Berita

Andri Darmawan Sebut Kuasa Hukum Korban Dugaan Pelecehan Sebarkan Informasi Sesat, Chat WA Hasil Rekayasa

Muarasultra.com, KENDARI – Perseteruan antara Kuasa Hukum korban dugaan pelecehan anak, Nasruddin, dan Kuasa Hukum terpidana Mansur, Andri Darmawan, kembali memanas.

Polemik terbaru mencuat usai beredarnya percakapan WhatsApp yang diklaim sebagai komunikasi antara Mansur dan seorang murid saat masih mengajar di MUAS, empat tahun lalu.

Nasruddin menjadi pihak pertama yang mengungkap konten chat tersebut. Ia menyebut percakapan itu menjadi bagian penting dalam rangkaian bukti yang menguatkan dugaan perilaku menyimpang Mansur.

“Dalam persidangan, tiga saksi sudah diperiksa, termasuk korban, orang tua korban, saksi anak, saksi ahli, serta bukti chat WhatsApp dari Mansur,” kata Nasruddin.

Ia mengklaim percakapan itu menunjukkan perilaku yang tidak pantas dari seorang ustadz yang seharusnya menjadi panutan.

“Kalau ada yang bilang Mansur orang baik-baik, saya bisa buktikan sebaliknya. Ada chat WA Mansur terhadap muridnya ketika dia masih mengajar di MUAS,” ujarnya sambil menunjukkan tangkapan layar percakapan tersebut.

Menurut Nasruddin, dalam chat itu, Mansur meminta seorang murid untuk membuka cadarnya. Ia mempertanyakan moralitas tindakan tersebut.

“Dia mengirim pesan kepada seorang anak yang bercadar dan menyuruhnya membuka cadar. Logis tidak bagi seorang ustadz? Ini yang harus diketahui oleh publik, termasuk PGRI. Bukti chat ini juga terungkap dalam persidangan,” tegasnya.

Namun, kubu Mansur membantah keras seluruh klaim tersebut. Kuasa hukum Mansur, Andri Darmawan, menyatakan chat WhatsApp yang disebarluaskan Nasruddin adalah palsu dan hasil rekayasa.

“Itu jelas editan. Format nomornya saja keliru. Di WhatsApp, nomor yang belum tersimpan hanya menampilkan kode +62, lalu langsung diikuti angka delapan. Bukan +620. Ini basic, dan sangat mudah dibuktikan,” tegas Andri.

Andri juga menekankan bahwa isi chat yang diklaim sebagai percakapan antara Mansur dan muridnya telah dibantah secara eksplisit oleh terpidana dalam putusan Majelis Hakim PN Kendari.

“Pak Mansur tidak pernah mengakui itu. Dalam putusan juga dijelaskan, ia memang pernah menanyakan foto saksi anak, tetapi untuk memastikan jenis kelamin karena suara yang bersangkutan terdengar seperti laki-laki,” ujarnya.

Lebih lanjut, Andri menuding Nasruddin telah menyebarkan informasi menyesatkan. Ia memastikan bahwa percakapan WhatsApp yang disebarkan itu bukan bagian dari barang bukti resmi di persidangan.

“Jaksa hanya menyita dua bukti: rekaman dan chat antara korban pelecehan dan orang tua korban. Tidak pernah ada bukti chat Mansur dengan murid sewaktu di MUAS. Itu bukan barang bukti. Makanya saya bilang, dia (Nasruddin) tidak pernah ikut sidang,” pungkasnya.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Yusri Usman Sebut Presiden Prabowo Akan Rombak Elit Kejaksaan dan Polri pada Agustus, Imbas Dinamika Penegakan Hukum

Muarasultra.com, JAKARTA – Direktur Center of Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo…

11 jam ago

Camat Abuki Bantah Terlibat Penjualan Hutan Lindung di Desa Anggoro ‎

Muarasultra.com, KONAWE – Camat Abuki, Kamran, S.Sos., membantah tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam dugaan…

12 jam ago

Korban Penganiayaan Ngamuk di Kejari Konawe, Mengaku Dipaksa Jaksa Berdamai dengan Pelaku

Muarasultra.com, KONAWE - Seorang ibu rumah tangga bernama Pelinawati warga kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten…

13 jam ago

Kemenag Konawe: Rashdul Kiblat, Meluruskan Kiblat, Menyempurnakan Ibadah

Muarasultra.com, KONAWE - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Konawe turut ambil bagian dalam menyukseskan Gerakan…

18 jam ago

Yusri Usman: Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Besar Komitmen Presiden dalam Pemberantasan Korupsi

Muarasultra.com, JAKARTA – Komitmen Presiden dalam memberantas korupsi kembali diuji. Publik dibuat terkejut dengan mencuatnya…

18 jam ago

Oknum Kabid di Konawe Dilaporkan Ke Polisi Atas Dugaan KDRT, Korban Mengaku Dipukuli Hingga Berdarah ‎

Muarasultra.com, Konawe – Seorang perempuan bernama Pelinawati (53), warga Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe,…

21 jam ago