Categories: Uncategorized

Bangun Depot BBM di Konawe, PT Radhika Group Diduga Melanggar Hukum Rusak Mangrove

Muarasultra.com, KONAWE – Aktivitas pembangunan Depot Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dilakukan oleh (PT Radhika Group) di Desa Rapambinopaka, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga ilegal dan melanggar hukum.

Diketahui, Perusahaan tersebut diduga melakukan penimbunan lahan secara ilegal untuk pembangunan depot Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, tanpa mengantongi izin yang lengkap.

Kegiatan reklamasi ini telah menimbulkan sejumlah masalah lingkungan yang serius. Jalan umum di sekitar lokasi proyek menjadi rusak akibat tumpahan material reklamasi, dan terdapat dugaan kuat adanya penebangan mangrove secara ilegal.

Dari pantaun media ini, Kondisi tersebut tidak hanya mengancam ekosistem pesisir, tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana ekologis.

Hal tersebut menjadi sorotan dari Organisasi Lingkungan, Sultra Peduli Nusantara, Muhammad Ridwan mendesak Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk membatalkan rekomendasi penerbitan AMDAL/UKL-UPL pembangunan depo tersebut.

Selain itu, DPMPTSP Sultra diminta mencabut izin pembangunan depo karena perusahaan diduga melakukan penimbunan tanpa izin AMDAL/UKL-UPL yang sah.

“Kami juga meminta Polda Sultra juga untuk segera memeriksa semua pihak yang terlibat dalam dugaan kejahatan lingkungan ini,” katanya kepada media ini, Rabu (29/1/2025).

Dirinya juga menegaskan bahwa tindakan perusahaan tersebut telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Untuk Ancaman Sanksi Pidana Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lingkungan hidup dapat berakibat pada sanksi pidana yang cukup berat,” ujarnya.

“Pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Selain itu, izin usaha dapat dicabut dan kegiatan perusahaan dapat dihentikan,” lanjutnya.

Sementara dirinya berharap agar pihak berwenang dapat bertindak cepat dan tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut.

Mereka juga meminta agar kerusakan lingkungan yang telah terjadi dapat segera dipulihkan. Kasus ini menjadi sorotan penting karena menunjukkan betapa krusialnya penegakan hukum lingkungan di Indonesia.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Buntut Napi Korupsi Tambang Nongkrong Diluar, Karutan Kendari dan dua Pejabat Lainnya Dicopot dari Jabatannya

Muarasultra.com, JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rumah Tahanan…

21 menit ago

Bantah Terlibat Perselingkuhan, PPPK di Koltim Bakal Tempuh Jalur Hukum Laporkan Penganiayaan

Muarasultra.com, KONAWE – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial…

3 jam ago

Euforia Perayaan HUT Ke-66 Konawe Ditengah Efisiensi Anggaran, Bupati Yusran Dinilai Tidak Konsisten

Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…

4 jam ago

Usai Viral, Napi Korupsi Tambang Supriadi di Pindah ke Lapas Nusakambangan

Muarasultra.com, KENDARI – Narapidana korupsi pertambangan, Supriadi, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Langkah tegas diambil Kakanwil…

20 jam ago

UPP Molawe Buka Layanan Aduan 24 Jam untuk Publik

Muarasultra.com, KENDARI – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Molawe membuka layanan aduan 24…

1 hari ago

Konawe Glamor saat Efisiensi Anggaran, Gelar Pertunjukan Tari Kolosal, Ketua Dekranasda Jadi Ratu Wekoila

Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…

2 hari ago