Berita

Hauling Ilegal PT ST Nickel Resources Tetap Berjalan, Keputusan RDP DPRD Sultra Diabaikan

Muarasultra.com, KENDARI – Keputusan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Tim Terpadu dan sejumlah pihak terkait, tampaknya tidak dihargai oleh PT ST Nikel Resources.

Perusahaan tambang nikel tersebut tetap melakukan aktivitas hauling ore menuju Jetty PT TIara Abadi Sentosa (TAS) di Kecamatan Nambo, Kota Kendari, meski hasil RDP yang digelar pada Selasa, 28 Oktober 2025, secara tegas melarang operasi mandiri dan mewajibkan penertiban sistem pengangkutan.

Dalam rapat tersebut, Komisi III DPRD Sultra bersama Tim Terpadu telah mengeluarkan dua poin penting keputusan yang wajib dipatuhi oleh PT ST Nikel Resources, yakni:

PT ST Nikel Resources diwajibkan menggunakan jembatan timbang di lokasi pengambilan ore/nikel, serta harus melampirkan print out hasil timbangan dari site ke jetty untuk menghindari kelebihan muatan (overload).

PT ST Nikel Resources dilarang melakukan hauling secara mandiri dan harus memihak-ketigakan kegiatan angkutan kepada perusahaan yang memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Namun, fakta di lapangan menunjukkan kedua keputusan tersebut diabaikan.

Tiga hari pasca-RDP, tepatnya Kamis (30/10/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA, tim lapangan menemukan adanya aktivitas hauling ore nikel oleh PT ST Nikel Resources di wilayah Abeli Dalam.

Dalam pemeriksaan, ditemukan surat jalan pengiriman dari sopir truk yang kosong, tanpa tercantum berat isi hasil timbangan dari site sebagaimana diatur dalam keputusan RDP.

Tak hanya itu, juga ditemukan pelanggaran lain di mana truk pengangkut ore melintas di jalur umum, tepatnya melewati Jalan Puuwatu dan Jembatan Teluk Kendari, yang sebelumnya telah dinyatakan tidak boleh dilalui kendaraan hauling karena berisiko tinggi terhadap keselamatan dan kerusakan infrastruktur kota.

Fakta ini menunjukkan bahwa PT ST Nikel Resources diduga mengabaikan instruksi DPRD dan Tim Terpadu, sehingga memunculkan anggapan bahwa perusahaan tersebut kebal hukum, sementara Tim Terpadu dianggap tidak berdaya menegakkan keputusan rapat resmi.

Laporan: Redaksi

 

admin

Recent Posts

Babinsa Koramil Koramil Unaaha Bantu Warga Routa Padamkan Karhutla, 4 Hektare Lahan Warga Dilahap Si Jago Merah

Muarasultra.com, KONAWE - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali melanda wilayah Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi…

3 menit ago

Delapan Paket Revitalisasi Sentuh SDN 1 Wawonii Utara, Pekerjaan Capai 45 Persen

Muarasultra.com, KONAWE KEPULAUAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara, terus…

54 menit ago

Ganggu Istri Orang, Oknum Karyawan PT SLS Kena Denda Adat Potong Kerbau di Konawe

Muarasultra.com, KONAWE – Pemerintah Desa Ambepulu bersama tokoh adat memfasilitasi penyelesaian persoalan dugaan perselingkuhan yang…

2 jam ago

Ombudsman RI Perwakilan Sultra Cek Pelayanan Publik Polres Konawe

Muarasultra.com, KONAWE – Komitmen Polres Konawe dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat mendapat perhatian melalui…

3 jam ago

Polres Konawe Perkuat Peran Bhabinkamtibmas Sebagai Ujung Tombak Kepolisian di Tengah Masyarakat

Muarasultra.com, KONAWE – Polres Konawe terus memperkuat peran Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak kepolisian yang hadir…

3 jam ago

Tingkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Dana BOP, Dikbud Konawe Gelar Bimtek Bendahara PKBM

Muarasultra.com, KONAWE – Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan…

4 jam ago