Muarasultra.com, Konawe – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyampaikan pengumuman mengenai sertipikat hak atas tanah yang dinyatakan hilang sebagai bagian dari tahapan administrasi dalam proses penerbitan sertipikat pengganti.
Pengumuman tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Melalui pengumuman ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang merasa memiliki kepentingan atau keberatan terhadap permohonan penerbitan sertipikat pengganti untuk menyampaikan keberatannya.
Pihak yang memiliki keberatan dapat mengajukannya kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman, dengan menyertakan alasan serta bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar pengajuan keberatan.
Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan tidak terdapat keberatan yang diajukan terhadap permohonan penerbitan sertipikat pengganti tersebut, maka proses penerbitan sertipikat pengganti dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sertipikat pengganti yang diterbitkan selanjutnya berlaku sebagai alat bukti hak yang sah, sedangkan sertipikat yang telah dinyatakan hilang tidak lagi berlaku.
Melalui pengumuman ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe terus berkomitmen untuk mewujudkan kepastian hukum, transparansi, dan tertib administrasi pertanahan, sekaligus memastikan setiap proses penerbitan sertipikat pengganti dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Laporan: Febri Nurhuda







