Berita

Ahmad Sahroni Kembali ke DPR, Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI

Muarasultra.com, Jakarta – Anggota DPR RI Ahmad Sahroni kembali ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI, setelah sebelumnya mendapatkan sanksi penonaktifan oleh partainya dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, karena persoalannya beberapa waktu lalu.

Sahroni ditetapkan kembali menjadi Pimpinan Komisi III DPR RI oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku Pimpinan DPR RI yang membidangi urusan Politik, Hukum, dan Keamanan. Adapun Komisi III DPR RI membidangi urusan penegakan hukum.

“Apakah Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI?” kata Dasco yang dijawab setuju oleh Anggota Komisi III DPR RI yang hadir di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

Dasco mengatakan bahwa penetapan itu dilakukan setelah Pimpinan DPR RI menerima surat dari Pimpinan Fraksi Partai NasDem DPR RI Nomor F-NasDem/107/DPR RI/II/2026 tanggal 12 Februari 2026 perihal penyampaian pergantian nama Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Kapoksi Badan Anggaran, dan Anggota Badan Anggaran.

Adapun Sahroni, kata dia, menggantikan Rusdi Masse Mappasessu yang sebelumnya sempat diangkat menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Sahroni yang dijatuhi sanksi penonaktifan tersebut.

Sementara itu, Ahmad Sahroni mengucapkan terima kasih kepada Dasco dan para Anggota Komisi III DPR RI lainnya. Dia juga mengucapkan selamat memasuki Bulan Ramadhan.

“Terima kasih untuk Pimpinan MKD yang telah menyidangkan saya dan mudah-mudahan saya menjadi lebih baik ke depannya,” kata Sahroni.

Sebelumnya, Ahmad Sahroni pada akhir Agustus 2025 dicopot oleh Fraksi Partai NasDem DPR RI dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI menjadi anggota biasa di Komisi I DPR RI. Pencopotan itu pun dilakukan di tengah-tengah sorotan publik kepada Sahroni, buntut pernyataannya yang menuai kontroversi.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem juga kemudian menonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI karena kontroversinya itu. NasDem saat itu menyatakan bahwa pernyataan yang menyinggung dan mencederai perasaan rakyat merupakan penyimpangan terhadap perjuangan Partai NasDem.

Selanjutnya, MKD DPR RI memutuskan untuk menjatuhkan hukuman berupa nonaktif selama enam bulan, berlaku sejak putusan dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai NasDem.

Laporan : Redaksi
Sumber : Antara

admin

Recent Posts

30 Offoader Pacu Adrenalin di Ajang Adventure Konawe Bersahaja, Wabup Syamsul: Ini Pertama Kali Digelar

Muarasultra.com, KONAWE — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-66 Kabupaten Konawe, Pemerintah Kabupaten…

13 jam ago

Anggota DPRD Konawe Kristian Harap APRI Jadi Solusi Penambang Lokal

Muarasultra.com, KONAWE – Anggota DPRD Konawe, Kristian Tandabioh, SH., M.AP., berharap kehadiran Asosiasi Penambang Rakyat…

21 jam ago

Pengurus DPC APRI Konawe Dilantik

Muarasultra.com, KONAWE – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Konawe resmi…

1 hari ago

Pengurus DPC APRI Konawe Dilantik

Muarasultra.com, KONAWE – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Konawe resmi…

1 hari ago

Tambang PT SLG di Kolaka Diduga Beroperasi Tanpa RKAB

Muarasultra.com, KOLAKA – Aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Surya Lintas Gemilang (PT SLG) di…

2 hari ago

Dewan Pers Perkuat Sinergi, Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik

Muarasultra.com, JAKARTA - Dewan Pers dan Kementerian Hukum Republik Indonesia memperkuat sinergi dalam mendorong perlindungan…

2 hari ago