Muarasultra.com, JAKARTA – Kortas Tipidkor Polri menggeledah eks restoran Prancis yang diduga milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu, 8 Juli 2026.
Penggeledahan disebut terkait penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan batu bara untuk sejumlah PLTU.
Menariknya, dalam penggeledahan tim Kortas Tipidkor menemukan pintu tersembunyi di salah satu ruangan. Setelah itu itu dibuka paksa, ternyata di baliknya ditemukan brankas setinggi pintu.
Dalam video yang didapat Konteks, sejumlah anggota tim bertepuk tangan atas temuan dalam penggeledahan tersebut.
Kasus tersebut sebelumnya resmi naik ke tahap penyidikan pada Sabtu, 4 Juli 2026.
Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang disebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp5 triliun.
Saat penggeledahan berlangsung, seorang perwira Polri yang enggan diketahui identitasnya mengaku heran karena melihat sejumlah prajurit TNI berjaga di sekitar area penggeledahan.
Meski demikian, ia menegaskan proses penggeledahan tetap berjalan untuk mencari barang bukti.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, sebelumnya menyatakan, “Kortas Tipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada 4 Juli 2026.”
Hingga kini, proses penggeledahan masih berlangsung dan belum ada keterangan resmi mengenai hasil penyitaan.
Sebelumnya, Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menyatakan mendukung Mabes Polri untuk mengusut tuntas korupsi pasokan batu bara PLN.
“Jika serius, maka mudah mengungkap siapa saja pemainnya, sebab kami yakin Kortas Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) sudah punya data penyimpangan yang cukup sehingga bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan, apalagi langkah ini diduga atas perintah Presiden ke Kapolri” ungkap Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman, Senin (6/7/2026).
Selain itu, kata Yusri, Kortastipidkor sangat mudah mengakses data dari Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan KSOP ( Kantor Kesyahbandaran Pelabuhan) Ditjen Perhubungan.
“Termasuk mengambil sampel batu bara di setiap stock pile batu bara di PLTU seluruh Indonesia, serta menelisik surveyor yang ditunjuk antara PLN EPI dengan pemasok batu bara yang menerbitkan sertifikat analisis batu bara,” kata Yusri.
Sementara itu, sebagaimana diberitakan Detik.com, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor Polri) mengusut dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang menyebabkan terjadinya blackout di sejumlah wilayah Indonesia. Kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 5 triliun.
“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp 5 triliun,” kata Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/6/2026).
Terkait gebrakan Polri tersebut, Yusri mengatakan, CERI menduga hal itu merupakan perintah Presiden Prabowo Subianto. “Kami menduga ini perintah Presiden ke Kapolri,” ungkap Yusri.
Laporan : Redaksi
Geledah Eks Restoran Prancis di Jaksel, Kortastipidkor Polri Temukan Pintu Rahasia







