Berita

Bukan Peristiwa Alam, Sungai di Morosi Tertimbun Gegara Tumpukan Limbah Slag PT VDNI

Muarasultra.com, KONAWE – Sungai di desa Porara, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) mendadak lenyap dan hilang.

Peristiwa ini viral setelah direkam dan di share oleh warga di media sosial.

Kepala desa Porara, Junaidi Bakri saat dihubungi melalui sambungan telepon membenarkan peristiwa sungai lenyap tersebut.

“Benar pak, kejadiannya kemarin sekitar jam 8 pagi,” ujar Kades Junaidi. Jum’at (12/12/2015).

Ia menyebutkan, penyebab sungai hilang ini adalah tumpukan limbah padat dari proses peleburan (Slag) PT Virtue Dragon Nickel Industry. Tumpukan ini longsor dan menutupi sungai di desa Porara.

“Penyebabnya slag dari perusahan pt pirtu yang tertumpuk hingga longsor menyebabkan sungai tertutup,” jelasnya.

Kades Junaidi juga mengungkap, longsor ini mengakibatkan satu unit rumah warga mengalami pergeseran, dan beberapa empang milik warga rusak hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

“Rumah warga sampai bergeser, empang juga,” sebut kepala desa Porara.

Peristiwa ini diduga kejadian alam namun ternyata tumpukan limbah PT VDNI yang menyebabkan hilangnya sungai di desa Porara.

Hilangnya sungai Porara ini menjadi bukti rusaknya ekosistem dan pelanggaran nyata PT VDNI di Kecamatan Morosi.

Perusahaan penghasil slag PT VDNI wajib melakukan pengelolaan limbah sesuai dengan regulasi yang berlaku, terutama Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Membuang limbah slag secara sembarangan ke saluran pembuangan umum, sungai, atau tanah sangat dilarang.

Dampak negatif dari pembuangan yang tidak tepat meliputi, Pencemaran Air dan Tanah. Kandungan logam berat atau bahan kimia tertentu dalam slag dapat meresap ke dalam tanah dan mencemari sumber air tanah, sungai, dan laut, membunuh biota air dan mengganggu rantai makanan.

Kerusakan Ekosistem dan Perubahan kualitas air akibat limbah dapat merusak habitat alami dan menyebabkan kepunahan spesies lokal.

PT VDNI diduga melanggar aturan pengelolaan limbah B3 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Laporan : Febri Nurhuda

admin

Recent Posts

Yusri Usman Sebut Presiden Prabowo Akan Rombak Elit Kejaksaan dan Polri pada Agustus, Imbas Dinamika Penegakan Hukum

Muarasultra.com, JAKARTA – Direktur Center of Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo…

7 jam ago

Camat Abuki Bantah Terlibat Penjualan Hutan Lindung di Desa Anggoro ‎

Muarasultra.com, KONAWE – Camat Abuki, Kamran, S.Sos., membantah tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam dugaan…

8 jam ago

Korban Penganiayaan Ngamuk di Kejari Konawe, Mengaku Dipaksa Jaksa Berdamai dengan Pelaku

Muarasultra.com, KONAWE - Seorang ibu rumah tangga bernama Pelinawati warga kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten…

9 jam ago

Kemenag Konawe: Rashdul Kiblat, Meluruskan Kiblat, Menyempurnakan Ibadah

Muarasultra.com, KONAWE - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Konawe turut ambil bagian dalam menyukseskan Gerakan…

14 jam ago

Yusri Usman: Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Besar Komitmen Presiden dalam Pemberantasan Korupsi

Muarasultra.com, JAKARTA – Komitmen Presiden dalam memberantas korupsi kembali diuji. Publik dibuat terkejut dengan mencuatnya…

14 jam ago

Oknum Kabid di Konawe Dilaporkan Ke Polisi Atas Dugaan KDRT, Korban Mengaku Dipukuli Hingga Berdarah ‎

Muarasultra.com, Konawe – Seorang perempuan bernama Pelinawati (53), warga Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe,…

16 jam ago