Muarasultra.com, KONAWE – Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Ameroro di Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah rampung seratus persen dan siap untuk diresmikan.
Hal itu dikatakan langsung Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bendungan Ameroro, Ryan Rizaldi Oemar, kepada media, Selasa (30/1/2024) kemarin.
Menurut Ryan, pembangunan proyek tersebut sudah rampung sejak akhir Desember 2023 lalu.
“Pekerjaan pembangunan Bendungan Ameroro sudah selesai 100 persen sejak akhir Desember 2023, baik bendungan utama, maupun bangunan pelengkap lainnya,” kata Ryan.
Ryan mengungkapkan, saat ini di lokasi bendungan sedang dilakukan proses pemeliharaan oleh pihak penyedia jasa.
“Saat ini pekerjaan berlangsung proses pemeliharaan, karena memang selain kontrak yang dimulai pada akhir 2019 sampai akhir 2023 itu ada kewajiban penyedia jasa untuk memelihara bangunan tersebut selama 365 atau satu tahun, jadi sekarang itu sedang masa-masa pemeliharaan,” jelasnya.
Namun jelang peresmian Bendungan dengan anggaran triliunan rupiah tersebut ternyata masih menyisakan sejumlah persoalan lapangan yang sampai hari ini belum di selesaikan.
Pertama penyelesaian ganti rugi lahan warga yang terdampak genangan belum terbayarkan sampai hari ini.
“Belum ada proses ganti rugi lahan genangan,” ujar Kepala Desa Tamesandi, Mido. Rabu (31/1/2024).
Kedua adalah persoalan reklamasi galian tambang batu di desa Unggulino, Kecamatan Puriala. Yang mana, tambang batu tersebut digunakan PT WIKA untuk memenuhi kebutuhan material batu proyek Bendungan Ameroro.
Untuk proses reklamasi pasca tambang yang dimaksud, PT WIKA selaku pihak yang mengambil material dan PT SMP selaku pemilik WIUP memiliki pandangan yang berbeda sehingga proses reklamasi galian tersebut belum dilakukan.
Kata Arsam direktur operasional PT SMP, kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa memiliki izin, sebagaimana diatur pada Undang Undang No. 3 tahun 2an yangal 158 yaitu Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud 2020 Pasal 1asal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling dayak Rp. 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
“PT SMP belum memiliki IUP, yang ada WIUP jadi jelas kami tidak melakukan aktivitas di wilayah galian tersebut,” ujar Arsam, Selasa (30/1/2024).
Reklamasi Tambang dan Jaminan Pasca Tambang serta Reklamasi Tambang dan Pasca Tambang menjadi tanggungjawab setiap orang yang telah melakukan penambangan, sebagaimana yang diatur didalam Undang Undang No. 4 tahun 2009 dan Undang Undang No. 3 tahun 2020.
“Jadi sangat jelas, yang harus bertanggung jawab atas reklamasi galian pasca tambang adalah pihak yang melakukan penambangan yakni PT WIKA,” Jelasnya.
Sementara itu PT WIKA sebagai perusahaan yang mengambil material batu di lokasi tersebut mengaku lokasi galian tersebut masih dioperasikan sampai dengan saat ini, dan dengan atas arahan pemilik lahan maka pihak PT Wika tidak jadi melakukan reklamasi.
Sebagai langkah antisipasi, pihak PT WIKA membuat sodetan atau parit pembuangan air pada kubangan penggalian material batu.
“Jadi tidak benar kalau kami dari PT Wika abai terhadap tanggungjawab reklamasi. Meski dalam MoU dengan PT SMP yang dimediasi oleh Polda Sultra, disepakati kalau tanggungjawab lapangan sepenuhnya jadi urusan PT SMP. Karena, royalti yang diminta PT SMP dari PT WIKA selama kerja sama telah dipenuhi,” jelasnya.
Sementara itu, Barifin selaku pemilik lahan mengungkap PT WIKA harus bertanggung jawab atas reklamasi atau penutupan galian, karena PT WIKA yang merubah bentuk dan struktur tanah di wilayah itu.
“Siapa yang merubah bentuk maka dia pula yang harus melakukan perbaikan atau reklamasi,” kata Barifin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jum’at (19/1/2024) lalu.
Barifin bilang, aktivitas penambangan batu PT WIKA di Puriala melibatkan beberapa perusahaan pemuatan atau vendor, salah satunya PT SJS.
“PT SJS vendor pengangkutan, sedangkan yang melakukan Blasting atau peledakan itu PT WIKA,” bener Barifin.
Lanjutnya, PT WIKA melakukan penambangan batu untuk menyuplai material Bendung Ameroro yang saat ini tengah dirampungkan pekerjaannya.
Laporan : Febri






