Percepat Legalisasi Aset Keagamaan, Kantah dan Kemenag Konawe Perkuat Koordinasi Sertipikasi Tanah Wakaf ‎

oleh -65 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Konawe memperkuat komitmennya dalam mempercepat legalisasi aset-aset keagamaan di daerah.
‎
‎Komitmen tersebut ditegaskan melalui pertemuan koordinasi antara Kepala Kantah Kabupaten Konawe dan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Konawe yang berlangsung pada Senin (12/10/2026).
‎
‎Kunjungan silaturahmi sekaligus kerja tersebut berfokus pada pembahasan langkah-langkah strategis untuk mengakselerasi program sertipikasi tanah wakaf yang saat ini sedang berjalan di seluruh wilayah Kabupaten Konawe.
‎
‎Pertemuan ini menjadi krusial guna menyelaraskan data serta memangkas hambatan administratif dalam pendaftaran tanah keagamaan.
‎
‎Sinergi lintas instansi ini dihadirkan untuk memberikan jaminan kepastian hukum yang sah atas lahan-lahan wakaf.
‎
‎Dengan terbitnya sertipikat resmi, seluruh aset keagamaan seperti masjid, musala, hingga pondok pesantren—dapat terlindungi dari potensi sengketa atau klaim pihak lain di masa mendatang.
‎
‎Melalui koordinasi yang intensif dan berkelanjutan, Kantah dan Kemenag Konawe optimistis proses pendaftaran tanah wakaf dapat berjalan lebih optimal, tertib, dan transparan.
‎
‎Langkah nyata ini diharapkan mampu menjaga amanah para wakif sehingga manfaat aset keagamaan dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat luas.
‎
‎
‎Laporan: Febri Nurhuda

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *