Berita

Bukan Peristiwa Alam, Sungai di Morosi Tertimbun Gegara Tumpukan Limbah Slag PT VDNI

Muarasultra.com, KONAWE – Sungai di desa Porara, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) mendadak lenyap dan hilang.

Peristiwa ini viral setelah direkam dan di share oleh warga di media sosial.

Kepala desa Porara, Junaidi Bakri saat dihubungi melalui sambungan telepon membenarkan peristiwa sungai lenyap tersebut.

“Benar pak, kejadiannya kemarin sekitar jam 8 pagi,” ujar Kades Junaidi. Jum’at (12/12/2015).

Ia menyebutkan, penyebab sungai hilang ini adalah tumpukan limbah padat dari proses peleburan (Slag) PT Virtue Dragon Nickel Industry. Tumpukan ini longsor dan menutupi sungai di desa Porara.

“Penyebabnya slag dari perusahan pt pirtu yang tertumpuk hingga longsor menyebabkan sungai tertutup,” jelasnya.

Kades Junaidi juga mengungkap, longsor ini mengakibatkan satu unit rumah warga mengalami pergeseran, dan beberapa empang milik warga rusak hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

“Rumah warga sampai bergeser, empang juga,” sebut kepala desa Porara.

Peristiwa ini diduga kejadian alam namun ternyata tumpukan limbah PT VDNI yang menyebabkan hilangnya sungai di desa Porara.

Hilangnya sungai Porara ini menjadi bukti rusaknya ekosistem dan pelanggaran nyata PT VDNI di Kecamatan Morosi.

Perusahaan penghasil slag PT VDNI wajib melakukan pengelolaan limbah sesuai dengan regulasi yang berlaku, terutama Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Membuang limbah slag secara sembarangan ke saluran pembuangan umum, sungai, atau tanah sangat dilarang.

Dampak negatif dari pembuangan yang tidak tepat meliputi, Pencemaran Air dan Tanah. Kandungan logam berat atau bahan kimia tertentu dalam slag dapat meresap ke dalam tanah dan mencemari sumber air tanah, sungai, dan laut, membunuh biota air dan mengganggu rantai makanan.

Kerusakan Ekosistem dan Perubahan kualitas air akibat limbah dapat merusak habitat alami dan menyebabkan kepunahan spesies lokal.

PT VDNI diduga melanggar aturan pengelolaan limbah B3 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Laporan : Febri Nurhuda

admin

Recent Posts

Satresnarkoba Polres Konawe Ringkus Dua Pengedar Sabu di Wawotobi

Muarasultra.com, KONAWE – Komitmen Polres Konawe dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal…

12 jam ago

Geger! Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Terapung di Sungai Lalindu Konawe Utara, Kondisi Tak Utuh

Muarasultra.com, Konawe Utara — Warga Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat…

12 jam ago

Pria Paruh Baya di Lambuya Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Anak Umur 4 Tahun ‎

‎Muarasultra.com, KONAWE - Seorang pria paruh baya berinisial RS warga kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe diamankan…

18 jam ago

Dari Tanjung Lalimbue, Wabup Konawe Kukuhkan Kader Pramuka di Tujuh Kecamatan

Muarasultra.com, KONAWE — Wakil Bupati Konawe, H. Syamsul Ibrahim, SE., M.Si., melantik pengurus Majelis Pembimbing…

19 jam ago

Gerak Cepat Polsek Lambuya Bersama Damkar dan TNI Padamkan Karhutla, Selamatkan Rumah Warga dari Ancaman Kebakaran

Muarasultra.com, KONAWE – Kepolisian Sektor (Polsek) Lambuya bergerak cepat menangani kebakaran lahan gambut dan pohon…

1 hari ago

Dari Tanjung Lalimbue untuk Persaudaraan, Bupati Konawe: Eratkan Silaturahmi Kokohkan Persaudaraan

Muarasultra.com, KONAWE – Ribuan peserta memadati kawasan Pantai Tanjung Lalimbue, Kecamatan Kapoila, Kabupaten Konawe, Sulawesi…

2 hari ago