Genjot Pendapatan Daerah, Dishub Konawe Siapkan Retribusi Parkir di PJR Pondidaha

oleh -71 Dilihat
oleh
PLT Kadis Perhubungan (Dishub) Kabupaten Konawe, Febri Malaka .

Muarasultra.com, KONAWE – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, berencana menerapkan retribusi parkir di kawasan Penjual Jagung Rebus (PJR) Pondidaha sebagai salah satu langkah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

‎Rencana tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil survei yang dilakukan Dishub Konawe terhadap sejumlah potensi sumber pendapatan daerah yang dinilai dapat dikelola secara maksimal.

‎Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe, Febri Malaka, mengatakan pihaknya telah melakukan pemetaan dan kajian terhadap sejumlah titik yang berpotensi memberikan kontribusi bagi kas daerah, termasuk kawasan PJR Pondidaha yang selama ini menjadi salah satu pusat aktivitas ekonomi masyarakat.

‎“kami telah melakukan survei untuk melihat potensi pemasukan daerah yang bisa dikelola oleh Dinas Perhubungan. Untuk kawasan PJR Pondidaha, sosialisasi kepada masyarakat juga sudah kami lakukan sebagai langkah awal sebelum penerapan retribusi parkir,” ujar Febri Malaka saat rapat Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) bersama DPRD Kabupaten Konawe, Jumat (24/7/2026).

‎Menurut Febri, hasil sosialisasi yang dilakukan kepada para pedagang dan pemilik lapak di kawasan PJR Pondidaha mendapat respons positif. Hal itu karena pengelolaan retribusi nantinya akan melibatkan para pemilik usaha setempat.

‎“Kami hanya menyiapkan regulasi dan administrasinya. Adapun pengelolaannya akan dilakukan oleh mereka sendiri,” jelasnya.

‎Selain retribusi parkir, Dishub Konawe juga tengah mengkaji kemungkinan penerapan retribusi terhadap penggunaan bahu jalan untuk kegiatan sosial masyarakat, seperti pesta atau hajatan yang memanfaatkan sebagian badan jalan.

‎Menurut Febri, kajian tersebut dilakukan agar kebijakan yang diterapkan nantinya memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk terkait mekanisme dan besaran tarif retribusi.

‎“Untuk rencana penarikan retribusi penggunaan bahu jalan pada kegiatan sosial, saat ini masih dalam tahap pengkajian agar kebijakan yang diterapkan nantinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk besaran retribusi yang akan dikenakan,” katanya.

‎Ia menegaskan, retribusi yang dimaksud bukan ditarik dari kendaraan yang diparkir saat pesta atau kegiatan sosial berlangsung, melainkan dari penggunaan ruang jalan yang dimanfaatkan untuk kepentingan kegiatan tersebut.

‎“Kita masih melakukan sosialisasi. Seperti di Konawe Utara, kegiatan yang menggunakan bahu jalan dikenakan retribusi yang dibayarkan kepada pemerintah daerah. Jadi yang ditarik adalah retribusi penggunaan jalan untuk kegiatan, bukan kendaraan yang parkir saat pesta atau kegiatan lainnya,” tegas Febri.

‎Sementara itu, pimpinan sidang KUA-PPAS DPRD Kabupaten Konawe, Abd. Ginal Sambari, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Dishub Konawe yang terus berupaya menggali sumber-sumber pendapatan baru guna meningkatkan PAD.

‎Menurutnya, inovasi tersebut perlu segera direalisasikan agar dapat memberikan tambahan pemasukan bagi daerah, terutama menjelang akhir tahun anggaran.

‎“Kami mengapresiasi inovasi yang dilakukan Dinas Perhubungan. Langkah ini menunjukkan adanya upaya untuk melihat potensi pendapatan daerah yang selama ini belum tergarap secara maksimal dan dapat dikelola untuk meningkatkan PAD Kabupaten Konawe,” ujar Abd. Ginal.

‎Ia berharap seluruh proses kajian dan penyusunan regulasi dapat diselesaikan dalam waktu dekat sehingga potensi pendapatan yang ada dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Konawe.

Laporan : Febri Nurhuda


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *