Muarasultra.com, KONAWE – Kepala desa Lahotutu, Kecamatan Wonggeduku Barat, Umar S menepis tudingan pengusiran yang diduga dilakukan pihaknya terhadap salah satu warga bernama Muhammada Sajid (51), seperti yang disebutkan salah satu media, Senin (31/7/2023).
Umar menerangkan Muhammad Sajid dan istrinya bukanlah warga desa Lahotutu melainkan warga desa Anggotoa.
“Pertama mereka bukan warga desa Lahotutu,” jelas Kades Lahotutu, Umar.
Selanjutnya, rumah yang ditempati Muhammad Sajid bukanlah rumah pribadi melainkan bangunan pemerintah desa yang akan digunakan sebagai kantor Badan Usaha Milik desa (Bumdes) Lahotutu.
“Bangunan itu gedung LSPBM yang akan kami gunakan sebagai kantor Bumdes,” tambahnya.
Kemudian perihal dugaan pengusiran, Umar menegaskan pihaknya bersama BPD dan Perangkat desa setempat telah menyampaikan agar Muhammad Sajid beserta istrinya segera mencari tempat tinggal atau rumah lain karena bangunan pemerintah yang mereka tinggali kurang lebih 1 tahun 6 bulan akan digunakan sebagai kantor Bumdes.
“BPD dan kaur pemerintahan sudah sampaikan dia kali agar mereka cari rumah untuk ditinggali karena bangunan tersebut akan digunakan sebagai kantor bumdes, tetapi mereka tidak menghiraukan penyampaian tersebut, bahkan mereka melapor sama pak Camat,” jelas Umar.
Perilaku Muhammad Sajid dan istrinya yang tidak menganggap keberadaan pemerintah desa Lahotutu membuat Kepala desa dan jajarannya tegas untuk menyampaikan agar Muhammad Sajid dan istrinya yang merupakan warga desa Anggotoa segera meninggalkan desa Lahotutu.
“Kami sudah sampaikan persoalan ini kepada Kapolsek Wonggeduku untuk diberikan pemahaman, seandainya dia anggap kita sebagai pemerintah desa mungkin masih bisa kita berikan waktu tambahan tapi karena dia tidak mau dengar pemerintah yaa kita mau apa, yang jelas bangunan ini kami harus gunakan,” tegas Umar.
Laporan : Febri






