Berita

Andri Darmawan Sebut Kuasa Hukum Korban Dugaan Pelecehan Sebarkan Informasi Sesat, Chat WA Hasil Rekayasa

Muarasultra.com, KENDARI – Perseteruan antara Kuasa Hukum korban dugaan pelecehan anak, Nasruddin, dan Kuasa Hukum terpidana Mansur, Andri Darmawan, kembali memanas.

Polemik terbaru mencuat usai beredarnya percakapan WhatsApp yang diklaim sebagai komunikasi antara Mansur dan seorang murid saat masih mengajar di MUAS, empat tahun lalu.

Nasruddin menjadi pihak pertama yang mengungkap konten chat tersebut. Ia menyebut percakapan itu menjadi bagian penting dalam rangkaian bukti yang menguatkan dugaan perilaku menyimpang Mansur.

“Dalam persidangan, tiga saksi sudah diperiksa, termasuk korban, orang tua korban, saksi anak, saksi ahli, serta bukti chat WhatsApp dari Mansur,” kata Nasruddin.

Ia mengklaim percakapan itu menunjukkan perilaku yang tidak pantas dari seorang ustadz yang seharusnya menjadi panutan.

“Kalau ada yang bilang Mansur orang baik-baik, saya bisa buktikan sebaliknya. Ada chat WA Mansur terhadap muridnya ketika dia masih mengajar di MUAS,” ujarnya sambil menunjukkan tangkapan layar percakapan tersebut.

Menurut Nasruddin, dalam chat itu, Mansur meminta seorang murid untuk membuka cadarnya. Ia mempertanyakan moralitas tindakan tersebut.

“Dia mengirim pesan kepada seorang anak yang bercadar dan menyuruhnya membuka cadar. Logis tidak bagi seorang ustadz? Ini yang harus diketahui oleh publik, termasuk PGRI. Bukti chat ini juga terungkap dalam persidangan,” tegasnya.

Namun, kubu Mansur membantah keras seluruh klaim tersebut. Kuasa hukum Mansur, Andri Darmawan, menyatakan chat WhatsApp yang disebarluaskan Nasruddin adalah palsu dan hasil rekayasa.

“Itu jelas editan. Format nomornya saja keliru. Di WhatsApp, nomor yang belum tersimpan hanya menampilkan kode +62, lalu langsung diikuti angka delapan. Bukan +620. Ini basic, dan sangat mudah dibuktikan,” tegas Andri.

Andri juga menekankan bahwa isi chat yang diklaim sebagai percakapan antara Mansur dan muridnya telah dibantah secara eksplisit oleh terpidana dalam putusan Majelis Hakim PN Kendari.

“Pak Mansur tidak pernah mengakui itu. Dalam putusan juga dijelaskan, ia memang pernah menanyakan foto saksi anak, tetapi untuk memastikan jenis kelamin karena suara yang bersangkutan terdengar seperti laki-laki,” ujarnya.

Lebih lanjut, Andri menuding Nasruddin telah menyebarkan informasi menyesatkan. Ia memastikan bahwa percakapan WhatsApp yang disebarkan itu bukan bagian dari barang bukti resmi di persidangan.

“Jaksa hanya menyita dua bukti: rekaman dan chat antara korban pelecehan dan orang tua korban. Tidak pernah ada bukti chat Mansur dengan murid sewaktu di MUAS. Itu bukan barang bukti. Makanya saya bilang, dia (Nasruddin) tidak pernah ikut sidang,” pungkasnya.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Konawe Glamor saat Efisiensi Anggaran, Gelar Pertunjukan Tari Kolosal, Ketua Dekranasda Jadi Ratu Wekoila

Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…

1 jam ago

Kejagung RI Tangkap Ketua Ombudsman RI, Diduga Terima Suap 1,5 M dari Perusahaan Tambang di Sultra

Muarasultra.com, JAKARTA – Tim penyidik resmi menetapkan Hery Susanto (HS) , yang menjabat sebagai Anggota…

2 jam ago

Ketua Ombudsman RI Ditangkap Kejagung, Diduga Terima Suap 1,5 Miliar dari Direktur PT Toshida Indonesia

Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…

2 jam ago

Sinergi Pusat dan Daerah: Pengawasan Intensif Pengalihan Hak Atas Tanah Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Konawe

Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…

3 jam ago

Wujudkan Lingkungan Kerja Sehat, Kantah Konawe Gelar Pemeriksaan Kesehatan

Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…

3 jam ago

Kantah Konawe Umumkan Kehilangan Sertifikat Tanah di Kecamatan Pondidaha dan Unaaha

Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…

3 jam ago