Muarasultra.com, SERAM BAGIAN BARAT – Oknum guru Sekolah Dasar (SD) berinisial AK dilaporkan ke Polres Seram Bagian Barat, Polda Maluku atas dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh korban perempuan berinisial SHK (25) tahun.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/8/228/2026/SPKT/Polres Seram Bagian Barat/POLDA Maluku.
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2026, sekitar pukul 15.00 WIT, di rumah pribadi terlapor yang berada di Desa Piru, Kecamatan Seram Barat.
Dalam kronologi yang disampaikan korban, kejadian bermula ketika terlapor AK mengajak korban SHK datang ke rumahnya dengan alasan untuk duduk dan berbincang.
Namun, setelah tiba di rumah tersebut, korban mengaku justru mengalami dugaan tindakan pencabulan.
Korban SHK menyebut terlapor memaksa dirinya untuk ciuman serta melakukan tindakan meremas bagian payudara korban.
Merasa tidak nyaman dan keberatan atas perlakuan tersebut, korban kemudian bergegas meninggalkan rumah terlapor.
Atas kejadian yang dialaminya, korban selanjutnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan perbuatan tersebut kepada pihak kepolisian.
Dalam laporan tersebut, terdapat dua orang yang disebut sebagai saksi, yakni Ode Hamida dan Sucipto Kolly.
Laporan resmi baru disampaikan korban ke SPKT Polres Seram Bagian Barat pada Rabu, 9 September 2026.
Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih berupa laporan dugaan tindak pidana. Penanganan dan pembuktian selanjutnya menjadi kewenangan penyidik Polres Seram Bagian Barat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan : Redaksi







