Berita

‎Kasus Suap Eks Ketua Ombudsman dan PT Toshida Indonesia Masuk Tahap II, Kejari Periksa 38 Saksi

‎Muarasultra.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan eks Ketua Ombudsman, Hery Susanto (HS), beserta barang bukti terkait kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 2013-2025.

‎Kasus itu kini segera memasuki babak baru.

‎”Tim Jampidsus melaksanakan penyerahan Tersangka HS dan Barang Bukti (Tahap II) kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry melalui keterangannya melansir detikNews.com, Senin (8/6/2026)

‎Jeffry menjelaskan bahwa pelaksanaan tahap II ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang kuat, termasuk pemeriksaan puluhan saksi dan ahli.

‎”Tim Penyidik melakukan pengumpulan alat bukti berupa pemeriksaan saksi sebanyak 38 orang, pemeriksaan ahli sebanyak 2 orang, pemeriksaan dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik serta kegiatan penggeledahan yang dilaksanakan di Provinsi DKI Jakarta,” jelasnya.

‎Dia menerangkan kasus ini bermula ketika PT Toshida Indonesia (TSHI) memiliki permasalahan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) oleh Kementerian Kehutanan sebesar Rp 130 miliar.

‎Direktur Utama PT TSHI, Laode Sinarwan Oda (LS) kemudian menghubungi LKM, orang kepercayaan Hery, untuk mencari jalan keluar.

‎Pertemuan pun terjadi di kantor Ombudsman. Hery diduga bersepakat melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan. Namun, pemeriksaan tersebut dikondisikan seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat.

‎”Selanjutnya saudara HS menyatakan bersedia membantu untuk melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan yang seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat dengan kesepakatan saudara HS akan diberikan uang oleh saudara LSO (Laode) sejumlah Rp 1,5 miliar,” ungkap Jeffry.

‎Dalam prosesnya, Hery mengatur sedemikian rupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman sehingga menyimpulkan bahwa tagihan Rp 130 miliar dari Kementerian Kehutanan kepada PT TSHI adalah keliru. Dia memerintahkan agar perusahaan tersebut melakukan penghitungan sendiri atas beban yang harus dibayar kepada negara.


‎Tak hanya menerima uang tunai, Hery juga diduga menerima fasilitas lain yakni rumah. “Bahwa saudaraHS secara melawan hukum telah menerima sejumlah uang dari perusahaan-perusahaan. Selain itu, HS juga menerima satu unit rumah huni,” ungkap Jeffry.

‎Selain Hery, penyidik juga telah menetapkan Laode Sinarwan sebagai tersangka dalam perkara itu. Penyidik juga telah memeriksa anak buah Laode yang berinisial LKM, namun hingga kini statusnya masih sebagai saksi.

‎Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Gaji Pemain Unaaha FC Belum Dibayar, Manajemen Tunggu Laporan Pelatih Usai Kekalahan Telak 1-5

Muarasultra.com, KONAWE – Manajemen Unaaha FC memberikan klarifikasi terkait isu belum dibayarkannya gaji pemain, pelatih,…

54 menit ago

Ketua KTNA Sultra Bantah Isu Pemindahan Lokasi Rembug Paripurna: Kebetulan Aula P4S Berada di Rumah Saya

Muarasultra.com, KONAWE – Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Tauwi, memberikan…

2 jam ago

CCTV Rekam Balita Menunggu Ayah Pulang, Kisah Driver Ojol Kolaka Ini Menguras Air Mata

Muarasultra.com, KENDARI - Setiap kali notifikasi pesanan masuk ke telepon genggamnya, Tri Rama Dandi (26)…

2 jam ago

Pengurus Kabupaten/Kota Walk Out, Rembug Paripurna KTNA Sultra di Konawe Diprotes karena Dinilai Langgar AD/ART

Muarasultra.com, KONAWE – Pelaksanaan Rembug Paripurna Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)…

6 jam ago

Suparman Pagala Dipercaya Pimpin Desa Lerehoma, Terpilih Melalui PAW Secara Aklamasi

Muarasultra.com, KONAWE — Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Lerehoma, Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe, yang…

24 jam ago

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Klaim Jadi Korban Kriminalisasi

Marasultra.com, JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditahan…

2 hari ago