Berita

‎Kasus Suap Eks Ketua Ombudsman dan PT Toshida Indonesia Masuk Tahap II, Kejari Periksa 38 Saksi

‎Muarasultra.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan eks Ketua Ombudsman, Hery Susanto (HS), beserta barang bukti terkait kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 2013-2025.

‎Kasus itu kini segera memasuki babak baru.

‎”Tim Jampidsus melaksanakan penyerahan Tersangka HS dan Barang Bukti (Tahap II) kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry melalui keterangannya melansir detikNews.com, Senin (8/6/2026)

‎Jeffry menjelaskan bahwa pelaksanaan tahap II ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang kuat, termasuk pemeriksaan puluhan saksi dan ahli.

‎”Tim Penyidik melakukan pengumpulan alat bukti berupa pemeriksaan saksi sebanyak 38 orang, pemeriksaan ahli sebanyak 2 orang, pemeriksaan dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik serta kegiatan penggeledahan yang dilaksanakan di Provinsi DKI Jakarta,” jelasnya.

‎Dia menerangkan kasus ini bermula ketika PT Toshida Indonesia (TSHI) memiliki permasalahan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) oleh Kementerian Kehutanan sebesar Rp 130 miliar.

‎Direktur Utama PT TSHI, Laode Sinarwan Oda (LS) kemudian menghubungi LKM, orang kepercayaan Hery, untuk mencari jalan keluar.

‎Pertemuan pun terjadi di kantor Ombudsman. Hery diduga bersepakat melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan. Namun, pemeriksaan tersebut dikondisikan seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat.

‎”Selanjutnya saudara HS menyatakan bersedia membantu untuk melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan yang seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat dengan kesepakatan saudara HS akan diberikan uang oleh saudara LSO (Laode) sejumlah Rp 1,5 miliar,” ungkap Jeffry.

‎Dalam prosesnya, Hery mengatur sedemikian rupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman sehingga menyimpulkan bahwa tagihan Rp 130 miliar dari Kementerian Kehutanan kepada PT TSHI adalah keliru. Dia memerintahkan agar perusahaan tersebut melakukan penghitungan sendiri atas beban yang harus dibayar kepada negara.


‎Tak hanya menerima uang tunai, Hery juga diduga menerima fasilitas lain yakni rumah. “Bahwa saudaraHS secara melawan hukum telah menerima sejumlah uang dari perusahaan-perusahaan. Selain itu, HS juga menerima satu unit rumah huni,” ungkap Jeffry.

‎Selain Hery, penyidik juga telah menetapkan Laode Sinarwan sebagai tersangka dalam perkara itu. Penyidik juga telah memeriksa anak buah Laode yang berinisial LKM, namun hingga kini statusnya masih sebagai saksi.

‎Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Polres Konawe Utara Ungkap Kasus Peredaran Narkoba 11 Tersangka Diamankan, Total Barang Bukti Capai 221,29 Gram

‎Muarasultra.com, Konawe Utara – Polres Konawe Utara menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Konawe Utara,…

14 jam ago

Tangis Bahagia Korban Curanmor Pecah Saat Kapolres Konawe Utara Kembalikan Kendaraannya

‎Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Momen haru mewarnai kegiatan konferensi pers pengungkapan hasil Operasi Pekat Anoa…

15 jam ago

Kapolres Konut AKBP Rico Fernanda Sampaikan Hasil Operasi Pekat Anoa 2026

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara berhasil mengungkap sejumlah tindak pidana dalam…

15 jam ago

Kerja Nyata Ridwan Bae, Kawal Program BSPS Hingga Turun ke Sultra, 10.000 KK Segera Tempati Rumah Lebih Layak

‎Muarasultra.com, Kendari – Kabar baik datang bagi masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra), khususnya mereka yang selama…

18 jam ago

Putusan MA Menangkan Ahli Waris, Pemprov Sultra Didesak Cabut Plang Aset di Poasia Kendari

Muarasultra.com, Kendari - Ahli waris Alm. Ambe Nuri meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara segera…

18 jam ago

Program MBG H. Amir Tuai Apresiasi DPRD Konawe Manfaatnya Dirasakan Masyarakat

Muarasultra.com, KONAWE – Gerakan Prabowo Indonesia Maju (GPIM) resmi meluncurkan program kemanusiaan bertajuk "Makan Bowo…

18 jam ago