AMSM Resmi Laporkan Kejahatan Lingkungan PT WIN Ke Polda Sultra

oleh -928 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, KENDARI – Aliansi Masyarakat Sultra Menggugat (AMSM) Resmi menyambangi kantor Ditreskrimsus Polda Sultra Guna Melaporkan PT.Wijaya Inti Nusantara (WIN) atas penambangan di dekat pemukiman warga dan di dekat bahu jalan serta didekat sekolah dasar di desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Selain itu AMSM juga melaporkan terkait dugaan pengrusakan hutan mangrove dan dugaan penambangan di Luar IUP (ijin Usaha Pertambangan) PT.WIN.

laporan ini berdasarkan UU NO.39 TAHUN 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU NO.41 TAHUN 1999 yang di atur dalam Pasal 50 Huruf a,b,c, Junto Pasal 78 ayat 1 Bab 2,Serta UU NO.3 TAHUN 2020 ATAS PERUBAHAN UU NO.4 Tahun 2009 Tentang Mineral Dan Batu Bara (MINERBA).

“Kami berharap Polda secepatnya melakukan penyidikan terhadap PT WIN, yang sudah sangat jelas melanggar UU dalam melakukan pertambangan di wilayah Konawe Selatan, dan kami akan terus memproses kasus ini sampai ada titik terang dari aparat penegak hukum,” Tegas Ketua Umum AMSM Arjun Hasjuliawan.

Senada dengan hal itu, Aldisan Kasami selaku sekretaris umum AMSM juga turut hadir dalam melaporkan PT.WIN DI DITRESKRIMSUS POLDA SULTRA mengatakan agar Polda Sultra bertindak cepat untuk mengatensi laporan tersebut.

”Tentunya kami berharap atas laporan yang kami buat Ditreskrimsus polda sultra tegas dan cepat diarensi guna menyelesaikan persoalan yang ada yang di lakukan oleh PT.WIN (Wijaya Inti Nusantara), kami Juga meminta agar Penyelidikan kasus ini di lakukan dengan terbuka, ” timpalnya.

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *