Berita

Gelar Aksi Jilid II, LIDIK Sultra Desak DKPP RI Pecat Komisioner KPU Konut

Muarasultra.com, JAKARTA – Puluhan aktivis Lembaga Intelektual Demokrasi Indonesia (LIDIK) Sultra Jakarta kembali turun ke jalan menggelar aksi “Jilid II” di depan kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Aksi ini merupakan eskalasi gerakan moral setelah sebelumnya LIDIK Sultra menggelar aksi di Kejaksaan Agung RI untuk mengawal penuntasan dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada Konawe Utara (Konut).

Direktur Eksekutif LIDIK Sultra Jakarta, Robby Anggara, menjelaskan bahwa akar persoalan berawal dari hasil audit internal Inspektorat Jenderal (Itjen) KPU RI terhadap pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 oleh KPU Konawe Utara yang bernilai total Rp45 miliar.

Audit tersebut diduga menemukan kejanggalan dan potensi penyimpangan anggaran sebesar Rp1,6 miliar, yang kini telah naik ke tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe.

Menurut Robby, penegakan etik menjadi fondasi utama sebelum penegakan hukum pidana, sebab mustahil penegakan hukum berjalan efektif jika para terduga pelaku masih aktif menjabat.

“Jika para komisioner KPU Konut yang diduga terlibat masih menjabat, maka potensi intervensi proses hukum dan penghilangan barang bukti sangat besar,” tegas Robby.

Dalam audiensi bersama DKPP, LIDIK Sultra Jakarta memaparkan urgensi penindakan etik dalam kasus tersebut. Namun, menurut Robby, DKPP mengakui keterbatasan kewenangannya, karena desain Undang-Undang Pemilu membuat lembaga etik itu bersifat pasif dan reaktif.

“Pihak DKPP menyadari bahwa mereka tidak bisa bertindak ex officio (atas inisiatif sendiri), meski kasusnya sudah terang di publik,” jelas Robby.

Meski demikian, DKPP mengapresiasi langkah LIDIK Sultra dan secara resmi menerima berkas laporan kronologis serta permohonan penindakan etik terhadap seluruh komisioner KPU Konut.

“Kami sudah menerima Surat Tanda Terima Laporan Resmi dari DKPP. DKPP meminta kami segera melengkapi bukti permulaan yang cukup agar dapat diproses ke sidang etik,” ungkap Robby.

Robby menilai, syarat pembuktian awal yang diminta DKPP tidak akan bisa dipenuhi tanpa kerja sama KPU RI.

“Syarat bukti permulaan itu ada di tangan KPU RI, yakni hasil audit Itjen mereka sendiri. Karena itu, kami akan mendatangi KPU RI mendesak agar hasil audit tersebut segera dibuka ke publik dan direkomendasikan ke DKPP,” tegasnya.

Menurut Robby, sinkronisasi antara penindakan etik dan hukum pidana sangat penting, sebab hampir semua kasus korupsi bermula dari runtuhnya integritas dan etika penyelenggara pemilu.

LIDIK Sultra Jakarta juga memperingatkan bahwa jika KPU RI menutup ruang kolaborasi dan menolak membuka hasil audit, maka hal itu merupakan bentuk arogansi kelembagaan terhadap DKPP.

“Jika KPU RI menolak, berarti mereka kembali mengeksploitasi kelemahan desain UU DKPP yang pasif. Ini bukan hal baru — praktik serupa sudah pernah terjadi, seperti dalam kasus Evi Novida tahun 2020,” sindir Robby.

Robby menegaskan bahwa dugaan penyimpangan dana tidak mungkin dilakukan hanya oleh oknum staf sekretariat.

“KPU adalah lembaga dengan prinsip kepemimpinan kolektif kolegial. Mustahil penyimpangan sebesar Rp1,6 miliar terjadi tanpa sepengetahuan atau pembiaran para komisioner melalui rapat pleno,” ujarnya.

Sebagai penutup, Robby menegaskan bahwa LIDIK Sultra Jakarta tidak akan berhenti mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Jika kasus ini tidak segera diselesaikan dan KPU RI serta Bawaslu tetap menutup mata, kami akan melaporkan kedua lembaga tersebut ke DKPP atas dugaan kelalaian etik institusional. Biarkan DKPP mengadili para penjaga gerbang demokrasi yang lalai,” pungkas Robby.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Harapan Tinggi, Realisasi Nihil : Kinerja Perumda Konasara Disoal

Muarasultra.com, Konawe Utara - Keberadaan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Konasara kembali menjadi sorotan publik. Sejak…

1 jam ago

Buntut Napi Korupsi Tambang Nongkrong Diluar, Karutan Kendari dan dua Pejabat Lainnya Dicopot dari Jabatannya

Muarasultra.com, JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rumah Tahanan…

4 jam ago

Bantah Terlibat Perselingkuhan, PPPK di Koltim Bakal Tempuh Jalur Hukum Laporkan Penganiayaan

Muarasultra.com, KONAWE – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial…

7 jam ago

Euforia Perayaan HUT Ke-66 Konawe Ditengah Efisiensi Anggaran, Bupati Yusran Dinilai Tidak Konsisten

Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…

8 jam ago

Usai Viral, Napi Korupsi Tambang Supriadi di Pindah ke Lapas Nusakambangan

Muarasultra.com, KENDARI – Narapidana korupsi pertambangan, Supriadi, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Langkah tegas diambil Kakanwil…

24 jam ago

UPP Molawe Buka Layanan Aduan 24 Jam untuk Publik

Muarasultra.com, KENDARI – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Molawe membuka layanan aduan 24…

2 hari ago