Oknum Guru di Seram Barat Maluku Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

oleh -60 Dilihat
oleh
Terlapor AK.

Muarasultra.com, SERAM BAGIAN BARAT – Oknum guru Sekolah Dasar (SD) berinisial AK dilaporkan ke Polres Seram Bagian Barat, Polda Maluku atas dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh korban perempuan berinisial SHK (25) tahun.

‎Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/8/228/2026/SPKT/Polres Seram Bagian Barat/POLDA Maluku.

‎Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2026, sekitar pukul 15.00 WIT, di rumah pribadi terlapor yang berada di Desa Piru, Kecamatan Seram Barat.

‎Dalam kronologi yang disampaikan korban, kejadian bermula ketika terlapor AK mengajak korban SHK datang ke rumahnya dengan alasan untuk duduk dan berbincang.

‎Namun, setelah tiba di rumah tersebut, korban mengaku justru mengalami dugaan tindakan pencabulan.

‎Korban SHK menyebut terlapor memaksa dirinya untuk ciuman serta melakukan tindakan meremas bagian payudara korban.

‎Merasa tidak nyaman dan keberatan atas perlakuan tersebut, korban kemudian bergegas meninggalkan rumah terlapor.

‎Atas kejadian yang dialaminya, korban selanjutnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan perbuatan tersebut kepada pihak kepolisian.

‎Dalam laporan tersebut, terdapat dua orang yang disebut sebagai saksi, yakni Ode Hamida dan Sucipto Kolly.

‎Laporan resmi baru disampaikan korban ke SPKT Polres Seram Bagian Barat pada Rabu, 9 September 2026.

‎Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih berupa laporan dugaan tindak pidana. Penanganan dan pembuktian selanjutnya menjadi kewenangan penyidik Polres Seram Bagian Barat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.



‎Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *