Ilustrasi.
Muarasultra.com, KONAWE – Polemik dugaan pelanggaran prosedur pengangkatan jabatan yang menyeret oknum Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Konawe berinisial W kembali menjadi menuai sorotan tajam.
Meski sebelumnya dijadwalkan akan menjalani sidang etik terkait dugaan menduduki jabatan eselon III tanpa melalui mekanisme penjenjangan karier yang semestinya, namun hingga kini, belum ada informasi resmi mengenai hasil maupun tindak lanjut proses tersebut.
Kondisi itu menuai kritik dari salah satu aktivis HMI Konawe, Ade Rahmat.
Ade menilai, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konawe perlu bersikap transparan dan segera menuntaskan persoalan tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Menurutnya, dugaan pelanggaran aturan kepegawaian tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Ditambah lagi, persoalan tersebut menyangkut integritas tata kelola birokrasi dan penerapan sistem merit dalam pengisian jabatan ASN.
”Jika memang yang bersangkutan terbukti tidak memenuhi syarat penjenjangan karier sesuai ketentuan ASN, maka BKPSDM harus bersikap tegas, jangan terkesan ada pembiaran,” tegas Ade Rahmat, Kamis, 11/6/2026.
Dia menambahkan, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses penanganan kasus tersebut, mengingat sebelumnya telah muncul pernyataan resmi terkait rencana sidang etik terhadap yang bersangkutan.
Ade bahkan mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa apabila BKPSDM Konawe tidak segera memberikan kejelasan dan melakukan evaluasi terhadap oknum pejabat tersebut sesuai regulasi yang berlaku.
”Kami akan turun ke jalan apabila tidak ada kejelasan. BKPSDM harus membuka hasil pemeriksaan dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan ASN. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap birokrasi pemerintah daerah,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala BKPSDM Konawe, Suparjo, menyebutkan bahwa W mengakui tidak pernah menduduki jabatan eselon IV maupun jabatan fungsional dengan masa kerja minimal tiga tahun sebelum dilantik sebagai Kabid.
”Yang bersangkutan memang mengakui tidak pernah menduduki jabatan eselon IV struktural maupun jabatan fungsional (minimal 3 tahun),” kata Suparjo, pada 29 April lalu seperti yang telah diberitakan media ini.
Hal senada juga disampaikan Wakil Bupati Konawe, H. Syamsul Ibrahim.
Ia menegaskan bahwa ASN yang terbukti menduduki jabatan tanpa melalui penjenjangan karier akan menerima konsekuensi serius terhadap status kepegawaiannya.
“Jika terbukti tidak melalui penjenjangan karier, maka kepangkatan yang bersangkutan akan tertahan secara otomatis melalui sistem online,” tegasnya.(**)
Laporan: Febri Nurhuda
Muarasultra.com, KONAWE – Sengketa lahan antara warga dan PT Tani Prima Makmur (TPM) kembali memanas.…
Muarasultra.com, KONAWE - Proyek pekerjaan Trashrack atau penyaring sampah pintu intake Bendungan Wawotobi mengalami kerusakan.…
Muarasultra.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan eks Ketua Ombudsman, Hery Susanto (HS), beserta…
Muarasultra.com, Konawe Utara – Polres Konawe Utara menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Konawe Utara,…
Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Momen haru mewarnai kegiatan konferensi pers pengungkapan hasil Operasi Pekat Anoa…
Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara berhasil mengungkap sejumlah tindak pidana dalam…