Perindag Konawe Temukan Rokok Ilegal dan Makanan Expired saat Sidak ‎

oleh -132 Dilihat
oleh
Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Konawe, Drs. M. Akib Ras, M.Si.

‎Muarasultra.com, KONAWE – Pemerintah daerah kabupaten Konawe melalui dinas perindustrian dan perdagangan (Perindag) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah toko dan minimarket di wilayah kecamatan Wawotobi dan Unaaha, Selasa 13 Oktober 2026.
‎
‎Sidak ini dipimpin langsung Kadis Perindag Kabupaten Konawe, Drs. H. M.Akib Ras., M.Si.
‎
‎Dari hasil sidak, Perindag Konawe menemukan puluhan pac rokok ilegal dan makanan kadaluarsa atau expired masih dijual di sejumlah toko dan warung.
‎
‎”Kami melakukan sidak di kecamatan Wawotobi dan Unaaha. Hasilnya kami menemukan hampir semua toko menjual rokok ilegal dan makanan kadaluarsa masih dijual,” ujar H. Akib.
‎
‎Kendati menemukan rokok tanpa cukai dan makanan kadaluarsa, Perindag Konawe tidak melakukan penindakan ataupun penyitaan.
‎
‎Pihaknya hanya memberikan peringatan agar pelaku usaha tidak lagi menjual rokok ilegal dan makanan yang sudah rusak kemasan ataupun kadaluarsa.
‎
‎”Kita tidak tindak, kita hanya berikan peringatan. Selanjutnya untuk Penindakan akan dilakukan oleh satgas pangan,” ujarnya.
‎
‎Eks Kadis Kominfo Konawe inipun mengungkap alasan para pedagang menjual rokok ilegal dikarenakan, harga yang cenderung murah dan banyak dicari oleh masyarakat.
‎
‎”Mereka tau kalau itu ilegal, tapi karena banyak yang cari makanya mereka jual. Untuk rokok yang punya pita cukai atau rodok legal itu harganya sekitar 30-40 ribu per bungkus, sedangkan rokok ilegal hanya sekitar 10-20 ribu per bungkus, selisih harganya sangat jauh,” ujarnya.
‎
‎Meski demikian, H. Akib tetap mengingatkan tentang larangan penjualan serta ancaman pidana menjual rokok Ilegal serta makanan kadaluarsa.
‎
‎
‎Laporan : Febri Nurhuda

 

‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *