‎Pinjam Pakai Barang Bukti, Wujud Pelayanan Polres Konawe kepada Masyarakat ‎

oleh -115 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, KONAWE – Satreskrim Polres Konawe kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui mekanisme pinjam pakai barang bukti dalam proses penegakan hukum.

‎Pada Senin, 21 September 2026 sekitar pukul 13.00 WITA, Satreskrim Polres Konawe menyerahkan untuk dipinjam pakaikan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi DT 3351 CV beserta satu buah kunci sepeda motor.

‎Barang bukti tersebut merupakan kendaraan milik korban dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.

‎Pinjam pakai barang bukti tersebut dilakukan melalui prosedur dan administrasi penyidikan yang berlaku, sehingga kendaraan dapat kembali digunakan oleh pemilik selama proses hukum perkara tetap berjalan.

‎Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Konawe dalam menghadirkan pelayanan hukum yang humanis, transparan, dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

‎Selain menjadi bentuk pelayanan kepada masyarakat, pelaksanaan pinjam pakai barang bukti juga menjadi bagian dari pencapaian kinerja Polri di bidang penegakan hukum, khususnya dalam memberikan kepastian dan pelayanan kepada korban tindak pidana.

‎Kapolres Konawe melalui Satreskrim terus mendorong jajaran penyidik untuk tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara secara prosedural, tetapi juga memastikan proses penegakan hukum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


‎Laporan : Febri Nurhuda

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *