Bupati Konawe Yusran Akbar Tercatat Sebagai Komisaris Utama PT Unaaha Nikel Persada? Diduga Larang UU Rangkap Jabatan

oleh -391 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, KONAWE – Nama Bupati Konawe Yusran Akbar, ST terus menuai sorotan publik. Setelah kebijakan pameran desa dan pengadaan mobil Alphard yang menelan uang rakyat miliaran rupiah kali ini Yusran Akbar disebut melanggar uu no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Yusran Akbar disinyalir tercatat sebagai Komisaris Utama perusahaan tambang PT Unaaha Nikel Persada (UNP). Bupati Konawe tercatat memiliki saham 35 persen di perusahaan ini.

PT Unaaha Nikel Persada merupakan salah satu perusahaan pemilik IPP (Izin Pengangkutan dan Penjualan) mineral logam. Perusahaan ini dibutuhkan untuk mengangkut dan menjual hasil tambang.

UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara secara jelas melarang pelaksana layanan publik yang berasal dari instansi pemerintah untuk merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha. Sebab rentan terjadinya konflik kepentingan didalamnya.

Keberadaan penyelenggara negara dalam struktur direksi perusahaan swasta khususnya pertambangan tentu saja tidak bisa dibenarkan.

UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah (Otda) juga dengan lantang melarang melarang rangkap jabatan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah ataupun penyelenggara pemerintahan lainnya, seperti ikut serta dalam perusahaan.

“Larangan itu sebenarnya, supaya tidak ada konflik interest (kepentingan), karena tidak elok seorang pejabat, dia juga salah satu komisaris di perusahaan itu. Larangan kerasnya itu kan yang berkaitan dengan pengelolaan pemerintahan, umpanya APBD, termaksud perusahaan dan SDA,” kata LM Bariun beberapa waktu lalu.

Direktur Pasca Sarjana Hukum Unsultra ini menambahkan, terkait dugaan rangkap jabatan tersebut, tergantung moral yang bersangkutan, untuk bagaimana terhindar dari konflik kepentingan.

“Secara moral juga sebenarnya untuk menghindari konflik kepentingan, dan itu ada di fakta integritas saat mendaftarkan diri sebagai kepala daerah,” tukasnya.

Laporan : Febri Nurhuda

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *