Bersama ATR/BPN, Kemenag Selesaikan 15 Ribu Sertifikat Wakaf

oleh -230 Dilihat
oleh
Nusron Wahid.

Muarasultra.com, Jayapura – Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menuntaskan penerbitan 15.000 sertifikat tanah wakaf dalam waktu tiga bulan, dari Januari hingga Maret 2025. Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mempercepat legalisasi aset wakaf agar lebih aman dan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh umat.

“Kami mengapresiasi kerja sama luar biasa dengan Kementerian ATR/BPN yang berhasil menyelesaikan 15.000 sertifikat wakaf hanya dalam waktu tiga bulan. Ini membuktikan bahwa sinergi antar-lembaga bisa memberi manfaat nyata bagi umat,” kata Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad, yang dikutib dikutib dari laman kemenag.go.id, Jumat (21/3/2025).

Menurutnya, tanah wakaf yang belum memiliki legalitas masih menjadi tantangan besar. Dengan percepatan sertifikasi ini, Abu berharap, aset wakaf tidak hanya terjamin kepemilikannya, tetapi juga lebih produktif dalam mendukung berbagai program sosial dan keagamaan.

Kata Abu, Bimas Islam berkomitmen menjadi sahabat umat dalam beragama. Hal ini diwujudkan dengan menghadirkan layanan keagamaan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. “Bimas Islam ingin menjadi sahabat umat, bukan sekadar penyedia layanan. Kami ingin hadir di tengah masyarakat, mendukung mereka dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari bimbingan pernikahan hingga pemberdayaan ekonomi,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *