Sudah Diundang, Wartawan Malah Diusir dari Rapat KPK di Balai Kota Kendari

oleh -130 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, KENDARI – Sejumlah wartawan yang hendak meliput kegiatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Balai Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (15/9/2026), diminta meninggalkan ruang pertemuan.

‎Ironisnya, para pewarta tersebut sebelumnya telah berada di dalam ruangan karena mendapatkan undangan resmi dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kendari terkait kegiatan rapat koordinasi.

‎Namun, setelah berada di dalam ruangan, sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) datang dan meminta wartawan keluar dari ruang pertemuan.

‎Permintaan tersebut disebut dilakukan atas permintaan pihak KPK yang menginginkan kegiatan berlangsung tanpa kehadiran wartawan di dalam ruangan.

‎Sejumlah wartawan pun memilih keluar dari ruangan dan tidak dapat mengikuti jalannya kegiatan secara langsung.

‎Peristiwa tersebut menjadi sorotan lantaran sebelumnya para wartawan telah memperoleh undangan resmi untuk menghadiri kegiatan tersebut.

‎Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme peliputan kegiatan pemerintahan yang melibatkan lembaga penegak hukum.

‎Pewarta Radar Kendari, Agus Setiawan, menyayangkan adanya pembatasan tersebut.

‎Menurutnya, wartawan menjalankan tugas jurnalistik untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.

‎Karena itu, akses peliputan semestinya tidak dibatasi secara sepihak, terlebih ketika wartawan telah mendapatkan undangan resmi dari pihak penyelenggara.

‎“Kami menyayangkan kejadian ini. Kami berharap ke depan tidak ada lagi pembatasan terhadap wartawan dalam melaksanakan tugas peliputan, khususnya terhadap kegiatan pemerintahan yang berkaitan dengan kepentingan publik,” ujar Agus.

‎Ia menilai, apabila memang terdapat bagian kegiatan yang bersifat tertutup, seharusnya terdapat penjelasan yang jelas sejak awal kepada wartawan.

‎Dengan demikian, wartawan dapat memahami batasan peliputan dan tetap menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Agus juga berharap komunikasi antara pemerintah daerah, aparat pengamanan, lembaga yang menjadi narasumber kegiatan, dan insan pers dapat diperbaiki agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

‎Terlebih, keterbukaan informasi dan akses pers menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat memperoleh informasi mengenai kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik.


‎Laporan: Febri Nurhuda

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *