Muarasultra.com, KONAWE – Sengketa lahan antara warga dan PT Tani Prima Makmur (TPM) kembali memanas. Merasa hak atas tanahnya diabaikan dan penyelesaian yang dijanjikan tak kunjung menemukan titik terang, seorang warga bernama Asman mengambil langkah tegas dengan menyegel lahan perkebunan sawit yang diklaim sebagai miliknya.
Penyegelan dilakukan pada Rabu (3/6/2026) setelah proses mediasi yang difasilitasi Polres Konawe gagal menghasilkan kesepakatan terkait tuntutan ganti rugi atas lahan yang diduga telah dikuasai dan dikelola perusahaan selama belasan tahun.
Sebelumnya, Asman telah melaporkan persoalan tersebut ke Polres Konawe pada 3 Oktober 2025. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STPL) Nomor: STPL/432/XI/2025/SAT RESKRIM.
Dalam proses mediasi, Asman awalnya mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp100 juta. Namun sebagai bentuk itikad baik, ia mengaku menurunkan tuntutannya menjadi Rp50 juta. Sementara pihak perusahaan, menurutnya, hanya menyanggupi pembayaran sebesar Rp25 juta yang kemudian dinaikkan menjadi Rp30 juta.
Perbedaan nilai ganti rugi tersebut membuat mediasi berakhir tanpa kesepakatan. Merasa telah memberikan waktu yang cukup sejak laporan dilayangkan pada Oktober 2025, Asman akhirnya memasang baliho larangan beraktivitas di lokasi yang diklaim sebagai tanah miliknya.
Dalam baliho tersebut tertulis larangan melakukan aktivitas apa pun tanpa izin dirinya selaku pemilik lahan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2101181400014. Selain itu, baliho juga memuat peringatan bahwa pelanggaran terhadap larangan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Asman menegaskan dirinya telah menunjukkan sikap kooperatif dengan menurunkan nilai tuntutan ganti rugi. Namun hingga saat ini, ia menilai belum ada penyelesaian yang memberikan rasa keadilan bagi dirinya sebagai pemilik lahan.
”Kami hanya meminta ganti rugi Rp50 juta. Itu pun sudah turun dari harga awal Rp100 juta. Kalau memang tidak bisa dibayar, tinggalkan saja lahan saya. Cabut semua pohon sawit yang ada di atas tanah saya. Perusahaan ini sudah menikmati lahan tersebut selama belasan tahun. Waktu yang saya berikan juga sudah cukup lama sejak Oktober 2025. Jadi bersihkan sawit ini dari lahan saya, titik,” tegas Asman saat ditemui, Kamis (11/6/2026).
Ia juga mendesak Polres Konawe untuk segera mengambil langkah hukum yang tegas agar persoalan tersebut tidak terus berlarut-larut.
”Saya minta Polres Konawe segera bertindak tegas. Lahan saya telah diserobot dan dikuasai selama belasan tahun. Saya berharap ada kepastian hukum sehingga hak-hak masyarakat kecil tidak kalah oleh kepentingan perusahaan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Tani Prima Makmur (TPM) belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan maupun tindakan penyegelan yang dilakukan oleh Asman.
Laporan: Redaksi
Muarasultra.com, JAKARTA - Musyawarah Nasional (Munas) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) selesai Seperti yang…
Muarasultra.com, KONAWE - Proyek pekerjaan Trashrack atau penyaring sampah pintu intake Bendungan Wawotobi mengalami kerusakan.…
Muarasultra.com, KONAWE – Polemik dugaan pelanggaran prosedur pengangkatan jabatan yang menyeret oknum Kepala Bidang (Kabid)…
Muarasultra.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan eks Ketua Ombudsman, Hery Susanto (HS), beserta…
Muarasultra.com, Konawe Utara – Polres Konawe Utara menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Konawe Utara,…
Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Momen haru mewarnai kegiatan konferensi pers pengungkapan hasil Operasi Pekat Anoa…