Muarasultra.com, KONAWE – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Sulawesi Tenggara menuai sorotan tajam dari salah satu aktivis Sultra, Ikbal Setiawan.
Sorotan tersebut diarahkan terhadap sejumlah pekerjaan P3-TGAI yang berada di bawah koordinasi Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari, khususnya pada Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan (O&P) Sumber Daya Air.
Ikbal menduga terdapat pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP), petunjuk teknis maupun ketentuan teknis yang menjadi pedoman pelaksanaan P3-TGAI.
Tak hanya persoalan kualitas pekerjaan, dugaan penggunaan material batu yang sumbernya tidak jelas atau diduga berasal dari aktivitas galian ilegal juga menjadi perhatian serius.
Dugaan tersebut dinilai perlu segera diverifikasi oleh pihak BWS Sulawesi IV Kendari maupun aparat penegak hukum (APH), mengingat P3-TGAI merupakan program pemerintah yang menggunakan dana APBN dan ditujukan langsung untuk meningkatkan jaringan irigasi serta mendukung produktivitas masyarakat petani.
37 Titik di Konawe Disorot
Untuk Kabupaten Konawe, terdapat 37 titik lokasi pembangunan P3-TGAI Tahun Anggaran 2026.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu pekerjaan di Kabupaten Konawe bahkan harus terhenti. Kondisi tersebut disebut terjadi karena anggaran pekerjaan belum tersedia untuk membeli material sekaligus membayar upah para pekerja.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesiapan pendanaan dan mekanisme pencairan anggaran sebelum pekerjaan di lapangan dimulai.
Jika benar terjadi keterlambatan penyaluran anggaran yang berdampak pada terhentinya pekerjaan, maka persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele. Sebab, keterlambatan pekerjaan berpotensi berdampak terhadap target penyelesaian kegiatan dan manfaat irigasi yang seharusnya segera dirasakan masyarakat.
P3-TGAI Wajib Swakelola, Bukan Dikontraktualkan
Dalam ketentuan resmi Kementerian Pekerjaan Umum, P3-TGAI merupakan program berbasis masyarakat yang dilaksanakan oleh P3A, GP3A dan/atau IP3A melalui mekanisme swakelola.
Kementerian PU juga menegaskan bahwa kegiatan P3-TGAI tidak dilaksanakan dengan melibatkan kontraktor atau pihak ketiga. Hal tersebut kembali ditegaskan dalam informasi resmi pelaksanaan P3-TGAI TA 2026.
Secara regulasi, P3-TGAI berpedoman pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi. Selain itu, pelaksanaan teknis P3-TGAI mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Sumber Daya Air Nomor 02/SE/D/2024 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan P3-TGAI.
Petunjuk teknis tersebut menjadi acuan dalam tahapan persiapan, perencanaan, pelaksanaan hingga penyelesaian kegiatan. TPM juga memiliki tugas melakukan pendampingan terhadap P3A/GP3A/IP3A dalam aspek administrasi, teknis dan pelaporan.
Dengan demikian, apabila benar ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, kualitas konstruksi yang buruk, penggunaan material yang tidak memenuhi ketentuan, atau pelaksanaan yang menyimpang dari mekanisme swakelola, maka persoalan tersebut patut diperiksa secara menyeluruh.
Material Diduga Ilegal Harus Ditelusuri
Persoalan material batu juga menjadi titik krusial.
Apabila material yang digunakan benar berasal dari kegiatan pertambangan atau galian C, maka sumber material tersebut semestinya dapat ditelusuri legalitasnya, termasuk asal-usul material dan dokumen perizinannya sesuai ketentuan pertambangan dan perizinan berusaha.
Jangan sampai proyek yang bertujuan membangun infrastruktur untuk kepentingan petani justru menggunakan material yang berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.
Karena itu, Ikbal mendesak BWS Sulawesi IV Kendari melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh, termasuk mengecek kualitas pekerjaan, volume material, asal-usul material, administrasi kegiatan, mekanisme pembayaran, hingga progres pekerjaan pada seluruh titik yang menjadi sasaran program.
Segera Laporkan ke APH
Ikbal menyatakan tidak akan berhenti pada sorotan publik.
Dalam waktu dekat, pihaknya berencana menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum (APH) agar dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan P3-TGAI TA 2026 di Sulawesi Tenggara dapat diperiksa secara objektif.
Pelaporan tersebut diharapkan dapat membuka secara terang apakah persoalan yang ditemukan hanya berkaitan dengan persoalan administrasi dan teknis atau terdapat indikasi pelanggaran hukum yang menimbulkan kerugian negara.
Sebab, penggunaan anggaran negara dalam program infrastruktur masyarakat harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
P3-TGAI bukan sekadar proyek fisik. Program ini menyangkut kepentingan petani dan ketahanan pangan.
Laporan : Redaksi







