Muarasultra.com, KONAWE – Pengadilan Negeri (PN) Unaaha menyatakan pelaksana tugas (Plt) Lurah Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Indawati, terbukti bersalah dalam perkara penganiayaan ringan terhadap seorang warga bernama Muhammad Andi Riski alias Bionda.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang perkara Nomor 1/Pid.C/2026/PN Unh pada Rabu (29/7/2026).
Berdasarkan data yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Unaaha, majelis hakim menyatakan seluruh unsur tindak pidana penganiayaan ringan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan.
Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan kepada Indawati. Namun, hukuman tersebut tidak perlu dijalankan kecuali apabila dalam masa pengawasan selama empat bulan terdakwa kembali melakukan tindak pidana.
”Menyatakan terdakwa Indawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan,” demikian bunyi salah satu amar putusan hakim yang tercantum dalam SIPP PN Unaaha.
Selain menjatuhkan pidana bersyarat, majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.500.
Bermula di Lokasi Wisata Toronipa
Kasus yang menyeret pejabat kelurahan tersebut bermula pada Rabu, 31 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 Wita di kawasan Permandian Vila Aksa, Kelurahan Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.
Dalam dakwaan disebutkan, korban Muhammad Andi Riski alias Bionda saat itu tengah bersiap menaikkan penumpang untuk wahana banana boat. Tidak lama kemudian, terdakwa memanggil korban untuk menemuinya.
Saat korban naik melalui tangga menuju lokasi terdakwa berada, Indawati diduga langsung menampar pipi korban menggunakan tangan kanan. Situasi tersebut sempat dilerai oleh anggota kepolisian yang berada di sekitar lokasi.
Namun peristiwa tidak berhenti sampai di situ. Ketika korban berada di area parkir Vila Aksa bersama petugas kepolisian, terdakwa kembali diduga menghampiri korban dari arah belakang dan melayangkan satu kali pukulan yang mengenai pipi sebelah kanan korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami rasa sakit pada kedua pipi serta telinga sebelah kiri. Orang tua korban, Zaenab, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Soropia untuk diproses secara hukum.
Perkara Resmi Berkekuatan Hukum di Tingkat PN
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan penganiayaan ringan dan menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan dengan masa pengawasan empat bulan.
Artinya, terdakwa tidak akan menjalani hukuman badan selama tidak melakukan tindak pidana lain dalam masa percobaan yang ditentukan pengadilan.
Perkara tersebut juga tercatat telah memasuki tahap minutasi pada hari yang sama dengan pembacaan putusan. Dengan demikian, proses hukum terhadap Indawati di tingkat Pengadilan Negeri Unaaha telah memperoleh kepastian hukum melalui putusan pengadilan.
Laporan : Febri Nurhuda
Plt Lurah Toronipa Divonis Bersalah dalam Kasus Penganiayaan, PN Unaaha Jatuhkan Hukuman







