Lidik Dugaan Penganiayaan di Kapoiala, Polsek Bondoala Malah Tangkap Pengedar Sabu

oleh -618 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, KONAWE – Sambil menyelam minum air mungkin menjadi peri bahasa yang sesuai untuk kinerja personil Polsek Bondoala, yang berhasil mengamankan terduga pengguna sekaligus pengedar sabu bernama Ali Umpa (51) tahun, seorang wiraswasta, beralamat di Desa Bonto Tangga, Kecamatan Bonto Tiro, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Ali Umpa (51) diamankan di sebuah kos-kosan
di Wilayah Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Kamis (27/7/2023).

Kapolsek Bondoala AKP. Agus Darmanto dalam keterangan resminya menyebut penangkapan Ali Umpa (51) tidak sengaja dilakukan karena pihaknya sedang menyelidiki kasus dugaan penganiayaan di desa Kapoiala Baru.

Selama proses penyelidikan, korban penganiayaan, yang bernama Salma, memberikan informasi penting bahwa pelaku penganiayaan, yakni Fatma, berada di dalam kamar kostnya bersama dengan suami korban, yaitu lelaki Ramadan, dan dua orang lainnya.

Berbekal informasi ini, petugas langsung mengintervensi dan mendapati perempuan Fatma bersama suaminya bernama Muhammad Ali Umpa, serta lelaki Ramadan dan lelaki Andi Nasir berada di lokasi dan didapati sebuah alat isap sabu.

“Setelah dilakukan interogasi, terlapor lelaki Muhammad Ali Umpa mengakui bahwa ia telah menggunakan, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan 1 jenis shabu, serta berencana untuk menjualnya kepada sopir perusahaan,” jelas Kapolsek Bondoala.

Atas pengakuan tersebut, Muhammad Ali Umpa menunjukkan barang bukti berupa sembilan saset narkotika jenis shabu dengan berat bruto total ± 3,34 gram, serta alat isap (bong) dan barang-barang terkait lainnya disaksikan Kepala Desa Kapoiala Baru Abd. Majid.

Untuk mengumpulkan bukti yang lebih kuat, petugas akan melakukan riksa urine dan darah terhadap terlapor serta memeriksa para saksi-saksi terkait kasus ini

M Ali Umpa diduga terlibat dalam peran sebagai pengedar dan pengguna narkotika, tindakan yang melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Laporan : Febri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *