Categories: Berita

Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Bos PT DMS 77, Kejari Konawe : Kami Optimistis Perkara Ini Akan Terbukti

Muarasultra.com, Unaaha – Kejaksaan negeri (Kejari) Konawe optimis upaya hukum Kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan hakim pengadilan negeri (PN) Unaaha yang membebaskan bos PT DMS 77 DA dalam perkara illegal mining di Konawe Utara akan terbukti.

Dalam memori putusan majelis hakim PN unaaha beberapa waktu yang lalu menyebutkan bahwa DA sebagai direktur utama PT DMS 77 tidak mengetahui lokasi IUP PT ALK merupakan kawasan hutan lindung serta tujuan terdakwa membangun mess di lokasi IUP PT ALK semata-mata menjaga lokasi IUP PT ALK dari penambang liar.

“Bahwa Terdakwa tidak tau Lokasi IUP PT ALK berada di kawasan hutan lindung, Bahwa sebenarnya tidak ada rencana terdakwa membuat mess dilokasi PT ALK tersebut, namun kemudian terdakwa membangun mess di lokasi tersebut tujuannya semata-mata menjaga lokasi IUP PT ALK dari penambang liar karena khawatir IUP PT ALK hancur seperti PT MOM dan PT INDO NUSA,” (Sumber PN Unaaha).

Kasi pidsus Kejari Konawe Marwan Arifin SH MH

Kasi pidum Kejaksaan negeri (Kejari) Konawe Marwan Arifin SH MH menyebutkan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan terdakwa DA telah terbukti melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan lindung.

“Kalaupun ada izinnya, Itu yang boleh cuman pertambangan tertutup atau underground, dibawah tanah,” jelas Marwan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (25/1/23).

Selain itu kata Marwan Arifin, dengan PT DMS memasukan alat berat, 27 Excavator, 8 dump truck, dan satu grader dilokasi hutan lindung maka ini sudah jelas tindak pidana. Meskipun, dipersidangan mereka berdalih bahwa alat berat ini untuk mengerjakan Mess dan memperbaiki jalan.

“Memasukan alat berat dilokasi hutan lindung sudah jelas tindak pidana,” tegas Kasipidum Kejari Konawe.

Lanjut Marwan, selain fakta persidangan yang telah disebutkan, saat pihaknya melakukan pengecekan dilokasi IUP PT ALK pihak Kejari Konawe menemukan sedikitnya 9 tumpukan or nikel dan mess dengan berbagai fasilitas.

“Saat kami ke lokasi, kami menemukan jalan dan mess yang sudah dibangun serta 9 tumpukan or nikel sesuai hasil lab,” beber Marwan kepada awak media.

Saat ini semua alat berat yang telah diamankan pihak Kejari Konawe dititipkan di Polsek Wiwirano.

Terkait proses Kasasi yang sedang diajukan Marwan Arifin mengatakan pihaknya meyakini akan terbukti sesuai fakta persidangan, pasalnya sejak tahun 2021 telah ada tiga kasus ilegal Mining yang divonis bebas oleh hakim pengadilan negeri Unaaha.

“Semua dilakukan upaya hukum kasasi. Dan Alhamdulillah di tingkat kasasi (Mahkamah Agung) semuanya terbukti,” tutupnya.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Pemdes Walay Gandeng BPBD Konawe Gelar Pelatihan Mitigasi Bencana

Muarasultra.com, KONAWE – Dalam upaya mewujudkan Desa Tangguh Bencana (Destana), Pemerintah Desa (Pemdes) Walay, Kecamatan…

3 jam ago

Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Polri Serahkan 378 Unit Perumahan bagi PNPP dan Masyarakat di Sultra

Muarasultra.com, KOLAKA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan Pegawai…

17 jam ago

Tebang Pilih Kasus Dugaan Tambang Ilegal di Sultra

Muarasultra.com, KENDARI - Kinerja Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri kembali menuai sorotan. Aparat Penegak…

19 jam ago

Sejumlah Pejabat di Konawe Keluar Masuk Ruang Penyidik Gegara Dugaan Korupsi Uang Makan Minum

Muarasultra.com, KONAWE - Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran makan dan minum Bupati Konawe…

21 jam ago

Perkuat Ketahanan Pangan, Kantor Pertanahan Konawe Kawal Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah

Muarasultra.com, KONAWE – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Rully Handayani, S.H., M.Kn., menerima kunjungan Direktur…

21 jam ago

Wakapolri Resmikan Jembatan Perintis “Dhira Brata” Wujud Instruksi Presiden Prabowo

Muarasultra.com, Kolaka, Sulawesi Tenggara — Di tengah kunjungan kerja Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi…

21 jam ago