Berita

Andri Darmawan: Massa HGU Habis, Eksekusi Lahan Tapak Kuda Tidak Dapat Dilaksanakan

Muarasultra.com, KENDARI – Eksekusi putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari terkait sengketa lahan di kawasan Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, disebut tidak dapat dilaksanakan.

Kuasa Hukum Hotel Zahra, Andri Darmawan menegaskan, meski putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), namun statusnya masuk kategori non-eksekutable.

“Tidak semua putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap bisa dieksekusi, karena ada yang disebut non-eksekutable,” ujar Andri Darmawan, Kamis (30/10/2025).

Ia menjelaskan, putusan non-eksekutable adalah putusan yang secara hukum telah final, namun tidak dapat dilaksanakan disebabkan adanya kendala yuridis maupun fakta di lapangan.

Dalam kasus ini, kata Andri, pemohon eksekusi yang mengklaim sebagai pemilik Hak Guna Usaha (HGU) atas nama Koperson, sudah tidak lagi memiliki dasar hukum.

“Satu alasan mendasar adalah masa berlaku HGU atas nama Koperson itu telah habis sejak 1999,” tegasnya.

Mengacu pada ketentuan agraria, lanjut Andri, HGU yang telah habis masa berlakunya secara otomatis kembali menjadi tanah negara. Hal itu juga dipertegas dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) RI terkait tata cara pelaksanaan eksekusi.

“Dalam Juknis Badilum MA ditegaskan bahwa apabila objek sengketa telah berstatus sebagai tanah negara, maka putusan tersebut masuk kategori non-eksekutable dan tidak dapat dijalankan,” jelasnya.

Oleh karena itu, walaupun pihak Koperson tetap mengajukan permohonan eksekusi dan telah melalui tahapan mulai dari pemanggilan (Aanmaning) hingga konstatering, Andri menilai PN Kendari seharusnya segera menetapkan status putusan tersebut sebagai non-eksekutable.

“Kami berharap PN Kendari segera mengeluarkan penetapan bahwa putusan ini tidak dapat dieksekusi, karena hak atas tanahnya secara hukum sudah tidak lagi berada pada pihak pemohon,” tutupnya.

Laporan: Redaksi

admin

Recent Posts

‎Suami di Konsel Aniaya Istri Hingga Tewas, Modus Karena Cemburu

‎Muarasultra.com, Konawe Selatan – Gabungan Tim URC Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari, Unit Kam Sat…

5 jam ago

Simpan Sabu 24 Sachet , Pria Asal Abuki Ditangkap Polisi Dirumahnya ‎

‎Muarasultra.com, Konawe – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika…

7 jam ago

Bareskrim Polri Segel Wilayah Tambang PT WIN di Torobulu Usai Viral di Medsos

Muarasultra.com, KENDARI - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohamad Irhamni, menyegel…

1 hari ago

‎Liburan Aman dan Nyaman di Pantai Berkat Pengamanan Polsek Sawa

Muarasultra.com, Konawe Utara – Memasuki hari keempat libur Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah Tahun…

1 hari ago

‎Laga Perdana Piala Presiden, Unaaha FC Raih Hasil Positif, Arif dan Aan Kompak Cetak 2 Gol

Muarasultra.com.com, BANTUL – Unaaha FC Sulawesi Tenggara membuka kiprahnya di putaran nasional Liga 4 Piala…

1 hari ago

Silaturahmi Kebangsaan: Andi Abbas dan Dudung Perkuat Komunikasi Pemerintah dengan Masyarakat

Muarasultra.com, KENDARI - Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai pertemuan antara Dr. Andi Abbas, SH,…

2 hari ago