Marasultra.com, Konawe – Plt Lurah Toronipa membantah tudingan Aliansi Masyarakat Toronipa Menggugat yang menilai dirinya telah mengeluarkan kebijakan tanpa dasar hukum terkait pengaturan retribusi di kawasan wisata Pantai Toronipa.
Menurutnya, lahan di kawasan Pantai Toronipa merupakan hak milik masyarakat yang telah bersertifikat.
Pemerintah daerah, kata dia, hanya berwenang melakukan penarikan pajak dan retribusi kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, seluruh kebijakan yang diterapkan di kawasan Pantai Toronipa selama ini tidak dilakukan secara sepihak. Seluruh langkah dan regulasi telah melalui koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Konawe, termasuk Bupati Konawe, serta dibahas bersama para pemilik lahan dan masyarakat setempat.
”Setiap kebijakan yang diambil merupakan hasil koordinasi dan kesepakatan bersama. Tidak ada keputusan yang dibuat sendiri oleh lurah tanpa melibatkan pemerintah daerah maupun masyarakat,” jelasnya.
Plt Lurah Toronipa menegaskan bahwa pengelolaan kawasan wisata harus dipahami secara utuh. Ia meminta seluruh pihak mengedepankan komunikasi dan musyawarah agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Plt. Lurah Toronipa, Indawati menegaskan bahwa retribusi masuk di kawasan wisata Pantai Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), hanya berlaku pada jam operasional Pos Pendapatan Asli Daerah (PAD), yakni pukul 07.00 hingga 17.00 Wita.
Di luar jam operasional tersebut, pengunjung tidak dikenakan retribusi masuk. Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah kelurahan dan para pemilik lahan yang telah diberlakukan sejak 2 April 2026 serta diketahui oleh Bupati Konawe, Yusran Akbar.
Kebijakan itu diterapkan untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli) sekaligus meningkatkan kembali jumlah kunjungan wisatawan ke Pantai Toronipa.
Pengumuman mengenai kebijakan tersebut juga telah dipasang di pintu masuk kawasan wisata pada Juli 2026. Dalam pengumuman itu dijelaskan bahwa pembayaran retribusi resmi hanya dilakukan di Pos PAD mulai pukul 07.00 hingga 17.00 Wita. Sementara itu, pengunjung yang datang mulai pukul 17.00 hingga 07.00 Wita tidak dikenakan tarif masuk dan diimbau tidak memberikan pembayaran kepada siapa pun.
Plt. Lurah Toronipa, Indawati, mengatakan kebijakan tersebut diambil karena setelah pukul 17.00 Wita petugas Dinas Pariwisata (Dispar) sudah tidak lagi berjaga di lokasi sehingga kerap terjadi pungutan di luar ketentuan.
“Kan biasa itu kalau sudah pukul 17.00 Wita sudah tidak ada mi orang Dinas Pariwisata. Jadi anak-anak di situ (warga sekitar), mereka mi yang jaga, baru uangnya juga mereka yang ambil sendiri,” ujar Indawati kepada saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, Jum’at (6/8/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pungutan yang tidak memiliki dasar resmi sehingga perlu dihentikan. Ia berharap kebijakan itu dapat memberikan kepastian kepada masyarakat dan wisatawan mengenai waktu pembayaran retribusi, sekaligus menghilangkan praktik pungli yang selama ini dikeluhkan.
Selain itu, langkah tersebut diharapkan mampu mengembalikan minat masyarakat untuk berkunjung ke Pantai Toronipa yang menjadi salah satu destinasi wisata unggulan di Sultra.
Indawati menjelaskan pengelolaan Pantai Toronipa berbeda dengan objek wisata lainnya karena berada di atas lahan bersertifikat milik masyarakat sehingga pengaturannya tidak sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.
“Pantai Toronipa ini satu-satunya permandian yang tidak bisa diatur penuh oleh pemerintah karena milik masyarakat,” ungkapnya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembayaran kepada siapa pun saat berkunjung ke Pantai Toronipa di luar jam operasional Pos PAD, yakni mulai pukul 17.00 hingga 07.00 Wita.
Jika ada pihak yang tetap meminta pembayaran pada jam tersebut, pengunjung diminta menolak karena pungutan tersebut bukan merupakan retribusi resmi.
“Jangan bayar kalau ada yang minta di luar jam operasional,” pungkasnya.
Pemerintah Kelurahan Toronipa, lanjutnya, tetap berkomitmen mendukung pengembangan kawasan wisata Pantai Toronipa secara tertib, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta hasil koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Konawe.
Laporan: Febri Nurhuda







