Berita

Disnaker Konut Lakukan Kordinasi Dugaan Perampasan Hak Lembur Karyawan PT NPM Site Bososi

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Konawe Utara mengambil langkah cepat penanganan laporan dugaan perampasan gaji lembur karyawan PT Natural Persada Mandiri (NPM) site Bososi di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

‎Demikian disampaikan Kadis Nakertrans Konut, M Ali saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (22/7/2026).

‎M Ali membenarkan bahwa pihaknya telah menerima aduan dari KSPN Konut terkait dugaan pelanggaran kerja PT NPM Site Bososi. Saat ini pihaknya tengah melakukan kordinasi terkait hal ini.

‎”Informasi dari ka seksinya sementara koordinasi dengan pihak NPM,” jelasnya.

‎Sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Konawe Utara bersama Pengurus Unit Kerja (PUK) KSPN PT Natural Persada Mandiri (PT NPM) Site Bososi secara resmi melaporkan perusahaan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Konawe Utara pada Senin, 20 Juli 2026.

‎Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran pembayaran upah lembur dan sejumlah hak pekerja lainnya yang ditaksir telah menimbulkan kerugian hingga miliaran rupiah.

‎Surat laporan bernomor 024/DPD-FKSPN/KONUT/VII/2026 telah diterima langsung oleh Kepala Disnakertrans Konawe Utara, M. Ali, S.Pd., M.Si., dengan bukti tanda terima nomor 800/108/VII/2026.

‎Ketua DPD FKSPN Konawe Utara, Jerimias Jago, mengungkapkan terdapat 12 poin dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan PT NPM secara berulang dan dinilai merugikan para pekerja.

‎”Ini bukan sekadar kesalahan perhitungan. Ini merupakan bentuk pembodohan terhadap pekerja. Pekerja yang masuk bekerja pada hari ke-7 tidak diberikan upah lembur untuk 7 jam pertama dengan alasan mengganti jam kosong. Selain itu, pembayaran upah lembur bagi pekerja Non-Skill juga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021,” tegas Jerimias.

‎Ia menjelaskan, apabila praktik tersebut telah berlangsung dalam waktu yang lama dan dialami oleh ratusan pekerja, maka akumulasi kerugian yang ditanggung pekerja dapat mencapai miliaran rupiah.

‎”Jika dikalikan dengan jumlah pekerja dan berlangsung selama berbulan-bulan, nilainya tentu sangat besar. Hak pekerja yang seharusnya dilindungi justru diduga tidak dipenuhi oleh perusahaan,” ujarnya.

‎Jerimias juga menyayangkan sikap perusahaan yang disebut telah tiga kali menolak upaya penyelesaian melalui mekanisme perundingan bipartit. Penolakan terakhir disampaikan melalui surat resmi PT NPM bernomor 007/HRD/NPM-BSP/VII/2026 tertanggal 19 Juli 2026.

‎”Penolakan sebanyak tiga kali ini menunjukkan tidak adanya itikad baik dari perusahaan untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah. Karena itu, kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada negara melalui Disnakertrans. Kami meminta agar segera dilakukan mediasi, audit menyeluruh, serta penindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

‎Selain persoalan upah lembur, FKSPN juga menuntut pemulihan hubungan kerja terhadap pengurus serikat pekerja yang diduga mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Serikat pekerja juga meminta perusahaan menghentikan segala bentuk PHK selama proses mediasi berlangsung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

‎Jerimias menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum dan administrasi hingga hak-hak pekerja dipenuhi.

‎”Kami tidak akan membiarkan hak-hak pekerja terus dirampas. Laporan ini telah kami serahkan secara resmi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Konawe Utara. Apabila dalam proses mediasi perusahaan tetap menolak mematuhi aturan dan tidak memenuhi tuntutan pekerja, kami akan melaporkannya langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan RI serta menempuh jalur hukum sampai keadilan benar-benar terwujud,” pungkasnya.

‎Laporan: Febri Nurhuda

admin

Recent Posts

KPK Telusuri Jejak Uang Tambang Rita Widyasari, Bos-Bos Perusahaan Batu Bara Dipanggil

Muarasultra.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa petinggi dua perusahaan dalam pengembangan kasus dugaan…

2 jam ago

Buka Penyusunan RKA-KL 2027, Sekjen ATR/BPN Instruksikan untuk Utamakan Transformasi Layanan Pertanahan dan Penataan Ruang

Muarasultra .com, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),…

2 jam ago

Lulus Ujian CBT Penerimaan Baru, Calon Taruna/i Politeknik Agraria STPN Ikuti Seleksi Lanjutan

‎Muarasultra.com, D.I. Yogyakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Politeknik Agraria…

3 jam ago

Evaluasi Semester II, Sekjen ATR/BPN Targetkan Capaian Kinerja 98% untuk Tahun 2026

Muarasultra .com, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat pengendalian pelaksanaan…

3 jam ago

Tingkatkan Kualitas Layanan dan Integritas ASN, Kantah Konawe Tegaskan Pentingnya Pengelolaan Warkah Pertanahan

Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Konawe kembali menggelar kegiatan Apel Pagi rutin pada…

3 jam ago

Gaji ke-13 Guru dan Tenaga Kesehatan di Konawe Mulai Dibayarkan, Total Anggaran Capai Rp26 Miliar

Muarasultra.com, KONAWE – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Konawe, khususnya para…

6 jam ago