wonggeduku dan Wonggeduku Barat dengan jumlah kursi 7.
Konawe 3 atau Dapil 3 juga diisi 7 kecamatan yakni Sampara, Soropia, Bondoala, Kapoiala, Lalonggasumeeto, Morosi dan Anggalomoare dengan jumlah 6 kursi.
Konawe 4 atau dapil 4 meliputi 4 kecamatan yakni kecamatan Uepai, Lambuya, Puriala dan Onembute.
Sedangkan dapil 5 atau wilayah barat konawe meliputi 7 kecamatan yakni Abuki, Asinua, Latoma, Routa, Tongauna, Padangguni dan Tongauna Utara dengan jumlah 5 alokasi kursi DPRD.
Konawe 1 dan 2 merupakan dapil dengan jumlah kursi terbanyak atau dikenal dengan dapil neraka. Hal ini sesuai dengan sebaran jumlah penduduk yang relatif besar di 2 kecamatan tersebut.
Laporan : Redaksi