KPU, Bawaslu dan Parpol di Konawe Tandatangani Kesepakatan Bersama Soal Penertiban APS

oleh -838 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, KONAWE – Bawaslu Kabupaten Konawe, KPU Kabupaten Konawe, dan Partai Politik (Parpol) ditingkat Kabupaten Konawe tandatangani kesepakatan bersama.

Kesepakatan bersama itu dalam rangka menertibkan Alat peraga sosialisasi (APS) yang berada ditempat yang dilarang serta alat peraga sosialisasi menyerupai alat peraga kampanye.

Kesepakatan itu di sepakati pada saat rapat koordinasi pelaksanaan kampanye dan dana kampanye pada pemilihan umum 2024 tingkat Kabupaten Konawe, Rabu (1/11/2023) di Hotel tiga putra Unaaha. Adapun bunyi Kesepakatan bersama itu yakni:

Bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dalam Pasal 69 menegaskan bahwa “Partai Politik
yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye Pemilu sebelum dimulainya masa Kampanye Pemilu”

Bahwa Partai Politik peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik sebelum masa kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagai betrikut:

1. Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik peserta Pemilu sebelum masa kampanye;

2. Sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada angka (1) dilakukan dengan metode Pemasangan bendera Partai Politik peserta Pemilu dan nomor urutnya dan pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan;

3. Dalam hal pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada angka (1) Partai Politik Peserta Pemilu dilarang memuat unsur ajakan;

4. Dalam hal sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada angka (1) Partai Politik Peserta Pemilu dilarang mengungkap citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode:

a. Penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum;

b. Pemasangan alat peraga kampanye Pemilu ditempat umum atau;

c. Media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu di luar masa kampanye Pemilu.

Bahwa berdasarkan Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, mengatur bahwa Alat Peraga Kampanye Pemilu dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut: a. tempat ibadah; b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan /atau perguruan tinggi; d. gedung milik pemerintah; e. fasilitas tertentu milik pemerintah; dan f. fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Bahwa mencermati fakta maraknya Alat Peraga sosialisasi yang menyerupai Alat Peraga Kampanye diberbagai tempat dalam wilayah Kabupaten Konawe yang dipasang pada tempat-tempat yang dilarang menurut PKPU Nomor 15 tahun 2023, serta maraknya alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye yang sudah mengandung unsur ajakan, maka kami Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe, KPU Kabupaten Konawe, Bawaslu Kabupaten Konawe dan Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Konawe menyepakati hal-hal sebagai berikut:

a. Partai Politik peserta Pemilu beserta Para Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe akan menertibkan bendera Partai Politik, Baliho dan/atau Alat Peraga sosialisasi yang menyerupai Alat Peraga Kampanye pada tempat-tempat yang dilarang sebagaimana dimaksud pada Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD;

b. Partai Politik peserta Pemilu beserta Para Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe akan menertibkan bendera Partai Politik, Baliho, dan/atau Alat Peraga sosialisasi yang menyerupai Alat Peraga Kampanye yang memunt unsur ajakan sebelum dimulainya masa kampanye;

c. Penertiban sebagaimana angka 1 dan angka 2 diatas, dilakukan paling lambat 3 kali 24 jam sejak kesepakatan ini ditanda tangani, kecuali yang terpasang di kantor DPD, DPC dan Ranting:

d. Jika dalam waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada angka 3 diatas masih terdapat Alat Peraga Sosialisasi yang menyerupai Alat peraga Kampanye yang dipasang pada tempat-tempat yang dilarang maupun Alat Peraga sosialisasi yang menyerupai Alat Peraga Kampanye yang memuat unsur ajakan, maka penertiban akan diambil alih oleh Pemerintah Kabupaten Konawe melalui Satuan Polisi Pamong Praja;

e. Bahwa penertiban Alat Peraga Sosialisasi yang menyerupai Alat peraga Kampanye yang dipasang pada tempat-tempat yang dilarang maupun Alat Peraga Sosialisasi yang menyerupai Alat peraga Kampanye yang memuat unsur ajakan sebelum dimulainya masa kampanye untuk menjaga ketertiban Penyelenggaraan Tahapan Pemilu Tahun 2024;

f. Bahwa pemasangan Alat Peraga Kampanye harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian kesepakatan bersama ini dibuat untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Diketahui kesepakatan bersama ini, ditandatangani Bawaslu Kabupaten Konawe, KPU Kabupaten Konawe, dan 14 Parpol di tingkat Kabupaten Konawe.

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *