Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Polemik ketenagakerjaan yang melibatkan PT Natural Persada Mandiri (PT NPM) Site Bososi di Kabupaten Konawe Utara (Konut) kian mengemuka.
Selain dituding mengabaikan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial, perusahaan tersebut juga menjadi sorotan setelah namanya tidak ditemukan dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai legalitas dan status operasional perusahaan yang menjalankan aktivitas pertambangan di wilayah Bososi tersebut.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan melalui portal MODI ESDM, tidak ditemukan data perusahaan dengan nama PT Natural Persada Mandiri yang terdaftar sebagai pemegang izin usaha pertambangan. Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan belum terdapat keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait mengenai status operasional PT NPM Site Bososi.
Di tengah sorotan tersebut, Dewan Pimpinan Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kabupaten Konawe Utara menilai PT NPM Site Bososi telah mengabaikan peringatan resmi yang sebelumnya disampaikan dalam proses penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan.
Dalam surat yang telah disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) pada 20 Juli 2026, FKSPN meminta agar selama proses perselisihan masih berlangsung dan belum terdapat putusan akhir mediasi, perusahaan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun penghentian perpanjangan kontrak terhadap pekerja yang terlibat dalam sengketa.
Namun, menurut FKSPN, perusahaan tetap mengambil langkah sepihak dengan tidak memperpanjang kontrak kerja Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) FKSPN di lokasi kerja PT NPM Site Bososi.
Merespons kondisi tersebut, pada Senin (27/7/2026), DPD FKSPN Konawe Utara secara resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Konawe Utara. Surat tersebut diterima dan diregistrasi dengan Nomor: 027/DPD-FKSPN/KONUT/VII/2026.
Ketua DPD FKSPN Konawe Utara, Jerimias Jago, menegaskan bahwa pihaknya telah menempuh prosedur sesuai mekanisme hukum yang berlaku dengan meminta perlindungan terhadap pekerja selama proses penyelesaian perselisihan berlangsung.
“Kami sudah menyampaikan secara resmi melalui Disnaker agar tidak ada perubahan status pekerja sebelum proses mediasi selesai. Namun, perusahaan tetap mengambil tindakan dengan tidak memperpanjang kontrak Plt Ketua PUK FKSPN. Kami menilai langkah ini sebagai bentuk tekanan terhadap perjuangan pekerja yang selama ini memperjuangkan hak-hak buruh,” ujar Jerimias.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya menyangkut persoalan kontrak kerja semata, tetapi juga dinilai berpotensi menghambat aktivitas dan perjuangan serikat pekerja dalam memperjuangkan hak anggotanya.
“Ini bukan sekadar persoalan perpanjangan kontrak. Kami melihat ada indikasi tindakan yang dapat dimaknai sebagai bentuk tekanan terhadap pengurus serikat pekerja di tengah proses penyelesaian perselisihan yang sedang berjalan. Karena itu kami meminta lembaga legislatif ikut mengawasi dan memastikan proses hukum berjalan secara adil,” tambahnya.
Selain mempersoalkan status pengurus serikat, FKSPN juga menyampaikan sejumlah tuntutan yang selama ini menjadi aspirasi pekerja di lingkungan PT NPM Site Bososi. Tuntutan tersebut meliputi pemulihan pekerjaan bagi pekerja terdampak, penghapusan sistem ganti jam yang dinilai merugikan pekerja, pembayaran hak-hak lembur yang belum tersalurkan, serta perbaikan mekanisme pembayaran upah lembur bagi pekerja non-skill.
Perwakilan pekerja menyebut berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan, termasuk beberapa kali membuka ruang dialog dengan perusahaan. Namun hingga saat ini, menurut mereka, belum terdapat penyelesaian yang memberikan kepastian terhadap tuntutan para pekerja.
Melalui RDP yang diajukan ke DPRD Konawe Utara, FKSPN meminta agar DPRD memanggil manajemen PT NPM untuk memberikan penjelasan terkait dugaan pengabaian proses penyelesaian perselisihan yang sedang berjalan.
Selain itu, DPRD juga diminta untuk memastikan perlindungan terhadap pengurus dan anggota serikat pekerja serta mendorong penyelesaian berbagai tuntutan ketenagakerjaan yang telah disampaikan kepada perusahaan.
“Kami datang membawa dokumen, bukti, dan aspirasi ratusan pekerja. Harapan kami, DPRD dapat menjadi jembatan untuk menghadirkan keadilan dan memastikan seluruh proses penyelesaian berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Jerimias.
FKSPN berharap DPRD Konawe Utara segera menjadwalkan RDP agar seluruh pihak dapat memberikan penjelasan secara terbuka. Di sisi lain, publik juga menanti klarifikasi dari PT NPM terkait status perusahaan yang tidak ditemukan dalam basis data MODI ESDM, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat dan kalangan pekerja.
Laporan: Febri Nurhuda







