Berita

Tak Sampai Sepekan, Polsek Pondidaha Ungkap Curanmor, Amankan Sepasang Kekasih Pelaku Pencurian

Muarasultra.com, KONAWE – Kepolisian Sektor atau Polsek Pondidaha berhasil meringkus pelaku pencurian motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Pondidaha.
‎
‎Kedua pelaku yang diamankan yakni, SU (Perempuan) dan R. Kedua pelaku merupakan sepasang kekasih.
‎
‎Kapolsek Pondidaha IPTU Amar Asran, SH dalam keterangan tertulisnya mengungkap bahwa peristiwa pencurian motor dilaporkan oleh korban bernama Suhartin, S.I.P yang kehilangan sepeda motor jenis Scoopy DT 3797 EQ.
‎
‎”Peristiwa Pencurian terjadi pada tanggal 8 September 2026, bertempat di salah satu warung PJR Pondidaha sekitar jam 03.00 WITA,” jelasnya.
‎
‎Mendapatkan laporan tersebut Polsek Pondidaha bergerak melakukan penyelidikan.
‎
‎Pada tanggal 11 September 2026, sekitar pukul 18.30 WITA bertempat di Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, telah diamankan seorang perempuan berinisial SU yang diduga melakukan pencurian motor. Sebab SU diketahui pernah bekerja di PJR milik korban.
‎
‎”Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah mengambil motor korban yang disimpan didalam warung PJR Pondidaha kemudian menuju ke Kec. Morosi dan menyerahkan motor tersebut ke pacarnya berinisial R,” ungkap Kapolsek Pondidaha.
‎
‎Atas pengakuan dari pelaku SU, personil Polsek Pondidaha dibawah komando IPTU Amar Asran bergerak menuju desa Morosi, Kecamatan Morosi.
‎
‎Tepat pada hari Sabtu tanggal 12 September 2026 sekitar jam 00. 30 wita bertempat di salah satu Rumah Kos telah diamankan 1 unit motor milik korban bersama terduga pelaku berinisial R.
‎
‎”Saat ini kedua pelaku dan barang bukti 1 unit Motor Honda Scoopy warna merah dengan nomor polisi DT 3797 EQ telah kami amankan di Mako Polsek Pondidaha untuk proses hukum lebih lanjut,” Pungkasnya.
‎
‎IPTU Amar Asran mengimbau agar pemilik kendaraan untuk selalu waspada. Memastikan setiap unit kendaraan dalam keadaan terkunci dan aman agar terhindar dari para pelaku kejahatan.
‎
‎Karena kejahatan tidak terjadi karena adanya niat namun karena adanya kesempatan atau Kelalaian dari korban.
‎
‎
‎
‎Laporan: Febri Nurhuda

admin

Recent Posts

Hari Sumpah Pemuda ke-98, Polres Konawe Kobarkan Semangat Persatuan dan Nasionalisme

Muarasultra.com, KONAWE – Polres Konawe menggelar upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 di…

28 menit ago

Kementerian ATR/BPN Sertipikasi Lebih dari 50 Ribu Tanah Wakaf dalam Periode Dua Tahun Kabinet Merah Putih

Muarasultra.com, Jakarta - Tanah wakaf yang umumnya digunakan untuk kepentingan ibadah, pendidikan, serta kegiatan sosial…

2 jam ago

Kementerian ATR/BPN Targetkan Pendaftaran Tanah 4,8 Juta Hektare Melalui ILASPP

Muarasultra.com, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan perluasan pendaftaran tanah…

2 jam ago

UU Pengaturan Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Masyarakat dalam Konflik Pertanahan

Muarasultra.com, Jakarta - Pemulihan hak masyarakat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian konflik agraria yang diatur…

2 jam ago

Jaga Keamanan Aset, Dirjen SPPR Imbau para Pemilik Tanah untuk Pasang Patok Tanda Batas

Muarasultra.com, Jakarta - Memastikan batas tanah secara jelas merupakan salah satu cara yang bisa dilakukan…

2 jam ago

Sejak Diluncurkan pada 2023, Kementerian ATR/BPN Terbitkan Hampir 10 Juta Sertipikat Elektronik

Muarasultra.com, ​Jakarta - Sertipikat Elektronik merupakan salah satu wujud transformasi layanan pertanahan yang dilakukan Kementerian…

3 jam ago