Imbas Nonjob 89 ASN, Data Pegawai Negeri dan PPPK di Kolaka Utara Diblokir BKN

oleh -205 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, KOLAKA UTARA – Sistem Aparatur Sipil Negara (SiASN) Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Diblokir oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.

‎Terhentinya aplikasi yang digunakan sebagai platform dalam pemberian pelayanan kepegawaian untuk mengintegrasikan data ASN secara nasional meliputi seluruh instansi pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah di Indonesia itu diduga akibat ulah Bupati Kolut, Nur Rahman Umar.

‎Salah seorang ASN yang terdampak berinisial NP mengaku terancam tidak dapat mengurus berkasnya akibat pemblokiran SiASN tersebut.

‎”Baik secara peribadi maupun mewakili ASN di Kolut menyesalkan kebijakan tersebut dan menyuarakan keprihatinan mendalam atas nasib pegawai yang hendak mengurus kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala (KGB), dan urusan pensiun yang mengalami kelumpuhan total,” ungkap NP kepada media, Jumat (21/8/2026).

‎Pemblokiran ini merupakan buntut dari kebijakan sepihak Bupat Kolut, Nur Rahman Umar yang me-nonjob-kan 89 pejabat administrator secara serentak pada tanggal 20 April dan 4 Mei 2026 yang lalu.

‎Hal itu dinilai melanggar aturan kepegawaian nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta tidak melalui proses evaluasi yang transparan maupun alasan yang sah sesuai peraturan yang berlaku.

‎”Akibat pelanggaran itulah BKN RI menjatuhkan sanksi berupa pemutusan akses sistem administrasi kepegawaian daerah,” jelasnya.

‎“Dampaknya, seluruh proses layanan administrasi kepegawaian terhenti sepenuhnya, ratusan ASN yang memenuhi syarat kenaikan pangkat tidak dapat memproses berkasnya, sementara mereka yang memasuki masa pensiun terhambat mengurus hak masa depan. Kondisi ini dinilai menimbulkan kerugian nyata bagi kami para pegawai beserta keluarganya, merusak jenjang karir, serta mencederai rasa keadilan di lingkungan birokrasi daerah,” sambungnya.

‎Kata NP,  ia bersama seluruh pegawai tidak untuk menentang kekuasaan atau menciptakan keributan, melainkan semata-mata menagih janji Sekda Kolut, Muh. Idrus yang sebelumnya berkomitmen segera mengupayakan pembukaan akses SiASN serta menyelamatkan pelayanan kepegawaian yang kini lumpuh.

‎”Adapun langkah sejumlah ASN yang terdampak Nonjob dan telah menempuh jalur PTUN merupakan langka tepat dan prosedural untuk menuntut pemulihan harkat, martabat, dan hak-hak kepegawaian yang secara inprosedural telah dilanggar, sehingga hal tersebut merusak keadilan, keabsahan, dan kewibawaan hukum itu sendiri,” ujarnya.

‎Dirinya berharap, Bupati Kolut mengedapankan asas kepatuhan profesionalitas serta wajib berjalan di atas norma hukum.

‎”Segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BKN RI agar pemblokiran aplikasi SiASN dicabut kembali, sehingga layanan administrasi berjalan normal dan kerugian tidak berlanjut. Menghentikan praktik menjadikan jabatan ASN sebagai alat kepentingan politik, serta menghargai profesionalisme pegawai negeri,” ucapnya.

‎NP juga mempertanyakan kapasitas Kepala BKPSDM Kolut,  Mawardi Hasan, selaku pejabat teknis bidang kepegawaian, mengapa kebijakan yang jelas-jelas telah menyimpang dari aturan dapat dilaksanakan tanpa peringatan sejak awal, serta membiarkan layanan kepegawaian terhenti.

‎”Kami meminta kepada Kepala BKPSDM Kolut mengambil langkah cepat pemulihan akses SiASN agar proses kenaikan pangkat, pensiun, dan layanan lain dapat kembali berjalan. Memberikan penjelasan terbuka mengenai jadwal pasti pemulihan layanan administrasi kepegawaian dan menjamin seluruh kebijakan ke depan sepenuhnya patuh pada peraturan,” pintanya.

‎Tidak hanya itu, NP juga menekankan kepada DPRD Kolut agar menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Segera memanggil unsur pemerintah untuk meminta pertanggungjawaban atas kerugian akibat kelumpuhan layanan tersebut. Menekan eksekutif untuk menindaklanjuti rekomendasi BKN secara utuh demi pemulihan layanan serta melakukan pengawasan berkelanjutan hingga layanan kepegawaian berjalan normal sepenuhnya.

‎”Jika tidak ada tanggapan dari pihak eksekutif, diminta agar DPRD Kolut segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait kebijakan Bupati Kolu yang melakukan Non Job ASN,” kata NP.

‎NP kembali menegaskan bahwa kelumpuhan layanan kepegawaian adalah kerugian seluruh pihak, menghambat karir, mengancam kepastian masa depan pensiun, serta merusak tata kelola birokrasi yang baik di Kolut.

‎”Kami akan terus menyuarakan tuntutan dari rekan rekan ASN yang terdampak dari permasalahan ini. Rekomendasi BKN harus ditindaklanjuti, layanan dipulihkan, hukum ditegakkan. Bersama kita tegakkan keadilan demi Kolut yang lebih baik,” tegasnya.


‎**

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *