Categories: Berita

Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Bos PT DMS 77, Kejari Konawe : Kami Optimistis Perkara Ini Akan Terbukti

Muarasultra.com, Unaaha – Kejaksaan negeri (Kejari) Konawe optimis upaya hukum Kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan hakim pengadilan negeri (PN) Unaaha yang membebaskan bos PT DMS 77 DA dalam perkara illegal mining di Konawe Utara akan terbukti.

Dalam memori putusan majelis hakim PN unaaha beberapa waktu yang lalu menyebutkan bahwa DA sebagai direktur utama PT DMS 77 tidak mengetahui lokasi IUP PT ALK merupakan kawasan hutan lindung serta tujuan terdakwa membangun mess di lokasi IUP PT ALK semata-mata menjaga lokasi IUP PT ALK dari penambang liar.

“Bahwa Terdakwa tidak tau Lokasi IUP PT ALK berada di kawasan hutan lindung, Bahwa sebenarnya tidak ada rencana terdakwa membuat mess dilokasi PT ALK tersebut, namun kemudian terdakwa membangun mess di lokasi tersebut tujuannya semata-mata menjaga lokasi IUP PT ALK dari penambang liar karena khawatir IUP PT ALK hancur seperti PT MOM dan PT INDO NUSA,” (Sumber PN Unaaha).

Kasi pidsus Kejari Konawe Marwan Arifin SH MH

Kasi pidum Kejaksaan negeri (Kejari) Konawe Marwan Arifin SH MH menyebutkan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan terdakwa DA telah terbukti melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan lindung.

“Kalaupun ada izinnya, Itu yang boleh cuman pertambangan tertutup atau underground, dibawah tanah,” jelas Marwan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (25/1/23).

Selain itu kata Marwan Arifin, dengan PT DMS memasukan alat berat, 27 Excavator, 8 dump truck, dan satu grader dilokasi hutan lindung maka ini sudah jelas tindak pidana. Meskipun, dipersidangan mereka berdalih bahwa alat berat ini untuk mengerjakan Mess dan memperbaiki jalan.

“Memasukan alat berat dilokasi hutan lindung sudah jelas tindak pidana,” tegas Kasipidum Kejari Konawe.

Lanjut Marwan, selain fakta persidangan yang telah disebutkan, saat pihaknya melakukan pengecekan dilokasi IUP PT ALK pihak Kejari Konawe menemukan sedikitnya 9 tumpukan or nikel dan mess dengan berbagai fasilitas.

“Saat kami ke lokasi, kami menemukan jalan dan mess yang sudah dibangun serta 9 tumpukan or nikel sesuai hasil lab,” beber Marwan kepada awak media.

Saat ini semua alat berat yang telah diamankan pihak Kejari Konawe dititipkan di Polsek Wiwirano.

Terkait proses Kasasi yang sedang diajukan Marwan Arifin mengatakan pihaknya meyakini akan terbukti sesuai fakta persidangan, pasalnya sejak tahun 2021 telah ada tiga kasus ilegal Mining yang divonis bebas oleh hakim pengadilan negeri Unaaha.

“Semua dilakukan upaya hukum kasasi. Dan Alhamdulillah di tingkat kasasi (Mahkamah Agung) semuanya terbukti,” tutupnya.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Sri Sultan Hamengkubuwono X: Indonesia Butuh Insan Pertanahan yang Mampu Baca Peta Sekaligus Memahami Manusia

Muarasultra.com, ‎Sleman - Gubernur D.I. Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, menilai Indonesia membutuhkan insan pertanahan…

3 menit ago

Pukuli Istri, Pria Ganteng Asal Turki Ditangkap Polresta Kendari

Muarasultra.com, KENDARI — Perselisihan rumah tangga berujung proses hukum di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).…

5 jam ago

Rekomendasi DPRD Tidak Dihitung, Pembangunan Gerai Indomaret Tetap Berjalan, DPD LIRA Konawe Geruduk DLH dan Perindag

Muarasultra.com, KONAWE — Dewan Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat (DPW LIRA) Konawe menggelar aksi demonstrasi…

6 jam ago

Lewati Masa Kritis, Plt Kadis Dikbud Konawe Ahmad Djauhari Jalani Perawatan Intensif di RS Husada Jakarta ‎

Muarasultra.com, JAKARTA - Pelaksana tugas (PLt) Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe, Ahmad…

6 jam ago

LIRA Konawe Tolak Pembangunan Indomaret di Sambeani dan Asolu, Bakal Bunuh UMKM dan Pedagang Kecil ‎ ‎

Muarasultra.com, KONAWE — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Konawe menyatakan sikap…

7 jam ago

‎Karang Taruna Desa Lalonggowuna Resmi Dikukuhkan

Muarasultra.com, KONAWE - Pemerintah Desa Lalonggowuna, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe, menggelar kegiatan pengukuhan dan pelantikan…

8 jam ago