Dugaan Penganiayaan Dua Anak oleh Oknum Polisi Gegerkan Wakatobi, Korban Mengaku Disetrum dan Disulut Api Rokok

oleh -102 Dilihat
oleh
Ilustrasi.

Muarasultra.com, Kendari – Dua anak di bawah umur di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan dugaan tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kepolisian resor (Polres) berinisial Briptu AB.

Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Wakatobi dengan bukti penerimaan berupa Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL) Nomor STPL/01/VI/2026/Sipropam yang diterbitkan pada Rabu 24 Juni 2026.

Kedua pelapor sekaligus korban yang tercantum dalam laporan tersebut adalah RA (17) dan LSJ (16). Keduanya merupakan anak di bawah umur yang berdomisili di Kecamatan Wangiwangi Selatan.

Dalam pengaduannya, kedua korban melaporkan dugaan pelanggaran disiplin dan/atau kode etik kepolisian berupa tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Briptu AB.

Pengaduan tersebut disampaikan kepada Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Wakatobi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Korban RA mengungkapkan, dugaan tindakan penganiayaan secara berutal dia alami bermula ketika sekira hari sabtu tanggal 20 Juni 2026 Briptu AB menyuruh RA untuk menjualkan rokok ilegal berbagai merek yang terdiri dari merek Hmin, Humer, Smith, dan merk Boss.

Puluhan slop rokok ilegal itu dibawakan oleh terduga Briptu AB ke rumah RA sebanyak 76 slop. Sebagian rokok ilegal yang didatangkan dari Lasalimu itu, kata RA, sudah dicampur bersama rokok yang diduga merupakan rokok barang bukti yang disita oleh Polres dari berbagai kios di daerah setempat.

Rokok itu dijual per slop dengan harga bervariasi mulai dari harga Rp115 ribu, Rp120 ribu dan Rp135 ribu. Namun sampai pada hari selasa 23 Juni 2026 hasil penjualan hanya terkumpul senilai Rp7 juta lebih dan dianggap tidak cukup oleh Briptu AB karena yang disetorkan RA kepada Briptu AB baru Rp4 juta lebih, sebagian digunakan sebagiannya lagi masih disimpan di rumah RA, tapi Briptu AB enggan percaya kepada RA.

“Dia hitung dia kena Rp10 juta lebih. Sedangkan pembicaraan kami dia bilang jual saja terserah yang penting dia habis semua itu rokok. Saya bilang uang itu masih ada di rumahku, mereka tidak mau percaya,” katanya saat ditemuu di kediamannya di Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kamis 25 Juni 2026.

Tak lama berselang RA ingin melakukan penggantian terhadap uang tersebut, tiba-tiba RA dipanggil oleh temannya berinisial Y kemudian dia dibawa ke sebuah kos-kosan/kontrakan di wilayah Kecamatan Wangiwangi. Setibanya di kosan itu AB kembali mempertanyakan soal uang hasil penjualan rokok non cukai. Beberapa waktu kemudian rekan Briptu AB yang mengaku sebagai anggota yang diduga berinisial F datang ke tempat terjadinya dugaan kekerasan terhadap kedua anak di bawah umur tersebut.

“Setelah itu dia bilang mi pak AB ke temannya itu supaya langsung hajar saja di dalam kos. Pertama rambutku ditarik saat mau masuk dalam kos, lalu dipukul di mukaku, ditampar bolak-balik, bagian dadaku dihantam pakai lutut. Kalau ditendang pakai kaki itu banyak kali, ditendang jarak jauh oleh temannya pak AB yang mengaku anggota itu. Kalau pak AB nanti selesai makan baru dia masuk memukul. Ada satu orang lagi yang memukul saya tapi dia pakai jaket dan pakai masker,” ulasnya.

RA juga mengungkapkan jika dia sempat diborgol sebelum mendapat penyiksaan. Selain itu dia juga mengaku jika pahanya disulut menggunakan api rokok dan disetrum pakai kabel colokan listrik bertegangan tinggi. Penyetruman itu dia alami sebanyak dua kali di bagian pahanya sebelah kiri, diduga dilakukan oleh inisial F.

“Saya disuruh pergi cuci muka, tidak dipukul lagi habis itu. Tapi sudah disiapkan kabel yang dari colokan. Dicolok baru dia coba-coba mi listriknya di kakiku, sempat turun meteran listrik, habis itu dia coba lagi, dia mati lagi itu meteran listrik. Saya dipukul dari sekitar jam 01.00 Wita sampai sekira jam 03.00. Setelah disetrum saya dibawa keluar, disitu ditampar lagi pakai sandal oleh AB, ditendang muka ku bagian dekat mata di posisi saya dusuk,” ujarnya sesekali mengeluhkan nyeri di dada.

Lebih lanjut RA menjelaskan, setelah dia dianiaya, sekira jam 03.00 Wita giliran LSJ yang menjadi samsak terduga pelaku di dalam kontrakan.

“Kalau temanku dari jam 03.00 sampai sekitar jam 06.00 pagi, dari luar saya dengar bunyi pukulan. Temanku itu ada luka bakarnya juga, korek api dipanaskan lalu ditempelkan kebagian anggota badannya,” jelasnya.

RA menerangkan, dalam proses penganiayaan tersebut, mereka tidak melakukan perlawanan, apalagi menghubungi keluarga. Karena handphone yang dia miliki disita terduga pelaku penganiayaan.

“Temanku juga tidak bawa HP-nya, tidak bisa berteriak, karena kalau berteriak diancam lagi. Setelah itu kami diantar phlang pakai mobil dan diturunkan di area pasar malam Mandati sekitar jam 8 pagi,” ucapnya.

Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Wakatobi IPDA Baharuddin mengungkapkan, jika mereka telah menerima aduan. Kedua anggota Polres inisial AB dan F yang diduga melakukan tindakan penganiayaan tersebut telah diamankan.

“Sudah dibuatkan laporan, kami sudah terima aduannya kemarin. Terduga pelaku dua-duanya anggota Polres Wakatobi, sudah diamankan di tempat khusus juga itu anggota yang diduga melakukan penganiayaan. Kalau kami terkait dengan pelanggaran anggota saja, itu Propam kan. Kalau pidana umum (Pidum)-nya bukan gawean saya, mohon maaf atas tindakan anggota kami,” tutupnya dikonfirmasi melalui telepon aplikasi WhatsApp. (Sumber : RRI.CO.ID).

 

Laporan : Redaksi

 

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *