Muarasultra.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), Derian Sakmiwata (DS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2017–2020.
Perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp401 miliar.
Penetapan tersangka itu diumumkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (15/10/2026). DS diketahui menjabat sebagai direktur utama sekaligus pemegang saham PT CNI.
“Tim penyidik telah menetapkan dari pihak swasta, yaitu tersangka DS, selaku direktur utama sekaligus pemegang saham PT CNI, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai dengan tahun 2020,” kata Anang.
Dalam penyidikan perkara tersebut, penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam kegiatan ekspor nikel PT CNI.
Dugaan itu mencakup ekspor tanpa memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) atau pemenuhan kebutuhan dalam negeri serta penggunaan dokumen hasil pengujian kadar nikel yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Kejagung juga menduga adanya pemberian uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait untuk memuluskan pengurusan dokumen perizinan ekspor.
Dugaan tersebut menjadi bagian dari penyidikan kasus tata kelola komoditas nikel yang berlangsung pada periode 2017–2020.
“Untuk melancarkan kegiatan tersebut, tersangka juga diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait dalam pengurusan dokumen perizinan,” tutur Anang.
Menanggapi penetapan DS sebagai tersangka, PT CNI menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan siap bersikap kooperatif dalam membantu penyidik. Sikap perusahaan tersebut disampaikan Corporate Secretary PT CNI, Imelda Kiagoes, melalui keterangan resmi pada Jumat (16/10/2026).
“Perusahaan menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan dan akan bersikap kooperatif dalam membantu penyediaan informasi yang diperlukan demi kelancaran proses tersebut,” kata Imelda.
Manajemen PT CNI juga menyatakan perkara hukum tersebut tidak mengganggu kegiatan bisnis perusahaan.
Operasional, pelayanan kepada pelanggan dan mitra bisnis, serta kinerja keuangan diklaim tetap berjalan normal.
Perusahaan turut menegaskan komitmennya menjunjung asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Laporan: Redaksinya







