Buronan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Saham Smelter PT Bososi Pratama Dipulangkan ke Indonesia

oleh -127 Dilihat
oleh

‎Murasultra.com, KONAWE – Buronan kasus dugaan penipuan dan penggelapan saham pembangunan fasilitas pengolahan mineral (smelter) di wilayah IUP PT Bososi Pratama, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kariatun Tan, dipulangkan ke Indonesia oleh National Central Bureau (NCB) Interpol Polri melalui kerja sama kepolisian internasional dengan otoritas Tiongkok.

‎Sekretaris NCB Interpol Polri, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, mengatakan pemulangan Kariatun dilakukan bersama Kementerian Hukum, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan kepolisian Tiongkok.

‎”Proses pertukaran buron dilakukan melalui kerja sama kepolisian internasional,” ujar Untung kepada sejumlah media, Selasa (14/7/2026).

‎Kariatun tiba di Indonesia pada Senin (13/7/2026). Selanjutnya, NCB Interpol Polri menyerahkannya kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum.

‎Dalam kesempatan yang sama, NCB Interpol Polri juga memulangkan tiga buronan asal Tiongkok, yakni Zheng Rongjing, Huang Zutian, dan Liu Zhenxue.

‎Untung menjelaskan, Zheng Rongjing dan Liu Zhenxue dipulangkan melalui Bandara Internasional Baiyun, Guangzhou, dan tiba di Tiongkok pada Jumat (10/7/2026). Sementara itu, Huang Zutian dipulangkan sehari kemudian, Sabtu (11/7/2026).

‎”Ketiga buronan warga Tiongkok itu diserahkan kepada kepolisian beserta barang bukti yang ditemukan,” kata Untung.

‎Menurut Untung, Zheng merupakan salah satu buronan prioritas Interpol yang diduga mengendalikan sindikat penipuan daring (online scam) internasional.

‎Polisi menduga kedatangannya ke Indonesia berkaitan dengan upaya memperluas jaringan operasi sindikat tersebut setelah sebelumnya beroperasi di Kamboja.

‎Hal yang sama diungkapkan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni. Ia mengatakan Interpol menyerahkan Kariatun kepada Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

‎Menurut Irhamni, Kariatun merupakan tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan saham pembangunan smelter di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bososi Pratama. Ia dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

‎”KT (Kariatun) merupakan buronan yang terkait dengan tindak pidana penipuan,” ujar Irhamni.

‎Kasus ini menjadi salah satu hasil kerja sama internasional aparat penegak hukum Indonesia dalam upaya membawa pulang buronan yang diduga terlibat tindak pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum Indonesia. Source: (Kisahan.id)


‎Laporan : Febri Nurhuda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *