Berita

Polres Konawe Pastikan Penanganan Laka Lantas di Lalohao Berjalan Profesional dan Sesuai Prosedur

Muarasultra.com, KONAWE – Satuan Lalu Lintas Polres Konawe terus melakukan penanganan secara profesional dan sesuai prosedur terhadap perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Poros Konawe–Kendari, tepatnya di Desa Lalohao, Kecamatan Wonggeduku Barat, Kabupaten Konawe, pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 16.50 WITA.

Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Honda Vario DT 2474 ZF dengan mobil Mitsubishi Pajero DT 1259 A.

Dalam peristiwa itu, pengendara sepeda motor, Abdul Fathir (23), mahasiswa UHO, meninggal dunia dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Umum Kabupaten Konawe. Sementara penumpang sepeda motor, Herlyn (21), juga meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama 11 hari di Rumah Sakit Bahteramas.

Adapun pengemudi Mitsubishi Pajero, Nandar (40), tidak mengalami luka.

Pasca kejadian, Satlantas Polres Konawe langsung melakukan langkah-langkah penanganan sesuai ketentuan, mulai dari mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan serta memeriksa kendaraan, hingga meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi kendaraan, penumpang, saksi di sekitar TKP, anggota yang melaksanakan olah TKP, serta seorang ahli dari bidang perhubungan darat.

Berdasarkan keterangan awal dan hasil olah TKP, kecelakaan diduga terjadi ketika sepeda motor bergerak dari arah Konawe menuju Kendari dan melebar ke kanan jalan hingga masuk ke lajur kendaraan Mitsubishi Pajero yang bergerak dari arah berlawanan. Kondisi kedua kendaraan yang mengalami kerusakan berat turut menjadi bagian dari fakta yang didalami penyidik.

Selain itu, penyidik juga meminta keterangan ahli terkait kondisi dan karakteristik jalan di lokasi kejadian, termasuk aspek batas kecepatan pada kawasan pemukiman sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Kasat Lantas Polres Konawe IPTU Enos Kadang menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara objektif, profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti serta keterangan yang diperoleh selama proses penyelidikan.

“Setiap informasi dan keterangan yang diperoleh di lapangan menjadi bahan bagi penyidik untuk mengungkap secara utuh penyebab terjadinya kecelakaan. Penanganan dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan fakta, sehingga tidak ada pihak yang langsung disimpulkan bersalah sebelum seluruh proses hukum selesai,” jelasnya.

Saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik terus mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian dari masing-masing pihak dengan tetap berpedoman pada fakta hukum yang ditemukan.

Sebagai bagian dari proses tersebut, penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk apabila berdasarkan hasil penyelidikan telah ditemukan dasar yang cukup untuk meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Polres Konawe memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, transparan dan akuntabel, dengan tetap memberikan ruang bagi seluruh fakta dan keterangan untuk diuji dalam proses hukum.

Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Konawe dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga rasa keadilan bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara kecelakaan lalu lintas tersebut.

 

Laporan: Febri Nurhuda

 

admin

Recent Posts

Kementerian ATR/BPN Sertipikasi Lebih dari 50 Ribu Tanah Wakaf dalam Periode Dua Tahun Kabinet Merah Putih

Muarasultra.com, Jakarta - Tanah wakaf yang umumnya digunakan untuk kepentingan ibadah, pendidikan, serta kegiatan sosial…

2 jam ago

Kementerian ATR/BPN Targetkan Pendaftaran Tanah 4,8 Juta Hektare Melalui ILASPP

Muarasultra.com, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan perluasan pendaftaran tanah…

2 jam ago

UU Pengaturan Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Masyarakat dalam Konflik Pertanahan

Muarasultra.com, Jakarta - Pemulihan hak masyarakat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian konflik agraria yang diatur…

2 jam ago

Jaga Keamanan Aset, Dirjen SPPR Imbau para Pemilik Tanah untuk Pasang Patok Tanda Batas

Muarasultra.com, Jakarta - Memastikan batas tanah secara jelas merupakan salah satu cara yang bisa dilakukan…

2 jam ago

Sejak Diluncurkan pada 2023, Kementerian ATR/BPN Terbitkan Hampir 10 Juta Sertipikat Elektronik

Muarasultra.com, ​Jakarta - Sertipikat Elektronik merupakan salah satu wujud transformasi layanan pertanahan yang dilakukan Kementerian…

2 jam ago

Wamen ATR/Waka BPN Bahas Pentingnya UU Pengaturan Reforma Agraria dalam Diskusi Publik Ombudsman RI

Muarasultra.com, ​Jakarta - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka…

2 jam ago