Categories: Uncategorized

Bangun Depot BBM di Konawe, PT Radhika Group Diduga Melanggar Hukum Rusak Mangrove

Muarasultra.com, KONAWE – Aktivitas pembangunan Depot Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dilakukan oleh (PT Radhika Group) di Desa Rapambinopaka, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga ilegal dan melanggar hukum.

Diketahui, Perusahaan tersebut diduga melakukan penimbunan lahan secara ilegal untuk pembangunan depot Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, tanpa mengantongi izin yang lengkap.

Kegiatan reklamasi ini telah menimbulkan sejumlah masalah lingkungan yang serius. Jalan umum di sekitar lokasi proyek menjadi rusak akibat tumpahan material reklamasi, dan terdapat dugaan kuat adanya penebangan mangrove secara ilegal.

Dari pantaun media ini, Kondisi tersebut tidak hanya mengancam ekosistem pesisir, tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana ekologis.

Hal tersebut menjadi sorotan dari Organisasi Lingkungan, Sultra Peduli Nusantara, Muhammad Ridwan mendesak Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk membatalkan rekomendasi penerbitan AMDAL/UKL-UPL pembangunan depo tersebut.

Selain itu, DPMPTSP Sultra diminta mencabut izin pembangunan depo karena perusahaan diduga melakukan penimbunan tanpa izin AMDAL/UKL-UPL yang sah.

“Kami juga meminta Polda Sultra juga untuk segera memeriksa semua pihak yang terlibat dalam dugaan kejahatan lingkungan ini,” katanya kepada media ini, Rabu (29/1/2025).

Dirinya juga menegaskan bahwa tindakan perusahaan tersebut telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Untuk Ancaman Sanksi Pidana Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lingkungan hidup dapat berakibat pada sanksi pidana yang cukup berat,” ujarnya.

“Pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Selain itu, izin usaha dapat dicabut dan kegiatan perusahaan dapat dihentikan,” lanjutnya.

Sementara dirinya berharap agar pihak berwenang dapat bertindak cepat dan tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut.

Mereka juga meminta agar kerusakan lingkungan yang telah terjadi dapat segera dipulihkan. Kasus ini menjadi sorotan penting karena menunjukkan betapa krusialnya penegakan hukum lingkungan di Indonesia.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Sekda Konawe Buka Sosialisasi Pelindungan Konsumen OJK di Kampung Nelayan Merah Putih Sorue Jaya

Muarasultra.com, KONAWE – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, Dr. Ferdinand, S.P., M.H., mewakili Bupati Konawe…

45 menit ago

CERI Desak Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri Demi Menjaga Marwah Kejaksaan Agung dan Kredibilitas Pemerintahan Prabowo

‎Muarasultra.com, JAKARTA – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mendesak Jaksa Agung Muda Tindak…

8 jam ago

Kalimantan Jadi Pemasok 82 Persen Batu Bara Nasional, 4 Provinsi Justru Dilanda Pemadaman Bergilir

Muarasultra.com, BALIKPAPAN – Pemadaman listrik bergilir masih terjadi di sejumlah wilayah Balikpapan, Kalimantan Timur. Seperti…

8 jam ago

Kasus Hukum Dana Insentif 3,3 Miliar, ASN Bapenda Konawe Jalani Pemeriksaan di Kejaksaan ‎

Muarasultra.com, KONAWE - Kejaksaan Negeri Konawe atau Kejari Konawe mengintensifkan pemeriksaan saksi-saksi, dugaan penyalahgunaan dana…

9 jam ago

‎Dua Mobil Tangki PT Katana Global Trade ‎Damankan di Routa, Diduga Salurkan Solar Industri Tanpa Dokumen Resmi

‎Muarasultra.com, Konawe – Dua unit mobil tangki pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar milik…

10 jam ago

Bawa 58 Sachet Sabu, Pria Asal Desa Morombo Pantai Ditangkap Polisi ‎

‎Muarasultra.com, Konawe Utara — Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Utara kembali mengungkap kasus dugaan tindak…

14 jam ago