Muarasultra.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa petinggi dua perusahaan dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Perkara ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Dua petinggi perusahaan yang diperiksa adalah Direktur Utama PT Alamjaya Bara Pratama Endri Erawan dan Direktur Keuangan PT Sinar Kumala Naga Rifando. KPK juga memeriksa seorang pihak swasta berinisial FT.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama EE selaku Dirut PT Alamjaya Bara Pratama, RF selaku Direktur Keuangan PT Sinar Kumala Naga, serta FT selaku pihak swasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan yang telah menjerat sejumlah korporasi sebagai tersangka.
Berdasarkan catatan KPK, Endri tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 09.51 WIB. Rifando menyusul pada pukul 09.59 WIB, sedangkan FT tiba pukul 10.11 WIB.
Penyidik juga memanggil seorang pihak swasta berinisial NFT untuk penyidikan terkait tersangka korporasi. Namun, hingga pukul 12.55 WIB, nama NFT belum tercantum dalam daftar kehadiran KPK.
Selain itu, KPK memanggil seorang ibu rumah tangga berinisial TA. Ia dijadwalkan diperiksa dalam penyidikan yang berkaitan dengan Rita Widyasari. Belum diketahui apakah TA memenuhi panggilan tersebut.
Kasus ini bermula saat KPK menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017. Selain Rita, KPK menjerat Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin.
Rita diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara.
Perkara tersebut kemudian berkembang. Pada 16 Januari 2018, KPK menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.
Penyidik menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Aset yang diamankan antara lain 91 kendaraan, lima bidang tanah dengan luas keseluruhan mencapai ribuan meter persegi, sejumlah barang bernilai ekonomis, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Pengembangan perkara selanjutnya mengarah ke sektor pertambangan batu bara. Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan aliran dana kepada Rita senilai sekitar 5 dolar AS untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi.
KPK kemudian menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi pada 19 Februari 2026. Ketiganya adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Pemeriksaan terhadap Endri, Rifando, dan sejumlah pihak swasta dilakukan untuk mendalami peran korporasi dalam dugaan gratifikasi produksi batu bara tersebut.
Pada 2018, Rita Widyasari juga pernah divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama lima tahun.
Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu. Upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.
Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang, nama Tan Paulin diduga menjadi salah satu bagian kasus gratifikasi tersebut.
Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Ia memperoleh USD 3,3 hingga USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara, termasuk dari SLS.
Rumah Tan Paulin di Surabaya juga digeledah oleh KPK terkait kasus ini, dan beberapa dokumen disita.
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Konawe Utara mengambil langkah…
Muarasultra .com, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),…
Muarasultra.com, D.I. Yogyakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Politeknik Agraria…
Muarasultra .com, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat pengendalian pelaksanaan…
Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Konawe kembali menggelar kegiatan Apel Pagi rutin pada…
Muarasultra.com, KONAWE – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Konawe, khususnya para…